Syarat Hak Angket DPR: Aturan Main, Prosedur, dan Apakah Suara PDIP Cukup?
Wacana hak angket kembali hidup di Senayan setelah Mahkamah Agung membatalkan suket penyetaraan ijazah Gibran. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung opsi hak angket yang butuh dukungan lintas fraksi, sementara PKS lewat Sekjen Muhammad Kholid dan politisi senior Mulyanto mendorong pembentukan Pansus 'Ijazahgate'. Di tengah tarik-menarik itu, pertanyaan paling dasar justru belum terjawab terang: apa sebenarnya syarat hak angket, bagaimana prosedurnya, dan apakah suara PDIP sendirian cukup?
Apa itu hak angket?
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Definisi ini tercantum dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2018.
Hak angket berbeda dengan dua hak DPR lain yang sering tertukar:
- Hak interpelasi (Pasal 79 ayat 1 huruf a) — hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas.
- Hak menyatakan pendapat (Pasal 79 ayat 4) — hak DPR menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa, termasuk sebagai pintu lanjutan bila penyelidikan angket menemukan pelanggaran berat. Jalur pemakzulan presiden/wakil presiden merujuk pada hak menyatakan pendapat, bukan langsung pada hak angket.
Singkatnya, hak angket adalah tahap penyelidikan parlemen; apakah berlanjut ke hak menyatakan pendapat dan proses di MK/MPR adalah cerita berikutnya.
Syarat dan prosedur hak angket
Aturan main pengajuan hak angket tercantum rinci dalam Pasal 199, 200, dan 201 UU MD3 (penjelasan ringkas dimuat E-Media DPR mengutip pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco):
- Diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan berasal dari lebih dari 1 fraksi (Pasal 199 ayat 1). Angka ini adalah syarat formal agar usul bisa diajukan.
- Dilengkapi dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan (Pasal 199 ayat 2).
- Menjadi hak angket DPR bila disetujui rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir (Pasal 199 ayat 3).
- Tata cara: pengusul menyampaikan usul kepada pimpinan DPR, pimpinan mengumumkan di rapat paripurna dan membagikan kepada seluruh anggota, Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan paripurna dan dapat memberi kesempatan pengusul menjelaskan secara ringkas (Pasal 200).
- Bisa diubah atau ditarik sebelum disetujui paripurna (Pasal 200 ayat 4).
- Bila disetujui, DPR membentuk panitia angket (sering disebut Pansus Angket) yang keanggotaannya berasal dari semua fraksi (Pasal 201). Inilah yang dimaksud PKS ketika mendorong Pansus — pansus baru sah dibentuk setelah usul hak angket lolos di paripurna.
Apakah suara PDIP cukup sendirian?
PDIP saat ini memegang 110 kursi di DPR RI periode 2024–2029. Hasto sendiri menyebut angka itu setara sekitar 18–19 persen kekuatan DPR. Secara matematis, jumlah tersebut melewati ambang pengajuan (minimal 25 anggota) bila PDIP bisa menggalang internal, tetapi tidak memenuhi syarat lebih dari satu fraksi. Artinya, PDIP wajib menggandeng minimal satu fraksi lain agar usulnya sah secara formil.
Tantangan lebih besar ada di paripurna. Agar usul menjadi hak angket, paripurna harus dihadiri lebih dari separuh dari 580 anggota DPR — yakni minimal 291 anggota hadir — dan disetujui lebih dari setengah yang hadir. Dengan 110 kursi, PDIP jelas membutuhkan koalisi lintas fraksi yang jauh lebih luas pada tahap pemungutan suara.
Hasto mengakui hal tersebut: "Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi. Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain," ujarnya usai konsolidasi DPD PDIP Lampung, Jumat malam (30/10/2026), seperti dikutip detikcom dan beberapa media nasional pada Sabtu (31/10/2026).
Peta dukungan sejauh ini masih cair. PKS memberi sinyal paling tegas — Sekjen Muhammad Kholid menyambut putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 dan mendorong tindak lanjut konstitusional, Mulyanto mendesak Pansus segera dibentuk, dan Kapoksi Komisi II Mardani Ali Sera memberi isyarat siap menggalang hak angket setelah reses usai. Fraksi lain belum menyampaikan sikap resmi yang mengikat. Status per 1 November 2026: wacana hak angket masih pada tahap pernyataan politik, belum ada usul resmi yang diajukan ke pimpinan DPR dan disetujui paripurna.
FAQ
Apa syarat mengajukan hak angket?
Minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi, dilengkapi dokumen materi dan alasan penyelidikan, lalu disetujui rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh anggota DPR dengan dukungan lebih dari setengah yang hadir (Pasal 199 UU MD3).
Apakah PDIP bisa menggulirkan hak angket sendirian?
Tidak. Syarat "lebih dari satu fraksi" membuat PDIP dengan 110 kursi (~19 persen) harus berkoalisi dengan minimal satu fraksi lain sejak tahap pengajuan. Pada tahap persetujuan paripurna, kebutuhan dukungan lintas fraksi jauh lebih besar.
Apa beda hak angket dan pansus?
Hak angket adalah hak penyelidikan itu sendiri; pansus angket (panitia angket) adalah kepanitiaan yang baru dibentuk setelah usul hak angket disetujui paripurna, dengan anggota dari semua fraksi (Pasal 201). Dorongan "bentuk Pansus Ijazahgate" dari PKS pada dasarnya mengandaikan hak angketnya sudah lolos lebih dulu.
