Jansen Sitindaon Desak Gibran Mundur Usai MA Batalkan Suket: Mundur atau Dimundurkan?
Jansen Sitindaon menilai Gibran Rakabuming Raka tak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden setelah Mahkamah Agung menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA-nya tidak sah dan batal demi hukum. Di seberang, Ganjar Pranowo memilih menutup bab Pilpres 2024 dengan kalimat singkat: tugas saya sudah selesai.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu menulis di akun X-nya pada Minggu, 1 November 2026, bahwa amar putusan MA sangat tegas — "tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan" — sehingga tak perlu lagi ditafsirkan. Konsekuensinya, menurut Jansen, legitimasi Gibran sebagai Wapres ikut gugur dan berpijak pada Pasal 7A UUD 1945.
"Pilihannya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau DPR c.q. MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A," tulis Jansen seperti dikutip detikNews dan Tribunnews. Ia menegaskan itu pendapat pribadi, dan eksekusi politik selanjutnya berada di tangan elite di Senayan — "dewa-dewa di langitan".
Kotak Putusan MA yang Dipersoalkan
- Perkara: 742 K/TUN/2026, kasasi HM Subhan vs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah c.q. Dirjen Dikdasmen
- Amar: "Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya"
- Objek: Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 — dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, diperintahkan ditarik dan dimusnahkan
- Majelis: Ketua Yulius, anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, panitera pengganti Michael Renaldy Zein
- Diputus: Jumat, 30 Oktober 2026; status di laman Kepaniteraan MA "telah diputus, sedang dalam proses minutasi"
- Riwayat: Gugatan sebelumnya No. 62/G/2026/PTUN.JKT dinyatakan tidak diterima (NO) oleh PTUN Jakarta dan dikuatkan PTTUN 130/B/2026/PT.TUN.JKT sebelum dikabulkan di kasasi
Putusan ini berbeda dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 yang menyebut "tidak menemukan bukti meyakinkan" Gibran memiliki ijazah/diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan — MK menolak permohonan diskualifikasi karena tahapan Pilpres sudah berakhir pada pelantikan 20 Oktober 2024.
Baca konteks lengkap amar MA di: MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah dan peta reaksi awal parpol di: MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Parpol di DPR Bergerak.
Respons Ganjar Pranowo: "Tugas Saya Sudah Selesai"
Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dimintai tanggapan pada Minggu, 1 November 2026 sekitar pukul 15.25 WIB di Jakarta. Mantan calon presiden 2024 itu memilih irit kata.
"Tugas saya sebagai calon sudah selesai," ujar Ganjar seperti dikutip iNews.id dan Sindonews.
Saat ditanya apakah ia merasa dicurangi dalam Pilpres 2024, Ganjar enggan menjawab langsung. Ia hanya berkata, "Semua telah dijelaskan dalam putusan MK dan MA terkait hal itu." Posisi Ganjar sebagai kontestan Pilpres membuat pernyataannya dibaca sebagai penutup — menyerahkan tafsir lanjutan kepada lembaga peradilan dan DPR, bukan kepada dirinya.
Desakan Jansen Sitindaon dan Pasal 7A
Argumen Jansen bertumpu pada tiga lapis:
1. Beda karakter putusan. Putusan MK dinilainya masih menyisakan ruang tafsir karena memakai frasa "belum/tidak ditemukan", sementara amar MA dinilainya "letterlijk" — harfiah — tanpa perlu tafsir tambahan.
2. Konsekuensi Pasal 7A. Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan MPR atas usul DPR apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Karena suket yang menjadi syarat pencalonan dinyatakan batal demi hukum, maka — mengikuti logika harfiah — syarat itu dianggap tak pernah terpenuhi.
3. Dua opsi dan eksekutor politik. Dalam perkara pidana eksekutornya jaksa, perdata juru sita, maka untuk jabatan kenegaraan eksekutornya adalah DPR dan MPR. "Jika tidak, putusan ini hanya akan berhenti di atas kertas saja," kata Jansen. Ia menambahkan, "Ini sudah masuk urusan para 'dewa-dewa' yang maqom-nya ada di 'langitan'. Untuk kita yang levelnya masih di 'daratan' baru bisa sekadar memberikan pendapat hukum saja."
Perlu dicatat, pernyataan Jansen bukan sikap resmi Partai Demokrat. Sehari sebelumnya, Andi Arief menyebut partainya masih menimbang aspek kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan sebagai bagian koalisi, dan keputusan resmi berada di ketua umum.
Dua Tafsir Hukum yang Bertabrakan
Tafsir retroaktif — Mahfud MD. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pilihan diksi "batal" (bukan "membatalkan"/"dibatalkan") menandakan putusan bersifat ex-tunc alias retroaktif — berlaku surut sejak awal. "MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah," tulis Mahfud di akun X @mohmahfudmd, Sabtu 31 Oktober 2026. Jika prospektif (ex-nunc), menurutnya, MA akan memakai "membatalkan" atau "dibatalkan" yang berlaku ke depan sejak putusan dibacakan. Mahfud bahkan meminta KPU dan Ditjen Dikdasmen diperiksa dan pembuatan suket diproses pidana karena menyelundupkan Pasal 18 ayat (3).
