Senin, 2 November 2026 — tiga hari setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah, bola kini ada di DPR. Namun DPR masih reses hingga 9 November 2026, sehingga hampir semua partai memilih menahan sikap final.
Rangkuman dari CNN Indonesia, detikNews, SindoNews, RMOL dan INILAH pada 1–2 November menunjukkan tiga blok: partai yang sudah mendorong mekanisme DPR (PDIP, PKB, PKS), partai koalisi yang meminta semua pihak menunggu dan bertemu elite (Golkar, Gerindra), serta partai yang belum menentukan sikap (NasDem, PAN). Tekanan dari luar parlemen pun bermunculan.
Golkar: Doli minta pimpinan parpol segera bertemu
Suara paling keras dari koalisi datang dari Wakil Ketua Umum Golkar yang juga anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. Ia mengaku terkejut dengan putusan MA.
"Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro-kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah," kata Doli pada Minggu (1/11/2026), dikutip detikNews.
Menurut Doli, polemik hukum sudah hampir final dan kini sepenuhnya masuk ranah politik. Ia mendorong para pimpinan partai politik segera bertemu untuk menentukan langkah nasional dengan tetap menjaga keutuhan negara, dan memastikan Golkar akan mempelajari salinan putusan MA secara cermat. "Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara," ujarnya.
NasDem: tunggu setelah DPR ngantor lagi
Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, memilih jawaban paling singkat. "Tunggu saja sikap NasDem setelah reses DPR," katanya saat dihubungi INILAH pada 2 November 2026. Pernyataan senada dimuat SindoNews: NasDem baru akan mengambil keputusan setelah masa reses berakhir dan DPR kembali berkantor.
Sikap menahan diri ini konsisten dengan pernyataan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni pada 28 Oktober lalu, bahwa partainya fokus membahas RUU Perampasan Aset dan mendukung pemerintah, dan belum ada perintah Ketua Umum Surya Paloh soal polemik ijazah Gibran.
Demokrat: Jansen desak mundur, jangan seret AHY
Partai Demokrat diwakili Wakil Sekretaris Jenderal Jansen Sitindaon, yang menyebut Gibran kini sudah tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden karena suket dinyatakan batal demi hukum dan diperintahkan dimusnahkan. Ia memberi dua pilihan: mundur secara terhormat atau DPR cq MPR yang "memundurkan" lewat Pasal 7A UUD 1945.
Pernyataan itu memicu serangan balik dari PSI. Ketua DPP PSI Bestari Barus menuding pernyataan Jansen bermotif politik dan mempertanyakan apakah Demokrat terburu-buru ingin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi wapres. Jansen membantah pada Senin (2/11/2026): "Jangan seret AHY dalam polemik jabatan Gibran," katanya, menegaskan pendapatnya murni penafsiran hukum atas putusan MA.
Gerindra: hormati MA, minta penjelasan Kemendikdasmen dan KPU
Juru bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan partainya menghormati putusan MA sebagai bagian proses penegakan hukum di negara demokrasi. Ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta KPU menjelaskan secara terbuka tindak lanjut putusan tersebut, termasuk kaitannya dengan administrasi pencalonan pada Pemilu 2024.
Sugiat juga meminta semua pihak memahami secara utuh objek putusan MA dan konsekuensi hukumnya sebelum mengambil kesimpulan politik.
PDIP dan PKB: hak angket butuh lintas fraksi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut persoalan ini fundamental karena menyentuh syarat konstitusional. Dengan 110 kursi (sekitar 18 persen DPR), PDIP mengaku tidak bisa berjalan sendiri. "Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain," kata Hasto pada 31 Oktober 2026, seraya menyebut pembicaraan dengan beberapa partai sudah dimulai.
Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyatakan partainya mengkaji serius hak angket, selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) yang bisa berdiri sendiri. "Pascaputusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR," ujar Khozin pada Senin (2/11/2026). Ia menegaskan hak angket bukan membahas benar-salahnya putusan MA, melainkan menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas penerbitan suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran — merujuk Pasal 79 ayat (3) UU MD3.
PKS dan PAN: komunikasi lintas partai
Sekjen PKS Muhammad Kholid menyambut baik putusan MA dan menyebut persyaratan pendidikan sebagai kewajiban hukum pejabat publik. Ia mendorong DPR menindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional — mempelajari putusan, memeriksa dokumen, menghadirkan pihak terkait dan ahli hukum tata negara — serta mengaku akan berkomunikasi dengan partai lain. Sebelumnya, anggota Komisi II Fraksi PKB Eka Widodo juga sempat melontarkan usulan pembentukan Pansus.
PAN, lewat Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi pada 12 Oktober lalu, menyatakan Fraksi PAN masih mengkaji putusan MK dan memastikan keputusan dipakai untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kekuasaan semata. Belum ada pernyataan baru PAN pascaputusan MA hingga artikel ini ditulis.
Tekanan jalanan: Pemuda LIRA desak makzulkan
Dari luar parlemen, Ketua Umum DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sultoni, mendesak DPR memproses pemakzulan Gibran dengan mengacu pada putusan MK dan MA. Desakan itu disampaikan pada 2 November 2026, bersamaan dengan desakan Koalisi Sipil (AKSI) pimpinan Ray Rangkuti agar fraksi-fraksi berani bersikap dan menggunakan hak angket.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, mengingatkan kunci ada di koalisi pendukung Prabowo-Gibran. "Soal ada pemakzulan atau tidak, itu kuncinya ada di anggota dan pimpinan DPR. Dan tentu anggota-anggota parlemen itu kan bagian daripada partai politik. Jadi yang menentukan ya koalisi dari partai pendukung Prabowo-Gibran," katanya pada 1 November 2026. Ia menegaskan mekanisme konstitusionalnya lewat Pasal 7A/7B: pendapat DPR, putusan MK maksimal 90 hari, lalu sidang MPR.
Kalender ke depan: DPR ngantor lagi 9 November
DPR menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 8 Oktober dan memasuki reses 9 Oktober hingga 9 November 2026. Artinya, semua wacana hak angket, HMP, maupun pertemuan pimpinan parpol baru bisa diuji keseriusannya setelah 9 November. Perkembangan ini merupakan kelanjutan dari artikel MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Parpol di DPR Bergerak yang terbit sebelum 2 November.
Berkembang dari: /politik/ma-batalkan-suket-ijazah-sma-gibran-parpol-di-dpr-bergerak — peta ini diperbarui dengan pernyataan 1–2 November 2026.
