Berita Terpercaya untuk Indonesia dan Dunia
BerandaIndonesiaInternasionalPolitikBisnisTeknologiOpini
Warta Nusantara

Warta Nusantara — Premium digital news publication covering Indonesian and international affairs, politics, business, technology, culture, and opinion.

Berita

  • Indonesia
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis

Lainnya

  • Teknologi
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Kontak

Legal

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Warta Nusantara. Hak cipta dilindungi.

Diterbitkan untuk publik Indonesia dan internasional.

  1. Beranda
  2. Politik
  3. Benny Harman Nilai Jabatan Gibran Batal Demi Hukum, KPU dan Mahfud Bedakan Tafsir Putusan MA
Politik

Benny Harman Nilai Jabatan Gibran Batal Demi Hukum, KPU dan Mahfud Bedakan Tafsir Putusan MA

Anggota Komisi III Benny K. Harman menilai jabatan Wapres Gibran batal demi hukum usai MA nyatakan suket penyetaraan ijazah tidak sah, sementara Mahfud MD tekankan diksi 'batal' bersifat retroaktif dan KPU menyebut tahapan Pemilu 2024 telah selesai.

Adi SaputraTerbit 1 November 2026
Anggota DPR RI menerima delegasi parlemen — ilustrasi aktivitas DPR (arsip)
Anggota DPR RI menerima delegasi parlemen — ilustrasi aktivitas DPR (arsip)

Foto: Official Facebook of People's Representative Council of the Republic of Indonesia / Wikimedia Commons (Public domain)

#Gibran#Putusan Ma#Benny Harman#Suket Ijazah
Pengungkapan Afiliasi: Artikel ini mungkin mengandung tautan afiliasi. Jika Anda membeli melalui tautan ini, kami mungkin menerima komisi tanpa biaya tambahan bagi Anda.

Wacana hukum pasca putusan Mahkamah Agung soal surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian memanas pada akhir pekan ini. Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K. Harman menilai jabatan Gibran sebagai wakil presiden ikut menjadi batal demi hukum, sementara mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Komisi Pemilihan Umum memberi tafsir berbeda tentang implikasi putusan tersebut.

Benny menyampaikan pandangan itu lewat unggahan di akun Facebook yang beredar setelah MA mengabulkan kasasi perkara nomor 742 K/TUN/2026. Ia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari tokoh masyarakat dan aktivis mahasiswa saat kunjungan reses ke daerah mengenai dampak hukum putusan MK dan putusan MA terhadap kedudukan Gibran.

"Apabila benar Putusan MK RI menyatakan Wapres RI Mas Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat saat pendaftaran sebagai Cawapres dan kini diperkuat lagi oleh Putusan MA yang menyatakan bahwa surat keterangan terkait ijazah SLTA Wapres RI Mas Gibran yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah RI saat pendaftaran sebagai Cawapres RI tidak sah dan batal demi hukum maka ada konsekuensi hukumnya," tulis Benny sebagaimana dikutip Warta Ekonomi dan Tabloid Senayan pada 1 November 2026.

Ia kemudian menyimpulkan, "Dengan dua putusan itu maka kedudukan Mas Gibran sebagai Wapres juga tidak sah dan secara hukum pula otomatis batal. Bukan dibatalkan namun batal demi hukum. Itu hukumnya," tulis Benny. Menurutnya, ketidakabsahan itu berlaku sejak putusan MA dibacakan, kecuali ada ketentuan hukum lain yang mengatur berbeda.

Sebagai konteks, putusan MA yang dimaksud membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Amar putusan berbunyi "Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," dan memerintahkan suket tersebut ditarik serta dimusnahkan. Gugatan awal yang dilayangkan warga bernama Subhan sempat tidak diterima PTUN Jakarta dan dikuatkan di tingkat banding, sebelum akhirnya dikabulkan pada tingkat kasasi 30 Oktober 2026.

Mahfud: diksi "batal" berarti berlaku surut

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pilihan diksi dalam amar putusan MA menentukan kapan putusan itu berlaku. Ia menjelaskan perbedaan antara putusan yang berlaku ke depan (ex-nunc) dan yang berlaku surut (ex-tunc).

"Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah 'dibatalkan' atau MA 'membatalkan' artinya berlaku prospektif," tulis Mahfud lewat akun X @mohmahfudmd pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sebagaimana dikutip Kompas.com dan Tribun Medan.

