RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana adalah rancangan undang-undang yang memberi negara kewenangan merampas aset yang bersumber dari tindak pidana, termasuk melalui jalur perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) — yakni tanpa menunggu putusan pidana atas pemiliknya. Naskah pertamanya disusun pada 2008, dan sampai akhir Oktober 2026 rancangan itu belum juga menjadi undang-undang.
Perhatian publik kembali ke isu ini setelah Komisi III DPR menetapkan panitia kerja (panja) pada 26 Oktober 2026 dan memajukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke masa reses. Hasilnya sudah terlihat dalam agenda pembahasan pada panja RUU Perampasan Aset yang baru dibentuk DPR. Targetnya satu: RUU ini disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Pembahasan substansi di panja dijadwalkan mulai 5 November, sementara draf resminya belum pernah dipublikasikan.
Apa itu RUU Perampasan Aset
Secara sederhana, RUU Perampasan Aset mengatur bagaimana negara mengambil alih aset yang berasal dari kejahatan. Saat ini perampasan di Indonesia bergantung pada putusan pengadilan pidana: aparat penegak hukum harus lebih dulu membuktikan tindak pidananya, dan aset baru bisa dirampas setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. RUU ini menyiapkan jalur tambahan di luar skema tersebut.
Draf yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri dari delapan bagian dan 62 pasal. Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan hal itu pada Januari 2026. Isinya mencakup definisi aset, ruang lingkup tindak pidana, hukum acara perampasan, hingga lembaga yang mengurus aset rampasan. BBC News Indonesia mencatat, draf yang beredar menyebut pelaksanaan putusan perampasan dilakukan jaksa pengacara negara dengan dibantu Lembaga Pengelola Aset.
Yang paling diperdebatkan adalah dua mekanisme: illicit enrichment (peningkatan kekayaan yang tidak wajar) dan perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based, NCB). Keduanya memindahkan beban pembuktian — dari penuntut ke pemilik aset, yang diminta menjelaskan asal-usul hartanya.
Tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset
Komisi III DPR pada 31 Agustus 2026 mengungkap 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk ruang lingkup RUU. Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut daftar itu mulai dari tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang.
1. Tindak pidana korupsi
2. Narkotika dan psikotropika
3. Terorisme
4. Penyelundupan manusia
5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang
Dasar hukum dan asal usulnya
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun menurut Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, dua pasal UNCAC yang biasa dirujuk — Pasal 20 soal illicit enrichment dan Pasal 54 soal perampasan tanpa pemidanaan — berbunyi shall consider, bukan kewajiban.
"Tidak ada kewajiban pada negara anggota untuk mengadopsi itu karena just to be considered," kata Yadi dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Selasa (27/10/2026), dikutip ANTARA News. Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia tidak kosong aturan: KUHP, UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Narkotika sudah mengatur perampasan aset — hanya saja semuanya bersandar pada putusan pengadilan.
Perjalanan RUU ini panjang. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat naskah perampasan aset pertama kali disusun pada 2008. Rancangan itu masuk Prolegnas jangka menengah 2015–2019, lalu baru masuk Prolegnas Prioritas pada 2023. Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengirim Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 tertanggal 4 Mei 2023, tetapi surpres itu tidak pernah dibacakan di rapat paripurna hingga masa jabatan DPR 2019–2024 berakhir.
Di periode DPR sekarang, RUU Perampasan Aset ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026. Draf RUU dinyatakan rampung pada Januari 2026, lalu pembahasan berjalan sepanjang tahun hingga Komisi III DPR mengebut RUU Perampasan Aset dengan target pengesahan 15 Desember 2026.
Poin-poin yang diperdebatkan
Penolakan paling keras datang dari organisasi advokat dan masyarakat sipil yang diundang RDPU. JAMAK, AMAN, dan Open Parliament Institute, dalam rapat 27 Oktober 2026, berbicara hampir seragam: rumusan perampasan jangan dibuka selebar-lebarnya. Sikap itu sudah dilaporkan dalam artikel tiga organisasi yang menolak illicit enrichment di RUU Perampasan Aset.
Perwakilan JAMAK, Yupen Hadi, menyatakan pihaknya mendukung perampasan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, tetapi menolak illicit enrichment. Ia merujuk Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik, Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, serta asas legalitas lex certa.
"Ketidakwajaran kekayaan itu tidak sama dengan hasil tindak pidana," kata Yupen dalam rapat itu.
