Jimly: Pemakzulan Gibran Hanya Lewat DPR-MK-MPR, Kecuali Mundur Sendiri
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan hanya ada dua jalan keluar dari pusaran putusan MA soal suket Gibran: Gibran mundur sukarela, atau DPR memulai proses impeachment yang berujung pada pembuktian final di MK. Sembilan hakim MK, katanya, "pasti senang membuat sejarah" — karena belum pernah menangani perkara impeachment.
Pernyataan Jimly disampaikan kepada Tribunnews, iNews, dan Sindonews pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sehari setelah MA mengabulkan kasasi 742 K/TUN/2026 yang menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Sebagai mantan ketua MK, suara Jimly penting karena ia menjelaskan koridor yang selama ini disalahpahami publik: putusan TUN tidak bisa langsung menggugurkan jabatan konstitusional.
"Proses formal pembuktian hukumnya memang berada di pintu akhir MK, namun opsi impeachment ini sebenarnya bisa dilewati sama sekali jika Wapres memilih mengundurkan diri secara sukarela," ujar Jimly seperti dikutip SindoNews.
Tiga Pintu Impeachment Menurut Jimly
Merujuk UUD 1945, Jimly memetakan alur yang wajib dilewati:
1. DPR sebagai pintu masuk. Usul pemberhentian diajukan DPR kepada MPR, tetapi hanya bisa dilakukan setelah DPR meminta MK memeriksa pendapatnya — bahwa Presiden/Wapres melanggar hukum (pengkhianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela) atau tidak lagi memenuhi syarat. Syarat pengajuan ke MK sangat berat: didukung sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR yang hadir dalam paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 total anggota DPR (Pasal 7B ayat 3). Jimly menyederhanakannya sebagai "persetujuan 2/3 × 2/3".
2. MK sebagai ruang pembuktian final. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus "dengan seadil-adilnya" paling lama 90 hari setelah permintaan diterima (Pasal 7B ayat 4). Di sinilah — menurut Jimly — akan ada "pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan pemakzulan". MK belum pernah menangani perkara impeachment sejak kewenangan itu diberikan konstitusi, sehingga jika DPR benar mengajukan, "Sembilan hakim MK pasti senang membuat sejarah."
3. MPR sebagai eksekutor politik. Jika MK memutuskan terbukti, DPR menggelar paripurna untuk meneruskan usul ke MPR (ayat 5). MPR wajib sidang paling lambat 30 hari (ayat 6), dan keputusan diambil dalam paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota serta disetujui 2/3 yang hadir, setelah Presiden/Wapres diberi kesempatan membela diri (ayat 7).
Jimly menutup dengan kalimat yang menohok parlemen: "Tinggal Anda tanya saja kepada pimpinan 8 parpol di Senayan, maunya bagaimana." Artinya, kunci bukan di ruang sidang TUN, melainkan di kalkulasi politik 8 pimpinan partai di DPR.
Kenapa Penjelasan Jimly Penting Sekarang
Dalam 24 jam terakhir, publik dibanjiri tafsir yang saling bertolak belakang: Jansen Sitindaon (Demokrat) menilai status Gibran "tidak lagi sah dan batal demi hukum" secara harfiah dan menawarkan opsi mundur atau dimundurkan via Pasal 7A; Mahfud MD menilai putusan bersifat retroaktif ex-tunc sehingga suket "dianggap tak pernah ada"; kuasa hukum Gibran menilai putusan non-executable karena tahapan Pilpres sudah selesai.
Penjelasan Jimly menempatkan ketiganya pada tempatnya: tafsir hukum boleh berbeda, tetapi mekanismenya tunggal — impeachment konstitusional. Tanpa usul DPR yang lolos ambang 2/3 ganda, tanpa putusan MK dalam 90 hari, dan tanpa sidang MPR dengan kuorum 3/4, tidak ada pemberhentian jabatan. Putusan MA adalah bahan, bukan palu eksekusi.
Baca duel tafsir lengkapnya di: Jansen Sitindaon Desak Gibran Mundur Usai MA Batalkan Suket, explainer mekanisme DPR di Syarat Hak Angket DPR, dan konteks amar MA di MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah.
Bola Kini di Senayan — dan Senayan Sedang Reses
Konteks waktu memperkuat pesan Jimly: DPR sedang masa reses 9 Oktober–9 November 2026 dan baru kembali bersidang pada Masa Persidangan II. Delapan pimpinan parpol yang disebut Jimly — Gerindra, PDIP, Golkar, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, PAN — belum satu pun mengambil langkah formal. Gerindra meminta penjelasan Kemendikdasmen dan KPU; PKB menyebut putusan MA menambah urgensi bersikap; PKS mendorong Pansus "Ijazahgate"; PDIP menyinggung hak angket tetapi sadar 110 kursinya tak cukup tanpa lintas fraksi; Demokrat terbelah antara suara pribadi Jansen dan sikap resmi yang menunggu ketua umum.
Secara aritmetika, ambang 2/3 ganda untuk sekadar mengirim permintaan ke MK — apalagi kuorum 3/4 MPR — mustahil tercapai tanpa koalisi besar lintas kubu pemerintah dan oposisi. Itulah mengapa Jimly menyebut eksekusi politik "masuk urusan dewa-dewa di langitan": bukan soal benar-salah amar, melainkan soal cukup-tidaknya suara.
Apa yang Dipantau Berikutnya
- Sikap resmi 8 parpol begitu reses berakhir 9 November — apakah ada yang berani mengajukan hak menyatakan pendapat sebagai pintu Pasal 7B.
- Langkah Kemendikdasmen: apakah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas 742 K/TUN/2026 seperti disinggung kuasa hukum Gibran, yang bisa mengubah status "berkekuatan hukum tetap".
- Respons KPU: Ketua KPU Idham menyebut tahapan Pemilu 2024 sudah selesai dengan pelantikan sebagai penanda akhir (Pasal 167 ayat 4 huruf k UU 7/2017), dan "semua tahapan berjalan lancar" — apakah DPR memanggil KPU untuk menjelaskan verifikasi syarat 2024.
- Sikap Gibran sendiri: opsi "mundur sukarela" yang disebut Jimly masih murni spekulatif — belum ada pernyataan dari Wapres.
Selama empat penanda itu belum bergerak, peta Jimly tetap menjadi kompas paling jernih: putusan MA membuka pintu perdebatan, tetapi hanya DPR-MK-MPR yang bisa menutupnya — atau Gibran sendiri yang memilih jalan keluar terhormat.
FAQ
Bisakah MA langsung mencopot Wapres?
Tidak. MA memutus sengketa TUN soal keabsahan suket. Pemberhentian Wapres hanya oleh MPR atas usul DPR setelah MK memutus terbukti — sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Berapa suara yang dibutuhkan DPR untuk memulai impeachment?
Pengajuan permintaan DPR ke MK butuh dukungan minimal 2/3 anggota DPR yang hadir dalam paripurna yang dihadiri minimal 2/3 total anggota. Di MPR, keputusan butuh paripurna yang dihadiri minimal 3/4 anggota dan disetujui 2/3 yang hadir.
Apakah MK pernah menangani impeachment?
Belum pernah. Kewenangan memutus pendapat DPR soal pemberhentian Presiden/Wapres melekat di MK sejak amandemen, tetapi belum sekalipun dipakai — sehingga perkara Gibran, jika diajukan, akan menjadi yang pertama dalam sejarah.
