Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, serta kantor PT Djarum di kota yang sama pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Kronologi penggeledahan
Rombongan penyidik tiba di kompleks KPPBC Kudus sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan lima mobil, dengan jumlah petugas diperkirakan mencapai puluhan orang dan pengawalan personel kepolisian. Petugas berompi KPK menyisir sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, lalu berpindah ke gedung pelayanan di sebelahnya.
Beberapa penyidik terlihat keluar-masuk bangunan sambil membawa lembaran dokumen. Di tengah penggeledahan, aktivitas pelayanan di kantor itu dilaporkan tetap berjalan, termasuk warga dan pelaku usaha yang mengurus pengambilan pita cukai rokok. Personel Polres Kudus berjaga di depan kantor.
Menurut Budi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Hingga pukul 16.30 WIB, kegiatan di kedua lokasi masih berlangsung.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update kembali nanti," ujarnya.
Berawal dari operasi tangkap tangan Februari
Pengembangan penyidikan ini berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan DJBC pada 4 Februari dan 26 Februari 2026. Dalam OTT pertama, penyidik menemukan dugaan upaya pengkondisian barang impor dengan mengatur sistem pemeriksaan agar lebih longgar, padahal barang itu dikirim melalui jalur merah yang wajib diperiksa ketat.
Dari perkara tersebut, KPK menetapkan tujuh tersangka: Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC; serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yakni pemiliknya John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Menurut KPK, oknum pegawai DJBC diduga menyewa safe house untuk menyimpan uang hingga emas, dengan penerimaan uang yang diduga dilakukan rutin setiap bulan dan nilainya mencapai Rp7 miliar. Total barang bukti yang disita mencapai Rp40,5 miliar. Dalam pengembangan lain, penyidik menemukan safe house kedua berisi uang Rp5,19 miliar yang semula disimpan di Jakarta Pusat lalu dipindahkan ke Ciputat, Tangerang Selatan.
Belakangan KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru terkait perkara yang sama. Satu sprindik sudah menetapkan tersangka, yakni Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kediri, sementara satu sprindik lain belum memiliki tersangka.
Respons Djarum
Manajemen Grup Djarum menyatakan belum mengetahui pokok perkara yang sedang disidik KPK. Corporate Communication Manager Grup Djarum Budi Darmawan mengatakan perusahaan akan bersikap kooperatif terhadap penegak hukum.
"Kami tidak mengetahui duduk perkara-nya," kata Budi Darmawan, Rabu (28/10/2026). "Kami menghormati dan mentaati hukum," ujarnya.
KPK belum menyampaikan barang bukti yang disita maupun pihak-pihak yang terkait dalam pengembangan penyidikan terbaru ini. Dalam pengembangan tersebut, KPK juga belum menetapkan tersangka. Penggeledahan di kantor PT Djarum belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan perusahaan dalam tindak pidana korupsi.
KPK menyatakan akan memperbarui perkembangan hasil penggeledahan. Hingga Rabu malam, belum ada keterangan resmi dari KPPBC Tipe Madya Kudus maupun PT Djarum mengenai hasil kegiatan penyidik di kedua lokasi.
