Berita Terpercaya untuk Indonesia dan Dunia
BerandaIndonesiaInternasionalPolitikBisnisTeknologiOpini
Warta Nusantara

Warta Nusantara — Premium digital news publication covering Indonesian and international affairs, politics, business, technology, culture, and opinion.

Berita

  • Indonesia
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis

Lainnya

  • Teknologi
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Kontak

Legal

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Warta Nusantara. Hak cipta dilindungi.

Diterbitkan untuk publik Indonesia dan internasional.

  1. Beranda
  2. Politik
  3. Khozinudin Sambangi Rumah Prabowo di Kertanegara, Serahkan Surat Desakan Gibran Mundur
Politik

Khozinudin Sambangi Rumah Prabowo di Kertanegara, Serahkan Surat Desakan Gibran Mundur

Ahmad Khozinudin mendatangi kediaman Prabowo di Kertanegara pada 31 Oktober 2026 membawa surat desakan agar Gibran mundur buntut putusan MA soal suket ijazah. Surat hanya diterima petugas jaga.

Adi SaputraTerbit 1 November 2026
Potret resmi Presiden Prabowo Subianto
Potret resmi Presiden Prabowo Subianto

Foto: Darwis Triadi & Ministry of State Secretariat / Wikimedia Commons (Public domain)

#Ijazah Gibran#Prabowo#Gibran#Mahkamah Agung
Pengungkapan Afiliasi: Artikel ini mungkin mengandung tautan afiliasi. Jika Anda membeli melalui tautan ini, kami mungkin menerima komisi tanpa biaya tambahan bagi Anda.

Khozinudin Sambangi Rumah Prabowo di Kertanegara, Serahkan Surat Desakan Gibran Mundur

Koordinator Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Ahmad Khozinudin mendatangi kediaman Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu 31 Oktober 2026. Ia membawa surat berisi aspirasi agar Prabowo menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan — namun surat itu hanya diterima petugas jaga yang menyatakan tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti.

Momen ini terjadi di tengah memanasnya wacana politik pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.

Kronologi di Kertanegara: konferensi pers, tunggu koordinasi, serahkan ke penjaga

Tiga media nasional melaporkan kronologi yang selaras. Khozinudin datang bersama rombongan pada Sabtu sore, 31 Oktober 2026, ke kediaman Prabowo di Kertanegara. Sejumlah anggota TNI/Paspampres tampak berjaga di lokasi.

Mulanya, Khozinudin menggelar konferensi pers di depan rumah sambil menunggu petugas berkoordinasi mengenai prosedur penyerahan surat. Setelah koordinasi, petugas menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti penyerahan surat tersebut.

Khozinudin kemudian menyerahkan langsung surat itu kepada petugas yang berjaga — dalam foto yang beredar, petugas berpakaian merah muda tampak menerima dan memegang surat.

"Pak Prabowo lihat, Pak. Ini kami cuma mau menyerahkan surat, membantu pemerintah, membantu melaksanakan kewenangan presiden, membantu presiden menjalankan sumpah sebagai presiden untuk menjalankan konstitusi dan tidak berkhianat pada rakyat," ujar Khozinudin saat menyerahkan surat kepada petugas, seperti dikutip SINDOnews dan iNews.

VIVA mencatat nasib yang sama: surat tidak diterima langsung oleh Prabowo, melainkan hanya diserahkan kepada petugas jaga. Khozinudin menyatakan yakin pesan akan sampai karena juga disampaikan lewat video.

Apa isi surat: desakan Gibran mundur buntut putusan MA

Surat yang dibawa ARM berisi aspirasi agar Presiden Prabowo menyarankan Wapres Gibran mundur dari jabatannya.

Menurut Khozinudin, langkah itu diambil sebagai inisiatif agar presiden memberikan nasihat kepada wakilnya seiring banyaknya tuntutan masyarakat, terutama setelah keluarnya putusan MA terkait suket penyetaraan ijazah Gibran. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk membantu presiden menjalankan konstitusi.

Desakan ini bukan satu-satunya. Dalam 48 jam terakhir, isu ijazah Gibran memicu rangkaian reaksi politik yang berbeda-beda — dari pembentukan Pansus "Ijazahgate" yang didorong PKS, singgungan hak angket dari PDIP, hingga penilaian bahwa hak angket "masuk angin" karena belum ada tindak lanjut nyata di DPR.

