Komisi III DPR membentuk panitia kerja (panja) RUU Perampasan Aset dan memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke masa reses, mengejar pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Keputusan itu diambil dalam rapat internal pimpinan komisi bersama para kepala kelompok fraksi (kapoksi) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ditunjuk memimpin panja, didampingi Soedeson Tandra sebagai wakil ketua. "Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," kata Habiburokhman.
Rangkaian RDPU yang semula dijadwalkan pada masa sidang November 2026 kini dimulai lebih awal. Menurut Habiburokhman, sekitar 20 elemen masyarakat akan diundang untuk memberi masukan: organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan. Mereka yang berhalangan hadir bisa mengirim pandangan tertulis.
Pada hari yang sama, RDPU pertama sudah berlangsung. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni memimpin rapat bersama mahasiswa Lembaga Kajian Keilmuan FH Universitas Indonesia (LK2 FHUI) dan Prof. Said Karim, Guru Besar FH Unhas.
"Walaupun sedang masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap kami dorong," kata Sahroni. Ia menyebut masukan mahasiswa soal asas praduga tak bersalah akan dicermati agar aturan itu tidak membuka ruang kriminalisasi.
Target 15 Desember dan jalur pembahasannya
Target waktu itu bukan hal baru. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikannya seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR, Selasa (6/10/2026), setelah paripurna menyetujui RUU itu menjadi usul DPR.
"Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan.
Apa yang membuat RUU ini sensitif
RUU Perampasan Aset mengombinasikan perampasan berbasis putusan pidana (conviction based asset forfeiture) dengan perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB). Pendekatan kedua paling diperdebatkan karena memungkinkan negara merampas aset tanpa lebih dulu membuktikan kesalahan seseorang.
Habiburokhman sendiri pernah mengingatkan risiko itu. Dalam keterangannya, Senin (19/10/2026), ia menegaskan aturan itu harus dilengkapi pagar hukum yang kuat. "Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi," katanya.
Ia meminta penyitaan dan perampasan aset diikat bukti jelas tentang kaitan harta dengan tindak pidana, di bawah pengawasan pengadilan independen, serta menjamin perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik. Ia juga mencontohkan Moldova hingga Tunisia era Ben Ali sebagai peringatan bahwa mekanisme ini bisa dipakai mengubah peta kekuasaan.
Catatan para pegiat antikorupsi
Masyarakat sipil menyoroti isi draf. Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU itu.
BBC News Indonesia melaporkan, ketentuan pengusutan peningkatan kekayaan secara ilegal (illicit enrichment) yang ada di draf pemerintah April 2023 hilang dari draf DPR versi Juli 2026. Kepala Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai aset pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tak bisa dibuktikan asal-usulnya semestinya dapat dirampas negara dengan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal.
Menurut laporan tren vonis ICW sepanjang 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun, tetapi yang berhasil dipulihkan hanya 4,84 persen. Dari 364 kasus yang dipantau, hanya 48 yang dikenai Pasal 18 UU Tipikor tentang penyitaan harta.
Berjalan seiring revisi definisi korupsi
Pembahasan RUU Perampasan Aset bergerak bersamaan dengan peninjauan definisi korupsi. Presiden Prabowo Subianto memanggil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026), untuk membahas kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan definisi korupsi mengacu UNCAC yang menitikberatkan penyuapan (bribery), bukan kerugian negara, karena frasa terakhir dinilainya memberatkan badan usaha negara. Usulan itu disampaikan seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026).
Menurut Yusril, Prabowo belum menyetujui usulan tersebut. "Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril.
Yusril juga menyanggah tafsir bahwa UNCAC hanya mendefinisikan korupsi sebagai penyuapan. Menurutnya, konvensi yang diratifikasi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006 itu menyerahkan perumusan definisi kepada hukum nasional masing-masing negara, sekaligus mencakup pencucian uang dan penipuan. Revisi UU Tipikor, katanya, harus disinkronkan dengan perubahan KUHP, KUHAP, dan RUU Perampasan Aset.
Dua jalur pembaruan hukum antikorupsi pun berjalan paralel: satu rancangan di DPR yang mengejar tenggat Desember, satu kajian definisi di lingkaran Istana yang belum diputuskan. Hasilnya akan menentukan sejauh mana negara bisa mengambil harta hasil kejahatan tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi warga.
