
Politik
Jimly: Pemakzulan Gibran Hanya Lewat DPR-MK-MPR, Kecuali Mundur Sendiri
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menegaskan pemakzulan Gibran wajib lewat koridor DPR, MK, MPR dengan syarat 2/3 ganda di DPR, 90 hari di MK, dan kuorum 3/4 di MPR — kecuali Gibran mundur sukarela.
Adi Saputra