KPU Sebut Tahapan Pemilu Sudah Selesai, Mahfud Desak KPU-Dikdasmen Diperiksa Pasca Putusan MA
Di tengah adu tafsir "mundur atau dimundurkan" pasca-putusan MA 742 K/TUN/2026, KPU memilih jangkar jadwal: Pemilu 2024 sudah selesai dengan pelantikan sebagai titik akhir. Di kutub seberang, Mahfud MD mendorong langkah yang lebih keras — periksa KPU dan Ditjen Dikdasmen, bahkan proses pidana untuk pembuatan suket.
Dua sikap yang bertolak belakang ini muncul pada 31 Oktober–1 November 2026 dan keduanya merujuk pada dokumen yang sama: suket penyetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan MA tidak sah dan batal demi hukum.
KPU: Sudah Selesai pada Pelantikan
Ketua KPU Idham Holik menegaskan seluruh tahapan Pemilu 2024 telah tuntas. Ia merujuk Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut tahapan terakhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji pasangan calon terpilih.
"Tahapan Pemilu 2024 yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji," kata Idham kepada Kompas.com, Minggu 1 November 2026. "Semua tahapan penyelenggaraan Pilpres berjalan lancar."
Pernyataan Idham disampaikan sebagai respons atas desakan Mahfud agar KPU diperiksa. Dengan menempatkan pelantikan 20 Oktober 2024 sebagai penanda akhir, KPU secara implisit menolak gagasan pembatalan surut — logika yang sejalan dengan argumen kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, bahwa putusan TUN yang terbit setelah tahapan selesai menjadi non-executable menurut Pasal 117 ayat (1) UU 5/1986.
Bagi KPU, putusan MA adalah fakta hukum baru yang lahir di luar tahapan, bukan alasan membuka kembali verifikasi syarat 2024.
Mahfud: Batal Berarti Retroaktif, Periksa KPU dan Dikdasmen
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD membaca putusan dengan kacamata berbeda. Di akun X @mohmahfudmd pada Sabtu, 31 Oktober 2026, ia membedah diksi amar:
"Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai adalah 'dibatalkan' atau MA 'membatalkan'. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc diksi amar berbunyi 'batal'. MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah. Ia adalah ex-tunc, artinya berlaku retroaktif."
Karena MA memakai "batal" — bukan "membatalkan" — Mahfud menilai suket penyetaraan Gibran "dianggap tak pernah ada" dan konsekuensinya berlaku surut sejak awal. Dari titik itu ia melangkah lebih jauh.
"Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," tulis Mahfud, seperti dikutip Kompas, SindoNews, dan Fin.co.id.
Mahfud menilai perkara tidak boleh berhenti pada pembatalan TUN. Pembuatan suket — termasuk dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) yang menjadi dasar penyetaraan — harus ditelisik secara pidana, dan dua lembaga yang memverifikasi serta menerbitkan dokumen, KPU dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu dimintai pertanggungjawaban.
Mengapa Dua Kutub Ini Penting
Perbedaan KPU dan Mahfud adalah miniatur perdebatan nasional 48 jam terakhir.
- KPU mewakili logika jadwal: pemilu sebagai rangkaian tahapan yang tertutup. Begitu dilantik, status calon berakhir dan tahapan terkunci — putusan baru tak bisa membuka kotak yang sudah digembok waktu. Ini memberi kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemilu ke depan.
- Mahfud mewakili logika substansi: keabsahan syarat sebagai fondasi. Jika fondasinya — suket — dinyatakan batal sejak awal (ex-tunc), maka bangunan di atasnya kehilangan pijakan, dan mereka yang membangun fondasi itu harus diperiksa.
Publik yang mengikuti duel Jansen Sitindaon vs Ganjar Pranowo (baca: Jansen Desak Mundur atau Dimundurkan) serta peta impeachment ala Jimly Asshiddiqie (baca: Jimly: Hanya Lewat DPR-MK-MPR) kini mendapat kepingan ketiga: apakah negara memilih menutup buku tahapan atau membuka buku pertanggungjawaban penerbit suket.
Apa Dampaknya ke Proses Politik di DPR
KPU yang menutup pintu tahapan membuat DPR sulit sekadar menarik kesimpulan administratif — mereka harus memilih jalur pengawasan. Mahfud justru membuka pintu itu lebar: pemeriksaan KPU-Dikdasmen bisa menjadi bahan bagi hak angket, Pansus "Ijazahgate" yang didorong PKS, atau hak menyatakan pendapat sebagai pintu Pasal 7B.
Namun, DPR sedang reses hingga 9 November 2026. Tanpa pemanggilan resmi, baik argumen KPU maupun desakan Mahfud tetap berada di ruang opini. Gerindra sudah meminta penjelasan terbuka dari Kemendikdasmen dan KPU; PKB menilai putusan MA-MK sebagai dasar hukum untuk langkah politik; PKS menyiapkan Pansus. Semua menunggu momentum paripurna pertama usai reses.
Sementara itu, opsi peninjauan kembali (PK) oleh Kemendikdasmen — yang disebut kuasa hukum Gibran — masih menggantung. Jika PK diajukan, status "berkekuatan hukum tetap" 742 K/TUN/2026 akan diuji lagi, dan perdebatan ex-tunc vs non-executable bisa beralih ke ruang sidang PK.
Penutup: Dua Jam yang Sama, Dua Arah Berbeda
Pada jam yang sama, 1 November, KPU menatap jam tahapan yang sudah berhenti pada pelantikan, Mahfud menatap jam substansi yang diputar balik ke 6 Agustus 2019 — tanggal suket diterbitkan. Satu menarik garis finish, satu menarik garis start.
Bagi pembaca, kuncinya bukan memilih kubu, melainkan memahami bahwa putusan TUN dan legitimasi konstitusional berada di dua rel yang berbeda. Putusan TUN bisa retroaktif di rel administrasi, tetapi eksekusi politik di rel ketatanegaraan tetap butuh mesin Pasal 7A–7B yang hanya bisa dinyalakan DPR-MK-MPR — atau keputusan pribadi untuk mundur. Detail mekanisme itu diulas di Syarat Hak Angket dan MA Kabulkan Kasasi, Suket Dinyatakan Tidak Sah.
Perkembangan berikutnya — apakah DPR memanggil KPU-Dikdasmen usai reses dan apakah PK benar diajukan — akan menentukan apakah desakan Mahfud menjadi agenda resmi atau tetap sebagai tekanan moral.
FAQ
Mengapa KPU menyebut tahapan Pemilu sudah selesai?
Karena UU 7/2017 Pasal 167 ayat (4) huruf k menetapkan pelantikan sebagai tahapan paling akhir. Setelah pelantikan 20 Oktober 2024, status calon berakhir dan rangkaian Pemilu 2024 terkunci.
Apa maksud Mahfud soal "batal" vs "membatalkan"?
Menurut Mahfud, "dibatalkan/membatalkan" menandakan putusan prospektif ex-nunc (berlaku ke depan), sedangkan "batal" menandakan ex-tunc (retroaktif, berlaku surut sejak awal) — sehingga suket dianggap tak pernah sah dan penggunaannya sejak awal tidak sah.
Apakah desakan memeriksa KPU-Dikdasmen berarti Gibran otomatis bersalah pidana?
Tidak. Desakan Mahfud adalah dorongan agar proses pembuatan suket ditelisik secara pidana, bukan vonis. Pembuktian pidana butuh proses penyidikan dan peradilan terpisah dari putusan TUN MA.