Mengapa hanya diterima petugas jaga?

Baik SINDOnews maupun iNews menekankan frasa yang sama: petugas mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Artinya, secara prosedural surat diterima secara fisik, namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak Istana atau kediaman Prabowo bahwa surat akan diteruskan dan ditindaklanjuti.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo maupun dari pihak Wapres Gibran terkait surat tersebut. Praktik penyerahan aspirasi ke kediaman pribadi pejabat memang kerap berakhir pada penerimaan administratif oleh petugas jaga, sebelum diteruskan melalui mekanisme surat-menyurat kepresidenan jika dinilai relevan.

Konteks: putusan MA, tafsir "batal demi hukum", dan jalur konstitusional

Putusan MA yang menjadi rujukan ARM adalah pengabulan kasasi yang menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah. Putusan itu kemudian ditafsirkan beragam:

  • Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman menilai jabatan Gibran "batal demi hukum" secara retroaktif.

  • Mantan Ketua MK Mahfud MD membedakan diksi "batal" dan "tidak sah" serta menekankan implikasi hukumnya tidak otomatis memakzulkan.

  • KPU menyatakan tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan putusan tidak serta-merta mengubah status hasil pemilu.

Penjelasan lengkap mengenai amar putusan dan duduk perkara dapat dibaca di artikel Warta Nusantara: MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah.

Dari sisi parlemen, wacana menindaklanjuti putusan lewat hak angket juga mengemuka. Namun, untuk menjadi hak angket DPR, usul harus diajukan minimal 25 anggota dari lebih dari satu fraksi dan disetujui rapat paripurna dengan syarat kehadiran dan persetujuan lebih dari separuh anggota. Uraian prosedurnya diulas di: Syarat Hak Angket DPR: Aturan Main, Prosedur, dan Apakah Suara PDIP Cukup?.

Pengamat politik mengingatkan bahwa tanpa dukungan lintas fraksi, wacana hak angket berisiko "masuk angin" dan mandek di tingkat wacana — sebagaimana dibahas di: Hak Angket Ijazah Gibran Dinilai Masuk Angin, Pengamat Soroti Mandeknya DPR.

Apa selanjutnya?

Aksi di Kertanegara pada 31 Oktober 2026 menambah daftar tekanan publik pasca putusan MA, tetapi tidak mengubah status hukum maupun ketatanegaraan secara langsung. Surat aspirasi yang diterima petugas jaga bukan instrumen konstitusional untuk memberhentikan wapres.

Jalur konstitusional pemberhentian presiden/wakil presiden diatur melalui hak menyatakan pendapat DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, hingga putusan MPR — rangkaian yang mensyaratkan dukungan politik yang jauh lebih luas daripada aksi penyerahan surat.

Perkembangan yang perlu dipantau pekan depan: apakah surat ARM mendapat respons resmi dari pihak kepresidenan, apakah ada fraksi yang benar-benar mengajukan usul hak angket atau Pansus secara formal di masa sidang, dan bagaimana sikap resmi Istana terhadap tafsir putusan MA.

Sumber

  • Khozinudin cs Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara, Serahkan Surat Desakan soal Gibran
  • Sambangi Kediaman Prabowo, Khozinudin Serahkan Surat Desakan Gibran Mundur
  • Datangi Rumah Prabowo, Khozinudin Bawa Surat Desakan Gibran Mundur, Begini Nasibnya
Bagikan𝕏FBWA
Adi Saputracontributor

Berita Terkait

PolitikBenny Harman Nilai Jabatan Gibran Batal Demi Hukum, KPU dan Mahfud Bedakan Tafsir Putusan MA1 Nov 2026PolitikHak Angket Ijazah Gibran Dinilai "Masuk Angin", Pengamat Soroti Mandeknya DPR1 Nov 2026PolitikSyarat Hak Angket DPR: Aturan Main, Prosedur, dan Apakah Suara PDIP Cukup?1 Nov 2026PolitikPKS Dorong Pansus 'Ijazahgate' Buntut Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran1 Nov 2026