Berita Terpercaya untuk Indonesia dan Dunia
BerandaIndonesiaInternasionalPolitikBisnisTeknologiOlahraga
Warta Nusantara

Warta Nusantara — Premium digital news publication covering Indonesian and international affairs, politics, business, technology, culture, and opinion.

Berita

  • Indonesia
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga

Lainnya

  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Legal

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Warta Nusantara. Hak cipta dilindungi.

Diterbitkan untuk publik Indonesia dan internasional.

  1. Beranda
  2. Politik
  3. Gerindra Bahas Sikap soal Suket Gibran 10 November, Bareskrim Dalami Laporan
Politik

Gerindra Bahas Sikap soal Suket Gibran 10 November, Bareskrim Dalami Laporan

Partai Gerindra akan merumuskan sikap fraksi soal putusan MA atas suket Gibran dalam rapat fraksi 10 November 2026, sementara Bareskrim memastikan masih mendalami aduan dugaan pemalsuan suket 9149/DDII/KS/2019.

Adi SaputraTerbit 4 November 2026
Kompleks gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta
Kompleks gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta

Foto: Davidelit / Wikimedia Commons (Public domain)

#Dpr#Habiburokhman#Suket Gibran#Gerindra#Bareskrim

Gerindra Bahas Sikap soal Suket Gibran 10 November, Bareskrim Dalami Laporan

JAKARTA — Polemik surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru pada Selasa (3/11/2026). Partai Gerindra — partai yang menaungi Presiden Prabowo Subianto — akhirnya buka suara soal kapan sikap resminya ditentukan. Di hari yang sama, Bareskrim Polri memastikan masih mendalami aduan masyarakat terkait suket tersebut.

Artikel ini berkembang dari peta sikap parpol DPR per 2 November yang sebelumnya dimuat Warta Nusantara — dengan dua perkembangan terbaru: pernyataan resmi Gerindra dan langkah Bareskrim.

Sikap Gerindra ditentukan di rapat fraksi 10 November

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan sikap Fraksi Gerindra DPR akan dirumuskan dalam rapat fraksi pada pembukaan masa sidang, 10 November 2026. Saat ini anggota DPR masih menjalani masa reses yang berlangsung hingga 9 November.

"Ya, ini kan masih masa reses DPR RI, kan. Yang ditanyakan Gerindra yang di DPR RI, ya, yang fraksi di Partai Gerindra. Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia memastikan polemik putusan Mahkamah Agung (MA) soal suket Gibran menjadi salah satu agenda pembahasan. "Kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas," ujarnya.

Pernyataan senada dimuat serentak oleh banyak media nasional pada 3 November 2026 — detikNews, Republika, SindoNews, kumparan, JPNN, Okezone, Media Indonesia, Suara.com, hingga Akurat.co — sehingga kutipannya terverifikasi lintas redaksi.

Namun Habiburokhman mengaku tidak mengetahui kabar rencana pertemuan para ketua umum partai politik untuk membahas polemik tersebut — kabar yang sebelumnya didorong Partai Golkar lewat Ahmad Doli Kurnia. "Saya enggak tahu ya, saya enggak tahu," katanya. Ia juga menyebut dirinya anggota Fraksi MPR sehingga tidak mengetahui detail koordinasi internal Fraksi DPR.

Sikap menahan diri ini sejalan dengan pernyataan juru bicara Gerindra, Sugiat Santoso, pada 31 Oktober 2026 yang meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan KPU menjelaskan tindak lanjut putusan MA secara terbuka. Gerindra, kata Sugiat, menghormati putusan MA sebagai bagian dari penegakan hukum di negara demokrasi.

Bareskrim: aduan masih didalami, putusan MK dan MA jadi referensi

Perkembangan kedua datang dari kepolisian. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan Bareskrim masih mendalami aduan Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa terkait suket nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kemendikdasmen dan dipakai Gibran mendaftar cawapres pada Pemilu 2024.

"Laporan yang diterima oleh Bareskrim, tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan bagian daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti," kata Isir pada Selasa (3/11/2026).

Bareskrim tidak hanya melihat dokumen yang dipersoalkan, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum terkait — dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA sebagai referensi penyidik. Penyidik juga berencana meminta keterangan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian atas aduan yang diterima.

Aduan itu sendiri dilayangkan setelah putusan MA. Gibran dan Kemendikdasmen dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pemalsuan suket penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024.

Konteks: putusan MA 30 Oktober dan kalender DPR

Sebagai konteks, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait gugatan di PTUN Jakarta (perkara 62/G/2026/PTUN.JKT) dengan amar "kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya" — putusan nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal Jumat (30/10/2026). Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, bahkan diperintahkan ditarik untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, MK dalam pertimbangan putusan PHPU Pilpres 2024 menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan — meski MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres.

Dengan masa reses DPR yang berakhir 9 November dan rapat fraksi Gerindra pada 10 November, kalender politik kini mengerucut: pembukaan masa sidang menjadi titik ketika partai-partai — termasuk partai Presiden sendiri — mulai merumuskan sikap resmi. Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah polemik suket ini berhenti di ranah hukum atau bergerak ke arena politik DPR.

Sumber

  • Polri Masih Dalami Laporan Suket Ijazah SMA Gibran
  • Gerindra Bahas Sikap Fraksi soal Polemik Ijazah Gibran Usai Reses DPR
  • Bareskrim Dalami Aduan Suket Pendidikan Gibran, Putusan MK dan MA Jadi Referensi Penyidik
  • Gerindra Mulai Bahas Polemik Suket Ijazah Gibran di Tingkat Fraksi pada 10 November
  • Gerindra, PDIP & PKB Respons Putusan MA soal Suket Gibran
  • Bareskrim Polri Dalami Laporan Suket Pendidikan Gibran
Bagikan𝕏FBWA
Adi Saputracontributor

Berita Terkait

PolitikPenggugat Suket Desak Gibran Mundur dalam 60 Hari: Apa Dasar dan Batasnya?4 Nov 2026PolitikDemokrat Pelajari Serius Putusan MA soal Suket Gibran: Tunggu 14 Hari Kerja4 Nov 2026PolitikTak Mundur Usai MA Batalkan Suket, Denny: Gibran Lakukan Pembangkangan Konstitusi3 Nov 2026PolitikAlur Uang Rp55 M di Sidang Febrie: Diancam Jiwasraya, 'Didinginkan', Dipotong Rp5 M3 Nov 2026