Kepala Desa Prawatan, Klaten, Jawa Tengah, Sabiq Muhammad bersama Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute) dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8) menggugat pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ke Mahkamah Konstitusi. Berkas permohonan diserahkan ke Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/10/2026), dan teregistrasi dengan Nomor Perkara 399/PUU-XXV/2026.
Ketiga pemohon didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih yang beranggotakan Center of Economic and Law Studies (Celios), Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia, Trend Asia, dan Solidaritas Perempuan Koperasi Indonesia Baru.
Tiga undang-undang yang diuji
Permohonan menguji sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah UU Nomor 3 Tahun 2024, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketentuan yang dipersoalkan menyangkut penugasan pemerintah kepada desa, prioritas penggunaan dana desa, musyawarah desa, serta prinsip dan pembinaan koperasi. Pemohon menilai aturan itu membatasi kewenangan desa menentukan prioritas pembangunan, membebani keuangan desa, dan mengabaikan prinsip kemandirian koperasi.
Dalil pemohon: penugasan tanpa pembiayaan
Kuasa hukum pemohon sekaligus peneliti hukum Celios, Muhammad Saleh, mencontohkan Pasal 22 ayat (2) UU Desa yang mengatur bahwa penugasan pemerintah kepada desa harus disertai pembiayaan. Menurut dia, yang terjadi pada program koperasi desa merah putih justru sebaliknya.
"Pada dasarnya kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera menghentikan model pengelolaan koperasi komando yang hari ini dipraktikkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan mandat dan aturan dalam konstitusi," kata Saleh di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Saleh menyebut dana desa yang selama ini dipakai untuk menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa dialihkan pemerintah pusat secara top-down untuk membiayai kopdes yang pengelolaannya juga dilakukan pusat. Ia menyebut dampaknya antara lain sejumlah pemerintah desa tidak lagi mampu membayar gaji guru pendidikan anak usia dini (PAUD), sementara banyak badan usaha milik desa dan proyek perbaikan jalan desa mangkrak.
Dana desa Rp34,57 triliun untuk Kopdes
Gugatan ini bersandar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Pasal 15 ayat (3) beleid itu mengatur penyesuaian alokasi sebagai akibat kebijakan pemerintah untuk mendukung implementasi KDMP, dihitung 58,03 persen dari pagu dana desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun. Alokasi tersebut digunakan untuk pembangunan sarana fisik dan penyertaan modal koperasi desa.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (2) UU Desa tidak mempunyai kekuatan hukum dan menghentikan pelaksanaan program Kopdes Merah Putih dengan model yang saat ini berlaku.
Polemik yang mengiringi program
KDKMP merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Polemiknya tidak berhenti pada pengalihan dana desa. Wacana menyalurkan gaji aparatur sipil negara melalui Kopdes yang digulirkan Kementerian Koperasi juga menuai perdebatan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN, TNI, dan Polri tetap ditransfer langsung dari kas negara, bukan melalui Kopdes.
Sejumlah media melaporkan telah meminta tanggapan kepada Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa serta Pembangunan Daerah Tertinggal. Hingga Rabu (28/10/2026), belum ada pernyataan resmi kedua kementerian yang dipublikasikan mengenai gugatan ini.
Yang belum jelas
Permohonan baru diregistrasi, sehingga belum ada jadwal sidang maupun putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara 399/PUU-XXV/2026. Program Kopdes Merah Putih tetap berjalan selama proses hukum berlangsung. Klaim pemohon soal dampak pemangkasan dana desa terhadap layanan desa berasal dari keterangan pihak pemohon dan belum diverifikasi secara independen.
Perkara ini menjadi ujian pertama bagi model pengelolaan Kopdes Merah Putih di ranah konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memeriksa kelengkapan permohonan sebelum menentukan dapat atau tidaknya perkara disidangkan.
