Berita Terpercaya untuk Indonesia dan Dunia
BerandaIndonesiaInternasionalPolitikBisnisTeknologiOpini
Warta Nusantara

Warta Nusantara — Premium digital news publication covering Indonesian and international affairs, politics, business, technology, culture, and opinion.

Berita

  • Indonesia
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis

Lainnya

  • Teknologi
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Kontak

Legal

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Warta Nusantara. Hak cipta dilindungi.

Diterbitkan untuk publik Indonesia dan internasional.

  1. Beranda
  2. Politik
  3. MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah: Apa Isi Putusannya
Politik

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah: Apa Isi Putusannya

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan Palal pada 30 Oktober 2026: suket penyetaraan SMA Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ini isi putusan 742 K/TUN/2026, kaitannya dengan putusan MK 6 Oktober, dan apa yang terjadi selanjutnya.

Adi SaputraTerbit 1 November 2026
Potret resmi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka 2024
Potret resmi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka 2024

Foto: Darwis Triadi & Kementerian Sekretariat Negara / Wikimedia Commons (Public domain)

#Gibran#Mahkamah Agung#Suket Penyetaraan#Ijazah#Politik
Pengungkapan Afiliasi: Artikel ini mungkin mengandung tautan afiliasi. Jika Anda membeli melalui tautan ini, kami mungkin menerima komisi tanpa biaya tambahan bagi Anda.

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah: Apa Isi Putusannya

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang mempersoalkan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan diketok Jumat, 30 Oktober 2026 — dan langsung menjadi perkembangan paling signifikan dalam polemik ijazah yang sudah bergulir lebih dari setahun.

Amar putusannya singkat tapi tegas: kabul kasasi, batal putusan pengadilan tingkat bawah, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya. Artinya, suket yang selama ini jadi dasar pencalonan Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Perkara apa yang diputus MA?

Perkaranya bernomor 742 K/TUN/2026, dengan pemohon kasasi H.M. Subhan Palal melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (cq. Sekretaris Jenderal Dikdasmen) sebagai termohon.

Jalurnya panjang:

  • Gugatan awal di PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, diajukan 2026. Petitumnya empat poin: kabulkan gugatan seluruhnya; nyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum; perintahkan suket itu ditarik dari pemegangnya untuk dimusnahkan; dan hukum tergugat membayar biaya perkara.

  • PTUN Jakarta menolak gugatan (21 Mei 2026) dengan alasan tidak berwenang — sengketa menyangkut syarat administratif calon wapres dalam tahapan Pemilu 2024, bukan wewenang PTUN.

  • PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN lewat putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT (12 Agustus 2026).

  • Kasasi ke MA — berkas dikirim 22 September 2026, diterima kepaniteraan MA 23 September, diregistrasi 8 Oktober, didistribusi 30 Oktober, diputus hari yang sama.

Majelis kasasi diketuai Yulius (Ketua Kamar TUN MA) dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Putusan saat ini berstatus diputus, dalam proses minutasi — artinya salinan lengkap belum diunggah, yang beredar baru amar dari SIPP MA dan e-court.

Apa tepatnya yang dibatalkan?

Objek sengketanya spesifik: Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Itulah suket penyetaraan pendidikan SMA luar negeri yang digunakan Gibran sebagai pengganti ijazah untuk mendaftar calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dengan dikabulkannya gugatan seluruhnya, konsekuensinya menurut amar yang beredar: suket tersebut tidak sah, batal demi hukum, dan menurut petitum penggugat harus ditarik dari pihak yang menguasainya.

Juru bicara MA Heru Pramono mengatakan kepada Tirto, Jumat malam 30 Oktober, pihaknya masih berkoordinasi dengan majelis dan salinan baru bisa diinformasikan Senin berikutnya. Jubir sebelumnya, Yanto, juga menyatakan belum menerima informasi lengkap saat dikonfirmasi CNN Indonesia.

Sejalan dengan putusan MK 6 Oktober 2026

Putusan MA ini tidak berdiri sendiri. Tiga pekan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 sudah menyatakan dalam pertimbangan putusannya bahwa tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan minimal SMA/sederajat sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Menurut Kompas, MK mencatat kesaksian Ditjen Dikdasmen sendiri: yang dilampirkan saat pengajuan suket penyetaraan bukan ijazah, melainkan certificate of attendance (bukti kehadiran) plus academic records dan explanation of grades. MK menilai dokumen itu bukan bukti kelulusan atau tamat, hanya bukti pernah mengikuti pembelajaran.

