Komisi III DPR membentuk panitia kerja RUU Perampasan Aset pada Senin (26/10/2026) dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember. Namun publik belum bisa membaca draf terbarunya, sementara pakar yang diundang ke parlemen berbeda pendapat soal klausul paling sensitif: illicit enrichment.
JAKARTA — Panitia Kerja RUU Perampasan Aset resmi terbentuk, tetapi pertanyaan terbesar soal aturan ini belum terjawab: apa isi draf yang dibahas. Hingga Selasa (27/10) pagi, DPR belum membuka naskah terbaru rancangan itu kepada publik.
Pembentukan panja disepakati dalam rapat pimpinan Komisi III bersama para kepala kelompok fraksi (kapoksi), Senin (26/10/2026). Ketua Komisi III Habiburokhman ditunjuk memimpin, dengan Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar sebagai wakil. "Menyepakati menunjuk saya sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, panja mempercepat jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang semula pada masa sidang November menjadi saat masa reses. "Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," ujarnya. Sekitar 20 elemen masyarakat akan memberi masukan — mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.
Tenggat itu bukan janji baru. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikannya seusai Rapat Paripurna Ke-9, Selasa (6/10/2026), begitu DPR menyetujui RUU ini sebagai usul inisiatif. "Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada 15 Desember yang akan datang," kata Puan.
Dua kubu di ruang rapat yang sama
Pakar yang diundang ke Senayan tidak satu suara soal zat paling diperdebatkan dalam RUU ini.
Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Prof Said Karim menilai illicit enrichment — peningkatan kekayaan tak wajar — tidak perlu diatur di RUU Perampasan Aset. "Illicit enrichment lebih condong masuk ke bidang hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset adalah produk hukum acara pidana atau formil," kata Said, Senin (26/10/2026). "Tidaklah mungkin kita memproduk perundang-undangan dengan mencampuradukkan keduanya."
Menurut Said, Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, dan Uganda yang menggabungkan illicit enrichment ke undang-undang perampasan aset justru kurang berhasil. Ia meminta RUU ini tidak membuka celah aparat bertindak sewenang-wenang.
Dari sisi lain, Ketua Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) Arvin Rumbiak tidak menolak klausul itu, tetapi meminta syaratnya diperketat. Pengaturan illicit enrichment, katanya, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. LK2 FHUI mengusulkan empat pilar bagi Komisi III. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyebut masukan itu penting, khususnya soal presumption of innocence.
Tiga titik yang dianggap mundur
Koalisi masyarakat sipil membandingkan draf pemerintah 2023 dengan draf DPR bertanggal 10 Juli 2026 dan menemukan tiga kemunduran.
Pertama, dugaan penghapusan norma illicit enrichment. Menurut koalisi, Pasal 5 ayat (2) draf pemerintah memuat perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah — ketentuan yang hilang dari draf DPR.
Kedua, penyempitan ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based/NCB). Seluruh objek aset di draf DPR tetap dikaitkan dengan pelaku. "Apabila modelnya semacam ini, maka tidak ada pembeda dari UU Tipikor," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah.
Ketiga, kelembagaan pengelola aset yang menggantung tanpa penanggung jawab tunggal.
Desakan membuka draf
Direktur Eksekutif Pushan Oce Madril meminta panja membuka draf terbaru ke publik. "Draf terbarunya seperti apa perlu dibuka supaya masukan-masukan yang kemarin sudah dibahas panjang lebar itu bagaimana akhirnya," kata Oce di Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia meminta panja memastikan ada ketentuan yang mencegah penyalahgunaan kewenangan. "Jangan sampai muncul mafia hukum baru," ujarnya.
Sebaliknya, pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan menilai RUU ini perlu segera disahkan. Ia menyoroti pendekatan penegakan hukum yang berfokus pada pelaku (in personam), sehingga aset hasil kejahatan yang dilarikan belum terjangkau. "Kalau undang-undang perampasan aset itu belum juga disahkan, kekayaan-kekayaan itu terus keluar, tetapi kemudian tidak memberikan efek jera," kata Jimmy di Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia meminta ada pembatasan kewenangan dan mekanisme putusan pengadilan.
Yang perlu diawasi
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU ini memberi kewenangan negara merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum di LHKPN. "Seseorang yang melaporkan LHKPN, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Dengan tenggat di bawah tujuh pekan, panja menghadapi dua ujian: membuat aturan ini menjangkau aset hasil kejahatan, dan meyakinkan publik bahwa prosesnya tidak berjalan di ruang gelap.
