Jakarta — Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Ia meminta kajian yang lebih mendalam agar rumusan korupsi benar-benar sesuai dengan kondisi Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril, seperti dilaporkan ANTARA.
Yusril menegaskan satu hal yang menurutnya tidak bisa ditawar: Prabowo tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara tidak boleh dilupakan dalam rumusan korupsi. "Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan," ujarnya.
Arahan itu menutup, untuk sementara, kabar bahwa kepala negara sudah menyetujui gagasan perubahan definisi korupsi.
Dari Istana Merdeka ke rapat terbatas
Usulan itu bermula dari pernyataan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, 20–21 Oktober 2026. Luhut menilai penanganan korupsi di Indonesia perlu mengikuti standar internasional, dengan merujuk pada konvensi antikorupsi PBB (UNCAC) yang diratifikasi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006.
"Ya, kami mengacu pada Piagam PBB mengenai definisi korupsi. Dalam Piagam PBB yang telah diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu, definisi korupsi adalah penyuapan. Jadi, tidak membahas kerugian negara," kata Luhut.
Ia juga menyebut unsur kerugian negara memberatkan badan usaha seperti Danantara ketika mengambil keputusan bisnis. "Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara, dan hal ini memberatkan pihak seperti Danantara untuk menjalankan bisnis, padahal setiap bisnis tentu memiliki risiko," ujarnya.
Klarifikasi menyusul beberapa hari kemudian. Luhut menegaskan kerugian keuangan negara tidak dihapus dari UU Tipikor dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang diusulkan DEN, katanya, adalah penyempurnaan cara pembuktian agar pelaku tidak lolos dan pejabat yang mengambil keputusan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. DEN menyatakan tetap mempertahankan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP.
Koreksi Yusril: UNCAC tidak mendefinisikan korupsi
Dalam penjelasannya kepada Prabowo, Yusril juga meluruskan dua hal yang sempat menjadi dasar polemik. Pertama, ia menyatakan UNCAC mengatur jauh lebih banyak daripada sekadar suap. "Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu korupsi semata-mata hanyalah bribery atau suap saja? Saya mengatakan tidak, Pak," kata Yusril.
Menurutnya, konvensi itu mencakup pencucian uang, penipuan, hingga korupsi yang melibatkan sektor swasta. Kedua, dan lebih penting, UNCAC tidak menetapkan satu definisi korupsi yang berlaku untuk semua negara peserta.
"Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri," ujarnya.
Yusril menilai penyelarasan tetap diperlukan karena UU Tipikor yang berlaku masih berakar pada UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang belum diperbarui sejak 2001, sementara UNCAC diratifikasi pada 2006. Ia menyebut revisi juga perlu disinkronkan dengan KUHP baru dan pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang berjalan. Namun revisi UU Tipikor belum masuk Program Legislasi Nasional prioritas, sehingga pembahasannya belum bisa dimulai sekarang.
Yusril juga membuka satu isu yang jarang dibahas: kejelasan pengertian keuangan negara, terutama soal kekayaan negara yang sudah dipisahkan untuk membentuk BUMN dan anak perusahaannya. "Apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN, atau BUMN itu punya anak perusahaan, ini masih uang negara atau tidak?" tanyanya. Klarifikasi itu, katanya, penting untuk membedakan kerugian karena korupsi dari kerugian bisnis yang wajar.
Ia menyoroti pula praktik yang dinilai menguras kekayaan nasional, seperti under invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan, sebagai bagian yang perlu masuk dalam kajian cakupan tindak pidana korupsi.
Yang dipertaruhkan
Perdebatan ini menyangkut pasal yang paling sering dipakai penegak hukum. Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyebut sekitar 83 persen terdakwa korupsi pada 2024 divonis memakai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dua pasal yang bertumpu pada unsur kerugian keuangan negara. Karena itu ICW dan KPK menolak gagasan menyempitkan definisi korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dan ICW sebelumnya sama-sama menyatakan keberatan ketika usulan itu pertama kali disampaikan.
"Bukan karena tidak ada korupsi, melainkan ada hukum yang diatur untuk kepentingan penguasa agar seolah-olah Indonesia bersih dari korupsi, padahal tidak," kata Wana, Rabu (21/10/2026).
Sikap itu berhadapan dengan argumen pemerintah soal kepastian berusaha dan keberanian pejabat mengambil keputusan. Sampai kini arah kebijakannya masih menggantung: kajian diminta lebih dalam, sementara kerangka hukum usulan itu — apakah revisi UU Tipikor masuk Prolegnas dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah — belum ditetapkan. Yang jelas, Prabowo belum memberi lampu hijau.