Sebaliknya, "Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi 'batal' (bukan membatalkan)," lanjutnya.

Karena MA menyatakan suket itu "batal", Mahfud menyimpulkan putusan tersebut bersifat ex-tunc sehingga dokumen dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah. "MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah," tulisnya. Penilaian Mahfud ini bersifat tafsir hukum, bukan amar tambahan dari MA.

Catatan penting dari laporan Tabloid Senayan, kesimpulan bahwa jabatan wapres otomatis batal masih merupakan tafsir Benny atas konsekuensi putusan, bukan amar yang dibacakan langsung oleh MK atau MA. MK dalam putusan terkait menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan tersebut.

KPU: tahapan Pemilu 2024 telah selesai

Di sisi penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum merespons dengan menekankan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah berakhir pada pelantikan pasangan calon terpilih.

Komisioner KPU Idham Holik menyebut Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tahapan paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon terpilih. "Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017," kata Idham kepada detikNews, Minggu, 1 November 2026.

Menurut Idham, KPU tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban setelah tahapan selesai dan seluruh pekerjaan KPU telah berdasarkan hukum sebagaimana Pasal 3 huruf d UU 7/2017. "KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu partai-partai di DPR juga mulai bersuara. Juru bicara Gerindra Sugiat Santoso meminta Kemendikdasmen dan KPU memberi penjelasan terbuka terkait tindak lanjut putusan, termasuk implikasinya pada administrasi pencalonan 2024, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia pada 1 November 2026. PDIP melalui Sekjen Hasto Kristiyanto kembali menegaskan konsolidasi lintas fraksi diperlukan untuk setiap langkah hak angket, karena PDIP hanya memegang sekitar 110 kursi atau 18 persen kekuatan DPR sehingga tidak bisa bergerak sendiri.

Mengapa perbedaan tafsir ini penting

Perdebatan "batal demi hukum sejak kapan" akan menentukan jalur politik selanjutnya. Jika tafsir retroaktif seperti yang disampaikan Benny dan Mahfud diterima luas, wacana hak angket hingga hak menyatakan pendapat di DPR akan mendapat amunisi tambahan. Sebaliknya, jika rujukan KPU bahwa tahapan pemilu telah selesai dan tindak lanjut berada di ranah penerbit suket yang dipegang, maka penyelesaiannya cenderung administratif di Kemendikdasmen, bukan otomatis menyentuh jabatan.

DPR sendiri masih dalam masa reses hingga 9 November dan belum ada usul hak angket resmi yang masuk ke pimpinan DPR. Perkembangan berikutnya — penjelasan resmi Kemendikdasmen, sikap fraksi-fraksi lain, serta kemungkinan langkah hukum lanjutan — akan menunggu masa sidang berikutnya.

Klarifikasi: Artikel ini merangkum tafsir para pihak atas putusan MA 742 K/TUN/2026 dan putusan MK terkait. Putusan MA membatalkan suket penyetaraan ijazah; amar putusan tidak secara eksplisit menyatakan jabatan wakil presiden batal. Tafsir "batal demi hukum sejak dibacakan" disampaikan Benny K. Harman dan tafsir "ex-tunc" disampaikan Mahfud MD.

Sumber

  • Mahfud MD Sebut Putusan MA soal Ijazah Gibran Berlaku Surut, Ini Penjelasannya
  • KPU Respons Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Ungkit Tahapan Pemilu
  • Benny Harman Demokrat: Sejak Putusan MA, Kedudukan Gibran sebagai Wapres Tidak Sah, Batal Demi Hukum
  • Penjelasan Mahfud MD Arti Kata Batal dalam Putusan MA Ijazah Wapres Gibran
  • Benny K. Harman Nilai Putusan MA Berdampak ke Jabatan Gibran
  • Gerindra, PDIP & PKB Respons Putusan MA soal Suket Gibran
Bagikan𝕏FBWA
Adi Saputracontributor

Berita Terkait

PolitikHak Angket Ijazah Gibran Dinilai "Masuk Angin", Pengamat Soroti Mandeknya DPR1 Nov 2026PolitikSyarat Hak Angket DPR: Aturan Main, Prosedur, dan Apakah Suara PDIP Cukup?1 Nov 2026PolitikPKS Dorong Pansus 'Ijazahgate' Buntut Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran1 Nov 2026PolitikPengamat Desak Prabowo Pecat Menteri Rapor Merah: 42 Nama Disorot, Golkar Minta Objektif1 Nov 2026