Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan pembangkangan terhadap konstitusi apabila tetap menjabat setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA-nya tidak sah. Pernyataan itu disampaikan Denny pada 2 November 2026, tiga hari setelah putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026.
"Apabila Wakil Presiden Gibran tetap tidak berkenan mundur, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," kata Denny, dikutip IDN Times dan kumparan (2/11/2026). Menurutnya, dua mahkamah — MK lewat pertimbangan 6 Oktober dan MA lewat putusan 30 Oktober — sudah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden sesuai Undang-Undang Pemilu, sehingga bertahan di jabatan sama dengan melanggar sumpah jabatan.
Denny mendesak langkah cepat di DPR begitu reses berakhir 9 November: menyatakan pendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur UU Pemilu. "Kalau DPR, parlemen tidak melakukan langkah-langkah, maka itu juga berarti kita membiarkan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," ujarnya, dikutip CNN Indonesia (2/11/2026).
Rute yang diusulkan Denny: DPR, MK seminggu, MPR
Denny memaparkan proses yang menurutnya tidak perlu bertele-tele. DPR menyampaikan pendapat ke MK; MK memeriksa tanpa perlu 90 hari penuh — "saya duga seminggu cukup"; lalu MPR dipanggil untuk sidang pemberhentian. Ia menilai Pasal 7A UUD 1945 sudah terpenuhi apabila terbukti Gibran tidak memenuhi syarat.
Rute yang sama disebut sejumlah elite: Jansen Sitindaon (Demokrat) menyebut pilihan "mundur atau dimundurkan lewat Pasal 7A", Koalisi Sipil AKSI meminta hak angket, dan Pemuda LIRA pada 2 November mendesak DPR memakzulkan Gibran dengan mengacu pada putusan MK dan MA. Pertimbangan MK 6 Oktober 2026 sendiri menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri setara SMA — meski amar perkaranya tidak mengabulkan permohonan karena pemohon tak punya kedudukan hukum.
DPR masih reses, tiga pintu terbuka
Kenyataannya, DPR belum bisa bergerak formal: masa reses 9 Oktober hingga 9 November 2026 masih berjalan. Sekjen NasDem Hermawi Taslim meminta publik menunggu sikap partainya setelah reses, Golkar lewat Ahmad Doli Kurnia meminta pimpinan parpol bertemu setelah mempelajari salinan putusan, dan PKB mengkaji serius hak angket, interpelasi, serta hak menyatakan pendapat. Dalam wawancara Monitor Indonesia (1/11/2026), pengamat Ujang Komaruddin menegaskan kuncinya di koalisi pendukung Prabowo-Gibran di DPR.
Denny mengantisipasi keberatan bahwa putusan MA belum dipublikasikan salinannya — argumen yang juga dipakai PSI menyerang desakan Demokrat. Menurutnya, substansi putusan kasasi yang mengabulkan gugatan Subhan Palal atas Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 sudah cukup jelas: suket dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Ancaman pemakzulan tak berlaku bagi Prabowo
Satu poin yang ditekankan Denny: gelombang pemakzulan ini tidak menyeret Presiden Prabowo Subianto. Dalam analisisnya yang dimuat Warta Ekonomi (2/11/2026), ia menjelaskan alasan konstitusional mengapa Prabowo tidak bisa terseret — pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai terpisah soal syarat pendidikan masing-masing, sehingga cacat syarat pada wapres tidak otomatis merembet ke presiden.
Pernyataan itu menjawab kekhawatiran di kubu pendukung pemerintah, termasuk peringatan PROJO bahwa setelah Gibran, Prabowo bisa menjadi sasaran berikutnya. Dalam diskusi Kompas TV pada 31 Oktober 2026, Sekjen PROJO Freddy Alex Damanik menyampaikan dugaan tersebut, sementara pengamat Burhanuddin Muhtadi menilai polemik ini berpotensi merembes ke legitimasi Presiden Prabowo bila dibiarkan.
Apa yang ditunggu setelah 9 November
Kalender politik kini jelas: DPR kembali berkantor 9 November, dan pekan-pekan setelahnya menguji semua pernyataan. Apakah PKB benar mengajukan hak angket, apakah Golkar mempertemukan para ketua umum, apakah NasDem dan PAN akhirnya bersuara, dan apakah pendapat DPR ke MK benar diajukan seperti rute Denny — semuanya bergantung pada hitungan suara di Senayan.
Penggugat Subhan Palal justru mengajukan jalan pintas berbeda: tanpa impeachment, Presiden Prabowo tinggal mengajukan dua calon pengganti ke MPR. Namun jalur itu bertumpu pada tafsir bahwa jabatan wapres sudah kosong demi hukum — tafsir yang ditolak kubu Istana dan masih diperdebatkan ahli. Sampai ada langkah formal, status Gibran tetap wakil presiden yang sah secara ketatanegaraan, dan putusan MA menjadi amunisi politik di Senayan, bukan eksekusi otomatis.