Namun MK menolak permohonan para pemohon (Denny Indrayana dkk.) yang meminta diskualifikasi — dengan alasan posisi Gibran sudah sebagai Wapres sejak dilantik 20 Oktober 2024, sehingga perkara tidak lagi masuk rezim sengketa hasil Pilpres. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mengumumkan kabar putusan MA lewat Instagram menulis: putusan MA sejalan dengan temuan MK tersebut.

Reaksi para pihak

Subhan Palal membenarkan putusan lewat e-court: "Putusan sudah terbit di e-court. Konsekuensinya, Gibran tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan. Karena apa, suket itulah yang menjadi pengganti ijazah untuk mendaftarkan sebagai capres."

Kuasa hukum Gibran pada pekan yang sama menunjukkan ijazah asli Gibran SD sampai S1 di hadapan media (dilaporkan iNews, video ditonton 211 ribu kali di YouTube) — langkah yang tampaknya disiapkan untuk membendung narasi, tapi belum menjawab pertanyaan spesifik soal suket luar negeri yang dibatalkan MA.

Sementara itu satu gugatan lain soal suket yang sama — diajukan PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta — justru dicabut penggugatnya pekan ini, dengan alasan Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta. Sidang PTUN terkait ijazah Gibran sendiri masih bergulir, dengan sidang terbaru 29 Oktober 2026.

Apa yang terjadi selanjutnya? Empat skenario realistis

Penting untuk membaca putusan TUN secara proporsional — ini putusan atas objek surat keterangan, bukan putusan politik yang otomatis mencopot Wapres. Jalur berikutnya:

1. Salinan lengkap putusan (pekan depan). Tanpa salinan, belum jelas pertimbangan hukum majelis — apakah soal kewenangan mengadili, cacat prosedural penerbitan suket 2019, atau substansi bukti kelulusan. Senin menjadi tanggal kunci.
2. Respons Kemendikdasmen. Sebagai tergugat, kementerian harus memutuskan: mematuhi amar (menarik suket), atau menempuh upaya hukum luar biasa. Sikap resmi mereka belum ada hingga Jumat malam.
3. Uji materi dan gugatan lanjutan. Putusan MA bisa menjadi amunisi gugatan perdata maupun pengujian syarat pencalonan — tapi setiap jalur punya hambatan legal standing dan kewenangan, seperti yang terlihat dari riwayat NO di PTUN.
4. Politik di DPR pasca-reses 9 November. Klaster ijazah Gibran (sidang PTUN, hak angket yang didiskusikan, putusan MA–MK) akan masuk ke masa sidang baru DPR. Perkembangan politiknya terpisah dari akibat hukum putusan.

Satu hal yang pasti: polemik ijazah yang sebelumnya berkutat di klaim media sosial kini punya dua dokumen negara — pertimbangan MK 6 Oktober dan amar kasasi MA 30 Oktober — yang sama-sama mempersoalkan dasar dokumen pencalonan 2024. Itu yang membuat putusan Jumat kemarin berbeda bobotnya dari sekadar putar ulang isu lama.

Catatan redaksi: artikel ini ditulis berdasarkan amar putusan yang beredar di SIPP MA/e-court per 30 Oktober 2026. Salinan lengkap putusan belum diterbitkan MA. Jika salinan resmi memuat pertimbangan berbeda, redaksi akan menindaklanjuti dengan artikel baru.

Sumber

  • MA kabulkan gugatan kasasi terkait suket penyetaraan SMA Gibran
  • MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah
  • MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
  • Tok, Kasasi MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah
  • MA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
Bagikan𝕏FBWA
Adi Saputracontributor

Berita Terkait

PolitikPanja RUU Pemilu Tetap Konsinyering Saat Reses, Bahas Tubrukan Aturan hingga AI-Deepfake1 Nov 2026PolitikMA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Parpol di DPR Bergerak: PKB-PKS-Gerindra-Demokrat Buka Suara1 Nov 2026PolitikAksi Mahasiswa Berlanjut: Trisakti Usung "Tritura" ke Istana, Polda Catat 61 Titik Aksi29 Okt 2026PolitikEmpat RUU Prioritas DPR Usai Reses: Siber sampai Perampasan Aset, RUU Pemilu Absen29 Okt 2026