Empat pihak, tiga suara menolak
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Rapat itu berlangsung saat DPR masih dalam masa reses — pilihan yang menurut Ketua Komisi III Habiburokhman diambil sengaja.
"Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata Habiburokhman, dikutip ANTARA.
Tiga organisasi diundang: Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), serta Open Parliament Institute. Ketiganya menyampaikan pandangan yang isinya nyaris seragam: rumusan perampasan aset jangan dibuka selebar-lebarnya, terutama untuk tiga isu yang sejak awal jadi tarik-menarik — illicit enrichment (peningkatan kekayaan tak wajar), perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based, NCB), dan pembalikan beban pembuktian.
Apa yang ditolak JAMAK
Perwakilan JAMAK, Yupen Hadi, menegaskan pihaknya mendukung perampasan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana. Yang ia tolak adalah mekanisme yang bisa memidana orang begitu saja ketika gagal menjelaskan asal kekayaannya.
"Kami pro pada pemberantasan korupsi, Yang Mulia. Namun, kami tidak pro pada illicit enrichment," kata Yupen dalam rapat.
JAMAK menyodorkan tiga alasan. Pertama, konstitusi: Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik dan Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil. Kedua, asas legalitas — khususnya lex certa, yang menuntut rumusan delik jelas agar tidak ditafsirkan sewenang-wenang. Ketiga, JAMAK menilai UNCAC tidak mewajibkan Indonesia mengadopsinya. Yupen juga mempertanyakan siapa nanti yang berwenang menangani perkara semacam itu: polisi, kejaksaan, atau KPK.
"Ketidakwajaran kekayaan itu tidak sama dengan hasil tindak pidana, Pak," ujar Yupen. "Negara kan tidak boleh tiba-tiba suuzon bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana."
AMAN: pengadilan dulu, perampasan kemudian
AMAN lewat Dewan Pembina Muhammad Fadli meminta RUU itu tetap berpijak pada sistem peradilan pidana. Pendekatan in personam — memidanakan orangnya lebih dulu — dinilai penting agar pertanggungjawaban tetap berbasis pembuktian.
"Mekanisme in rem dapat dipertimbangkan untuk keadaan tertentu, tetapi harus menjadi pengecualian yang diatur limitatif, bukan jalan pintas untuk menghindari pembuktian pidana," kata Fadli.
AMAN juga meminta ruang lingkup RUU dibatasi supaya tidak menyasar masyarakat umum. "Ketidakmampuan seseorang menjelaskan asal-usul kekayaan secara administratif tidak otomatis membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana," katanya.
Yadi: UNCAC tidak memaksa
Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, membawa argumen yang lebih teknis. Menurut dia, Pasal 20 dan Pasal 54 UNCAC 2003 soal illicit enrichment dan NCB hanya berbunyi shall consider: untuk dipertimbangkan, bukan kewajiban.
"Tidak ada kewajiban pada negara anggota untuk mengadopsi itu karena just to be considered," kata Yadi.
Ia meneliti 78 negara yang sudah mengadopsi NCB dalam hukum positif mereka, dengan pola beragam: penuh, sebagian, diperluas, dibatasi. Di Amerika Serikat, illicit enrichment bisa diukur karena pejabat publik lebih dulu melepas bisnisnya dan kekayaannya dihitung dari nol saat menjabat.
"Sementara kita di Indonesia, PNS dan pejabat politik semua boleh berbisnis sehingga LHKPN pun menjadi susah ukurannya," katanya.
Yadi juga mengingatkan bahwa Indonesia bukan tanpa aturan. KUHP, UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Narkotika sudah mengatur perampasan aset — hanya saja semuanya bergantung pada putusan pengadilan. "Tidak benar, jika ada yang mengatakan bahwa Indonesia tidak punya peraturan tentang beban pembuktian terbalik," ujarnya.
Meski begitu, ia tidak menutup pintu sepenuhnya. Ia meminta DPR berhati-hati dalam penyusunan. "Undang-undang berbahaya, tapi karena memang DPR harus melakukan agregasi terhadap tuntutan rakyat, saya berharap nanti agak hati-hati proses penyusunannya," katanya.
Sinyal dari dalam Komisi III
Tekanan itu tidak hanya datang dari luar. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, di hari yang sama, menyoroti usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak agar negara bisa merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum di LHKPN.
Menurut Sahroni, perampasan tetap harus lewat pembuktian dan landasan hukum yang jelas agar tidak jadi alat penyalahgunaan kewenangan. "Namun memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan," katanya. Ia menyebut fokus utamanya tetap asas praduga tak bersalah.
Yang belum jelas
Habiburokhman menyebut Komisi III sudah menggelar RDPU sekitar 60 kali untuk RUU ini dan masih akan menggelar sekitar 23 kali lagi, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Namun belum ada pernyataan resmi soal sikap akhir panitia kerja terhadap illicit enrichment dan NCB: apakah keduanya masuk draf final, dibatasi, atau dicoret.
Draf terbaru RUU itu belum dipublikasikan ke publik, sehingga belum bisa dipastikan apakah ketentuan yang ditolak ketiga organisasi hari ini masih ada di dalamnya.
Artikel ini disusun dengan bantuan riset AI dari pemberitaan terbuka. Semua kutipan diambil dari laporan media yang mencantumkan nama pembicara.