AMAN lewat Dewan Pembina Muhammad Fadli meminta RUU tetap berpijak pada sistem peradilan pidana. Mekanisme in rem — perampasan terhadap barangnya, bukan orangnya — boleh ada, tetapi harus menjadi pengecualian yang diatur limitatif, bukan jalan pintas untuk menghindari pembuktian pidana.
Yadi menambahkan catatan teknis: dari 78 negara yang mengadopsi NCB, polanya beragam. Di Amerika Serikat, illicit enrichment bisa diukur karena pejabat publik lebih dulu melepas bisnisnya dan kekayaannya dihitung dari nol saat menjabat. "Sementara kita di Indonesia, PNS dan pejabat politik semua boleh berbisnis sehingga LHKPN pun menjadi susah ukurannya," ujarnya.
Dari sisi lain, kritik tertuju pada ketertutupan proses. ICW dan koalisi masyarakat sipil berulang kali meminta DPR membuka draf dan daftar inventarisasi masalah (DIM) ke publik. Acting Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko, menyoroti adanya beberapa versi draf yang beredar tanpa versi resmi di situs DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyoroti usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak agar aset penyelenggara negara yang tidak tercantum di LHKPN bisa dirampas. Menurut Sahroni, perampasan tetap harus lewat pembuktian dan landasan hukum yang jelas. "Namun memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan," katanya.
Perkembangan terbaru (per 28 Oktober 2026)
- 26 Oktober — Komisi III menetapkan Habiburokhman sebagai Ketua Panja dan Soedeson Tandra (Fraksi Partai Golkar) sebagai Wakil Ketua. RDPU yang semula dijadwalkan pada masa sidang berikutnya dimajukan ke masa reses, dengan melibatkan sedikitnya 20 elemen masyarakat.
- 27 Oktober — RDPU bersama AMAN, JAMAK, dan Open Parliament Institute. Ketiganya menolak illicit enrichment dan perampasan tanpa pemidanaan.
- 28 Oktober — RDPU bersama pakar dan advokat, termasuk Ketua Asosiasi Advokat Indonesia Jamin Ginting dan Ketua Umum Peradi Ahmad Fikri Assegaf.
- 28 Oktober — Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyatakan pembahasan substansi di panja dimulai 5 November 2026, setelah Komisi III menghadirkan 86 narasumber. Komisi III juga mengakui draf berdasarkan masukan masyarakat belum disusun.
Konteks angkanya: ICW mencatat kerugian keuangan negara dari kasus korupsi sepanjang 2024 mencapai Rp330,93 triliun, dengan Rp300 triliun di antaranya berasal dari perkara korupsi izin timah di Bangka Belitung.
Pertanyaan yang sering muncul
Apa itu illicit enrichment?
Illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak wajar adalah keadaan ketika harta seorang penyelenggara negara bertambah jauh melebihi penghasilan resminya dan ia tidak mampu menjelaskan sumbernya secara sah. Pasal 20 UNCAC mendorong negara mengkriminalisasi perbuatan itu, tetapi dengan rumusan shall consider — untuk dipertimbangkan, bukan diwajibkan. Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, konsep ini jadi titik sengketa karena bisa membuat seseorang diproses hanya karena gagal menjelaskan asal hartanya.
Kapan RUU Perampasan Aset disahkan?
Komisi III DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, tetapi itu target politik, bukan kepastian. Pembahasan substansi di panja baru dimulai 5 November 2026, dan sampai 28 Oktober draf berdasarkan masukan 86 narasumber belum disusun. Sahroni menyebut harapannya bisa lebih cepat dari 15 Desember.
Apa bedanya perampasan aset dengan penyitaan?
Penyitaan adalah upaya paksa sementara oleh penyidik selama proses hukum berjalan; aset belum berpindah kepemilikan. Perampasan adalah pengalihan aset ke negara berdasarkan putusan. Mekanisme NCB yang diusulkan dalam RUU membuka kemungkinan perampasan tanpa lebih dulu menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya — inilah yang paling diperdebatkan.
Apakah draf RUU-nya bisa diakses publik?
Belum. Hingga akhir Oktober 2026, draf resmi dan daftar inventarisasi masalah tidak dipublikasikan di situs DPR. ICW, Transparency International Indonesia, dan koalisi masyarakat sipil menilai ketertutupan itu membuat partisipasi publik dalam RDPU tidak bermakna, karena publik tidak bisa menilai pasal yang sedang dibahas.
---
Artikel ini disusun dengan bantuan riset AI dari pemberitaan terbuka. Semua kutipan diambil dari laporan media yang mencantumkan nama pembicara.
