Penggugat Suket Desak Gibran Mundur dalam 60 Hari: Apa Dasar dan Batasnya?
JAKARTA — Penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, mendesak Gibran mundur dari jabatan wapres dalam 60 hari setelah putusan Mahkamah Agung (MA) 30 Oktober 2026. Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (2/11/2026) dan kembali mengemuka di berbagai media pada Selasa (3/11/2026).
Penting untuk dicatat: tenggat 60 hari adalah pernyataan penggugat, bukan amar putusan MA. Artikel ini menjelaskan apa yang diputus MA, apa yang dituntut penggugat, dan bagaimana mekanisme konstitusional sesungguhnya bekerja.
Apa yang dikatakan Subhan Palal
Subhan Palal, advokat yang menggugat suket penyetaraan ijazah Gibran ke PTUN Jakarta, menyatakan mulai menghitung 60 hari bagi Gibran untuk meninggalkan jabatan wapres. Ia bahkan menyebut akan datang dan meminta Gibran pulang ke Solo bila tenggat itu tidak dipenuhi.
Subhan adalah pihak yang sama yang kasasinya dikabulkan MA dalam putusan nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal Jumat (30/10/2026). Dengan amar "kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya", MA menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan penarikan untuk dimusnahkan.
Selain tenggat 60 hari, Subhan juga mendesak dijalankannya mekanisme pencopotan lewat DPR — merujuk pada Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dan jalur Mahkamah Konstitusi (MK) hingga MPR.
Apa yang sebenarnya diputus MA (dan tidak)
Putusan kasasi MA adalah putusan tata usaha negara (TUN): objeknya adalah tindakan administratif penerbitan suket oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). MA menyatakan suket itu tidak sah dan batal demi hukum.
Yang tidak ada dalam ringkasan putusan: perintah agar Gibran mundur dari jabatan wapres. Tenggat 60 hari murni berasal dari pernyataan penggugat di luar persidangan. Begitu pula mekanisme pemberhentian wapres — tidak diatur oleh putusan TUN, melainkan oleh konstitusi.
Pemberhentian presiden/wakil presiden diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945: DPR dapat mengusulkan pemberhentian lewat Hak Menyatakan Pendapat (didahului hak angket/interpelasi bila diperlukan), MK memeriksa dan memutus pendapat DPR (maksimal 90 hari), lalu MPR memutuskan pemberhentian. Dengan kata lain, jalan dari putusan MA menuju pencopotan wapres melewati DPR, MK, dan MPR — bukan eksekusi otomatis putusan TUN.
Respons yang berkembang: Denny, parpol, dan kalender DPR
Desakan Subhan sejalan dengan suara pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menilai Gibran yang bertahan sama dengan pembangkangan konstitusi dan mendesak DPR memakai HMP usai reses, dengan klaim MK bisa memutus dalam seminggu. Denny menegaskan pemakzulan wapres tidak menyeret Presiden karena syaratnya terpisah — sudut yang sudah kami muat dalam artikel sebelumnya.
Di sisi parpol, respons justru terukur. Gerindra memilih merumuskan sikap di rapat fraksi 10 November 2026; Demokrat menunggu 14 hari kerja hingga eksekusi berkas di PTUN; PKB mengkaji opsi hak angket dan HMP sebagai dasar hukum langkah politik. DPR sendiri masih reses hingga 9 November 2026 — sehingga desakan 60 hari Subhan berjalan beriringan dengan kalender sidang yang baru dibuka pekan depan.
Apa berikutnya
Secara hukum, langkah terdekat adalah eksekusi putusan kasasi: berkas dikembalikan ke PTUN Jakarta untuk dieksekusi, dan Kemendikdasmen menarik suket yang dikuasai untuk dimusnahkan. Secara politik, pekan kedua November — pembukaan masa sidang 10 November dan batas 14 hari kerja eksekusi — menjadi jendela ketika parpol mulai merumuskan sikap.
Apakah tenggat 60 hari penggugat akan direspons DPR dengan mekanisme HMP, atau berhenti sebagai tekanan moral? Jawabannya bergantung pada rapat-rapat fraksi pekan depan — termasuk rapat fraksi Gerindra yang untuk pertama kalinya akan membahas polemik ini secara resmi.
Bacaan terkait: Gerindra Bahas Sikap soal Suket Gibran 10 November, Demokrat Pelajari Serius Putusan MA: Tunggu 14 Hari Kerja, dan Peta Sikap Parpol per 2 November.
