Berita Terpercaya untuk Indonesia dan Dunia
BerandaIndonesiaInternasionalPolitikBisnisTeknologiOpini
Warta Nusantara

Warta Nusantara — Premium digital news publication covering Indonesian and international affairs, politics, business, technology, culture, and opinion.

Berita

  • Indonesia
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis

Lainnya

  • Teknologi
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Kontak

Legal

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Warta Nusantara. Hak cipta dilindungi.

Diterbitkan untuk publik Indonesia dan internasional.

  1. Beranda
  2. Politik
  3. Jimly: Pemakzulan Gibran Hanya Lewat DPR-MK-MPR, Kecuali Mundur Sendiri
Politik

Jimly: Pemakzulan Gibran Hanya Lewat DPR-MK-MPR, Kecuali Mundur Sendiri

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menegaskan pemakzulan Gibran wajib lewat koridor DPR, MK, MPR dengan syarat 2/3 ganda di DPR, 90 hari di MK, dan kuorum 3/4 di MPR — kecuali Gibran mundur sukarela.

Adi SaputraTerbit 2 November 2026
Jimly Asshiddiqie saat menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi — ia memetakan alur impeachment DPR, MK, MPR pasca-putusan MA suket Gibran
Jimly Asshiddiqie saat menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi — ia memetakan alur impeachment DPR, MK, MPR pasca-putusan MA suket Gibran

Foto: Mahkamah Konstitusi RI via Wikimedia Commons (Public domain)

#Mahkamah Konstitusi#Gibran Rakabuming#Jimly Asshiddiqie#Pemakzulan#Pasal 7a
Pengungkapan Afiliasi: Artikel ini mungkin mengandung tautan afiliasi. Jika Anda membeli melalui tautan ini, kami mungkin menerima komisi tanpa biaya tambahan bagi Anda.

Jimly: Pemakzulan Gibran Hanya Lewat DPR-MK-MPR, Kecuali Mundur Sendiri

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan hanya ada dua jalan keluar dari pusaran putusan MA soal suket Gibran: Gibran mundur sukarela, atau DPR memulai proses impeachment yang berujung pada pembuktian final di MK. Sembilan hakim MK, katanya, "pasti senang membuat sejarah" — karena belum pernah menangani perkara impeachment.

Pernyataan Jimly disampaikan kepada Tribunnews, iNews, dan Sindonews pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sehari setelah MA mengabulkan kasasi 742 K/TUN/2026 yang menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Sebagai mantan ketua MK, suara Jimly penting karena ia menjelaskan koridor yang selama ini disalahpahami publik: putusan TUN tidak bisa langsung menggugurkan jabatan konstitusional.

"Proses formal pembuktian hukumnya memang berada di pintu akhir MK, namun opsi impeachment ini sebenarnya bisa dilewati sama sekali jika Wapres memilih mengundurkan diri secara sukarela," ujar Jimly seperti dikutip SindoNews.

Tiga Pintu Impeachment Menurut Jimly

Merujuk UUD 1945, Jimly memetakan alur yang wajib dilewati:

1. DPR sebagai pintu masuk. Usul pemberhentian diajukan DPR kepada MPR, tetapi hanya bisa dilakukan setelah DPR meminta MK memeriksa pendapatnya — bahwa Presiden/Wapres melanggar hukum (pengkhianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela) atau tidak lagi memenuhi syarat. Syarat pengajuan ke MK sangat berat: didukung sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR yang hadir dalam paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 total anggota DPR (Pasal 7B ayat 3). Jimly menyederhanakannya sebagai "persetujuan 2/3 × 2/3".

2. MK sebagai ruang pembuktian final. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus "dengan seadil-adilnya" paling lama 90 hari setelah permintaan diterima (Pasal 7B ayat 4). Di sinilah — menurut Jimly — akan ada "pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan pemakzulan". MK belum pernah menangani perkara impeachment sejak kewenangan itu diberikan konstitusi, sehingga jika DPR benar mengajukan, "Sembilan hakim MK pasti senang membuat sejarah."

3. MPR sebagai eksekutor politik. Jika MK memutuskan terbukti, DPR menggelar paripurna untuk meneruskan usul ke MPR (ayat 5). MPR wajib sidang paling lambat 30 hari (ayat 6), dan keputusan diambil dalam paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota serta disetujui 2/3 yang hadir, setelah Presiden/Wapres diberi kesempatan membela diri (ayat 7).

Jimly menutup dengan kalimat yang menohok parlemen: "Tinggal Anda tanya saja kepada pimpinan 8 parpol di Senayan, maunya bagaimana." Artinya, kunci bukan di ruang sidang TUN, melainkan di kalkulasi politik 8 pimpinan partai di DPR.

Kenapa Penjelasan Jimly Penting Sekarang

Dalam 24 jam terakhir, publik dibanjiri tafsir yang saling bertolak belakang: Jansen Sitindaon (Demokrat) menilai status Gibran "tidak lagi sah dan batal demi hukum" secara harfiah dan menawarkan opsi mundur atau dimundurkan via Pasal 7A; Mahfud MD menilai putusan bersifat retroaktif ex-tunc sehingga suket "dianggap tak pernah ada"; kuasa hukum Gibran menilai putusan non-executable karena tahapan Pilpres sudah selesai.

