MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Parpol di DPR Bergerak
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sehari setelah putusan diketok pada Jumat (30/10/2026), empat partai di parlemen — PKB, PKS, Gerindra, dan Demokrat — menyampaikan sikap pada Sabtu (31/10/2026): dari desakan menindaklanjuti di DPR hingga seruan menempuh mekanisme konstitusional.
Apa yang diputus MA
Perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 diputus majelis yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada 30 Oktober 2026. Amar yang dikutip dari laman kepaniteraan MA berbunyi: "Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya."
Penggugatnya adalah advokat Subhan Palal, dengan tergugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Petitum yang dikabulkan meminta PTUN menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 — suket penyetaraan pendidikan Gibran yang dipakai sebagai syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 — tidak sah dan batal demi hukum, ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Jalannya panjang. PTUN Jakarta pada 21 Mei 2026 menyatakan tidak menerima gugatan Subhan (perkara 62/G/2026/PTUN.JKT) dengan alasan sengketa menyangkut persyaratan administratif tahapan Pemilu 2024 sehingga di luar kewenangannya. Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menguatkan putusan itu pada 12 Agustus 2026 (putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT). Berkas kasasi dikirim 22–23 September 2026, diregistrasi 8 Oktober, dan diputus Jumat kemarin. Juru bicara MA Heru Pramono mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan majelis hakim dan informasi resmi baru disampaikan Senin.
Berbeda dengan putusan MK
Putusan MA melengkapi — bukan mengulang — putusan Mahkamah Konstitusi. Pada 6 Oktober 2026, MK menolak permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi, dengan alasan kedudukannya sebagai wakil presiden sudah definitif sejak pelantikan 20 Oktober 2024 sehingga sengketa hasil pilpres telah berakhir.
Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara SMA. Direktorat Jenderal Dikdasmen dalam persidangan menyebut dokumen pendukung pembuatan suket hanyalah certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades — bukti kehadiran belajar, bukan bukti kelulusan.
Singkatnya: MK berbicara soal syarat capres-cawapres, MA berbicara soal sah-tidaknya tindakan administratif penerbitan suket. Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II Muhammad Khozin menegaskan pembedaan ini: putusan MK terkait domain persyaratan capres-cawapres, sedangkan putusan MA terkait tindakan administratif tata usaha negara melalui penerbitan suket yang dinilai tidak sah.
Latar: walk out di PTUN sehari sebelumnya
Sehari sebelum putusan kasasi, sidang gugatan suket yang lain — perkara 255/G/2026/PTUN.JKT dengan penggugat PT Mercy Toga Kirana — diwarnai aksi walk out. Kuasa hukum penggugat Denny Indrayana mengajukan pencabutan gugatan dengan alasan Kemendikdasmen tak kunjung menghadirkan dokumen dasar penerbitan suket (certificate of attendance UTS Insearch, transkrip nilai, bukti enrollment), padahal sudah diminta berkali-kali termasuk oleh ketua majelis.
Ketua majelis Rahmadi menolak pencabutan itu karena tergugat dan tergugat intervensi (kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi) menyatakan keberatan — pencabutan setelah jawaban tergugat hanya bisa dikabulkan dengan persetujuan tergugat. Denny kemudian meninggalkan ruang sidang sebagai protes, menyebutnya "persidangan yang akal-akalan": bukti tidak dihadirkan, tetapi pencabutan pun ditolak.
Reaksi partai: dari dorongan hak angket hingga seruan konstitusional
PKB menjadikan dua putusan itu dasar langkah politik. Khozin menyebut putusan MA "melengkapi amar pertimbangan MK" dan memperkuat urgensi DPR menentukan sikap. Fraksi PKB akan mengkaji aspirasi Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) yang sebelumnya masuk ke fraksinya, dan membangun komunikasi intensif dengan partai-partai lain di parlemen.
PKS menyambut baik putusan MA. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menilai persyaratan pendidikan jabatan publik adalah kewajiban hukum, dan pertimbangan MK plus putusan MA "harus menjadi perhatian DPR". Membiarkan persoalan tanpa tindak lanjut yang jelas, katanya, berisiko memperpanjang ketidakpastian dan mengikis kepercayaan publik.
Gerindra — partai presiden — memilih nada menahan. Juru bicara Sugiat Santoso yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR menegaskan partainya menghormati independensi MA dan meminta semua pihak memahami obyek perkara secara utuh: yang dibatalkan adalah suket yang diterbitkan kementerian, sedangkan kedudukan wakil presiden punya dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri sehingga "tidak boleh serta-merta disamakan". Gerindra meminta Kemendikdasmen dan KPU memberi penjelasan terbuka, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan 2024.
Demokrat memberi sinyal terbuka. Wakil Sekretaris Jenderal Andi Arief menyebut putusan MA sebagai produk hukum yang harus dihormati dan memiliki konsekuensi hukum, dengan mempertimbangkan independensi partai sekaligus posisinya di koalisi pemerintahan Prabowo. Sikap resmi, katanya, akan disampaikan ketua umum dalam waktu dekat.
Dari luar parlemen, pakar hukum tata negara Mahfud MD menafsirkan diksi amar "batal" (bukan "membatalkan") berarti putusan berlaku surut (ex-tunc): suket dianggap tidak pernah ada. Konsekuensinya, kata Mahfud, KPU dan Ditjen Dikdasmen harus diperiksa secara pidana — sementara soal jabatan Gibran ia serahkan pada keputusan politik. Politikus PDIP Guntur Romli melontarkan desakan paling keras: Gibran "mundur atau dimakzulkan", dan menyebut suket yang dibatalkan itu kini "lebih bermanfaat sebagai pembungkus gorengan".
Yang perlu diawasi berikutnya
Tiga hal menentukan kelanjutan kasus ini: penjelasan resmi Kemendikdasmen dan KPU yang diminta Gerindra, sikap resmi Partai Demokrat, dan bagaimana DPR menerjemahkan dua putusan pengadilan menjadi langkah politik. Putusan kasasi MA sendiri masih menunggu minutasi dan penjelasan resmi Senin depan. Isi lengkap amar dan jejak perkaranya dibahas dalam artikel Warta Nusantara sebelumnya tentang isi putusan kasasi MA.