Tafsir non-executable — kuasa hukum Gibran. Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Gibran, menilai putusan MA "tidak sempurna untuk dilaksanakan" karena ada perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan. Tahapan Pilpres 2024 telah selesai dan Gibran telah dilantik, sehingga putusan TUN itu — merujuk Pasal 117 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 — menjadi non-executable dan tidak bisa menjadi rujukan pemakzulan. Ia juga menyebut masih terbuka upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) oleh Kemendikdasmen sebagai tergugat.
Perbedaan ex-tunc vs ex-nunc inilah yang membuat satu putusan melahirkan dua kesimpulan berlawanan: batal sejak awal versus batal yang tak bisa dieksekusi surut.
Peta Politik di DPR Sejauh Ini
- PKB: Anggota Komisi II Muhammad Khozin menilai putusan MA menambah dasar dan urgensi bagi DPR bersikap. "Dua lembaga hukum, MK dan MA, telah memutuskan mengenai status suket," katanya.
- Gerindra: Juru bicara Sugiat Santoso meminta Kemendikdasmen dan KPU menjelaskan tindak lanjut administratif, seraya menghormati putusan MA dan mengingatkan kedudukan Wapres punya dimensi konstitusional tersendiri yang tak boleh disamakan dengan TUN murni.
- PKS: Mendorong pembentukan Pansus "Ijazahgate" untuk mengusut penerbitan suket.
- PDIP: Selain Ganjar di atas, internal PDIP sebelumnya menyinggung opsi hak angket namun menegaskan butuh dukungan lintas fraksi — PDIP sendiri 110 kursi tak cukup sendiri (lihat explainer Syarat Hak Angket DPR).
- Demokrat: Terbelah antara suara pribadi Jansen dan sikap resmi partai yang masih menunggu arahan ketua umum.
Hingga 1 November malam, belum ada usul resmi pemberhentian yang diajukan ke pimpinan DPR, apalagi permintaan ke Mahkamah Konstitusi. Semua masih pada level wacana dan pendapat hukum.
Apa Selanjutnya?
Jalur konstitusional pemberhentian diatur Pasal 7B UUD 1945: DPR mengusulkan ke MPR hanya setelah meminta MK memeriksa pendapat DPR bahwa Presiden/Wapres melakukan pelanggaran hukum (pengkhianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela) atau tidak lagi memenuhi syarat. Syarat pengajuan ke MK berat — didukung sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR yang hadir dalam paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 total anggota — dan MK punya maksimal 90 hari untuk memutus. Jika MK menyatakan terbukti, DPR baru meneruskan usul ke MPR yang harus sidang paling lambat 30 hari, dengan kuorum 3/4 anggota MPR dan persetujuan 2/3 yang hadir, setelah Wapres diberi kesempatan membela diri.
Artinya, putusan MA 742 K/TUN/2026 yang bersifat administratif TUN tidak otomatis mencopot jabatan konstitusional. Ia menjadi bahan politik bagi DPR, tetapi eksekusinya harus melewati koridor Pasal 7A–7B yang berlapis dan sangat politis. Sinyal dari Jimly Asshiddiqie — bahwa nasib akhirnya ada di tangan 8 pimpinan parpol di Senayan — menggambarkan betapa penentunya adalah kalkulasi parlemen, bukan sekadar amar "batal demi hukum".
Untuk pembaca, pantau tiga penanda: apakah Kemendikdasmen mengajukan PK, apakah KPU/Mendikdasmen dipanggil DPR, dan apakah ada fraksi yang berani mengajukan usul hak menyatakan pendapat sebagai pintu masuk Pasal 7B. Tanpa salah satu dari itu, putusan MA berpotensi tetap menjadi "kertas" — penting secara hukum, tetapi belum menggerakkan mesin ketatanegaraan.
FAQ
Apakah putusan MA otomatis mencopot Gibran sebagai Wapres?
Tidak. MA membatalkan suket administratif di ranah TUN. Pemberhentian Wapres harus melalui mekanisme Pasal 7A–7B: DPR → MK → MPR dengan syarat kuorum dan persetujuan supermayoritas yang berat.
Apa beda putusan MK dan MA soal ijazah Gibran?
MK (6 Oktober 2026) menyatakan "tidak menemukan bukti meyakinkan" ijazah luar negeri dan menolak diskualifikasi karena tahapan Pilpres sudah selesai pada pelantikan. MA (30 Oktober 2026, 742 K/TUN/2026) mengabulkan gugatan TUN dan menyatakan suket penyetaraan 6 Agustus 2019 "tidak sah dan batal demi hukum" serta dimusnahkan — dengan tafsir apakah berlaku surut (ex-tunc) atau prospektif (ex-nunc) yang masih diperdebatkan.
Apa isi Pasal 7A UUD 1945?
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Artikel ini merangkum pertarungan tafsir 24 jam pasca-putusan MA 30 Oktober hingga 1 November 2026. Perkembangan lanjutan — sikap resmi Demokrat, langkah PKB/Gerindra, dan kemungkinan PK dari Kemendikdasmen — akan diperbarui sebagai artikel baru agar tetap terhubung sebagai klaster.