Penjelasan Jimly menempatkan ketiganya pada tempatnya: tafsir hukum boleh berbeda, tetapi mekanismenya tunggal — impeachment konstitusional. Tanpa usul DPR yang lolos ambang 2/3 ganda, tanpa putusan MK dalam 90 hari, dan tanpa sidang MPR dengan kuorum 3/4, tidak ada pemberhentian jabatan. Putusan MA adalah bahan, bukan palu eksekusi.

Baca duel tafsir lengkapnya di: Jansen Sitindaon Desak Gibran Mundur Usai MA Batalkan Suket, explainer mekanisme DPR di Syarat Hak Angket DPR, dan konteks amar MA di MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah.

Bola Kini di Senayan — dan Senayan Sedang Reses

Konteks waktu memperkuat pesan Jimly: DPR sedang masa reses 9 Oktober–9 November 2026 dan baru kembali bersidang pada Masa Persidangan II. Delapan pimpinan parpol yang disebut Jimly — Gerindra, PDIP, Golkar, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, PAN — belum satu pun mengambil langkah formal. Gerindra meminta penjelasan Kemendikdasmen dan KPU; PKB menyebut putusan MA menambah urgensi bersikap; PKS mendorong Pansus "Ijazahgate"; PDIP menyinggung hak angket tetapi sadar 110 kursinya tak cukup tanpa lintas fraksi; Demokrat terbelah antara suara pribadi Jansen dan sikap resmi yang menunggu ketua umum.

Secara aritmetika, ambang 2/3 ganda untuk sekadar mengirim permintaan ke MK — apalagi kuorum 3/4 MPR — mustahil tercapai tanpa koalisi besar lintas kubu pemerintah dan oposisi. Itulah mengapa Jimly menyebut eksekusi politik "masuk urusan dewa-dewa di langitan": bukan soal benar-salah amar, melainkan soal cukup-tidaknya suara.

Apa yang Dipantau Berikutnya

  • Sikap resmi 8 parpol begitu reses berakhir 9 November — apakah ada yang berani mengajukan hak menyatakan pendapat sebagai pintu Pasal 7B.

  • Langkah Kemendikdasmen: apakah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas 742 K/TUN/2026 seperti disinggung kuasa hukum Gibran, yang bisa mengubah status "berkekuatan hukum tetap".

  • Respons KPU: Ketua KPU Idham menyebut tahapan Pemilu 2024 sudah selesai dengan pelantikan sebagai penanda akhir (Pasal 167 ayat 4 huruf k UU 7/2017), dan "semua tahapan berjalan lancar" — apakah DPR memanggil KPU untuk menjelaskan verifikasi syarat 2024.

  • Sikap Gibran sendiri: opsi "mundur sukarela" yang disebut Jimly masih murni spekulatif — belum ada pernyataan dari Wapres.

Selama empat penanda itu belum bergerak, peta Jimly tetap menjadi kompas paling jernih: putusan MA membuka pintu perdebatan, tetapi hanya DPR-MK-MPR yang bisa menutupnya — atau Gibran sendiri yang memilih jalan keluar terhormat.

FAQ

Bisakah MA langsung mencopot Wapres?
Tidak. MA memutus sengketa TUN soal keabsahan suket. Pemberhentian Wapres hanya oleh MPR atas usul DPR setelah MK memutus terbukti — sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Berapa suara yang dibutuhkan DPR untuk memulai impeachment?
Pengajuan permintaan DPR ke MK butuh dukungan minimal 2/3 anggota DPR yang hadir dalam paripurna yang dihadiri minimal 2/3 total anggota. Di MPR, keputusan butuh paripurna yang dihadiri minimal 3/4 anggota dan disetujui 2/3 yang hadir.

Apakah MK pernah menangani impeachment?
Belum pernah. Kewenangan memutus pendapat DPR soal pemberhentian Presiden/Wapres melekat di MK sejak amandemen, tetapi belum sekalipun dipakai — sehingga perkara Gibran, jika diajukan, akan menjadi yang pertama dalam sejarah.

Sumber

  • Jimly Respons Putusan MA soal Ijazah Gibran, Singgung Peluang Pemakzulan
  • MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
  • Putusan MA Batalkan Suket Gibran, Jimly Asshiddiqie: 8 Pimpinan Parpol di DPR Maunya Bagaimana?
  • Begini mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden di UUD 1945
  • Jimly soal MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran: Tanya Pimpinan Parpol di DPR
Bagikan𝕏FBWA
Adi Saputracontributor

Berita Terkait

PolitikKPU Sebut Tahapan Pemilu Sudah Selesai, Mahfud Desak KPU-Dikdasmen Diperiksa2 Nov 2026PolitikJansen Sitindaon Desak Gibran Mundur Usai MA Batalkan Suket: Mundur atau Dimundurkan?2 Nov 2026PolitikKhozinudin Sambangi Rumah Prabowo di Kertanegara, Serahkan Surat Desakan Gibran Mundur1 Nov 2026PolitikBenny Harman Nilai Jabatan Gibran Batal Demi Hukum, KPU dan Mahfud Bedakan Tafsir Putusan MA1 Nov 2026