Berita Terpercaya untuk Indonesia dan Dunia
BerandaIndonesiaInternasionalPolitikBisnisTeknologiOlahraga
Warta Nusantara

Warta Nusantara — Premium digital news publication covering Indonesian and international affairs, politics, business, technology, culture, and opinion.

Berita

  • Indonesia
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga

Lainnya

  • Teknologi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Legal

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Warta Nusantara. Hak cipta dilindungi.

Diterbitkan untuk publik Indonesia dan internasional.

  1. Beranda
  2. Politik
  3. Alur Uang Rp55 M di Sidang Febrie: Diancam Jiwasraya, 'Didinginkan', Dipotong Rp5 M
Politik

Alur Uang Rp55 M di Sidang Febrie: Diancam Jiwasraya, 'Didinginkan', Dipotong Rp5 M

Saksi Ferry Boboho beberkan alur SGD 5 juta/Rp55 M dari pengusaha Tan Kian: 3 cicilan, perintah Febrie 'didinginkan', lalu diserahkan ke orang berambut putih berjaket jeans di Cipete (Nurman Herin) — dengan potongan Rp5 M dan foto arloji di tumpukan uang.

Adi SaputraTerbit 3 November 2026
Palu sidang di ruang pengadilan
Palu sidang di ruang pengadilan

Foto: U.S. Air Force / Wikimedia Commons (Public domain)

#Febrie Adriansyah#Boboho#Jampidsus#Jiwasraya#Tppu

Gambar jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 2 November 2026 sederhana — foto tumpukan uang dolar Singapura senilai SGD 5 juta yang setara Rp55 miliar, lengkap dengan sebuah arloji di atasnya dan foto jaket jeans biru milik "orang berambut putih" di Cipete. Dari foto itu, Jaksa Penuntut Umum membentangkan alur uang dalam kasus pemerasan yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Saksi kunci hari itu adalah Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, perantara yang mengaku diminta Febrie mengurus uang dari pengusaha Tan Kian agar terhindar dari penetapan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sidang juga menghadirkan Tan Kian dan istrinya Lucy Kweek, dengan tiga terdakwa di kursi pesakitan: Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin.

Diancam jadi tersangka, gestur "50 M"

Ferry Boboho bercerita, ia lebih dulu melapor kepada Febrie soal permintaan Tan Kian agar tidak dijadikan tersangka Jiwasraya. Jawaban Febrie, kata Ferry, disampaikan dengan gestur tangan.

"Terus Pak Febrie bilang '50, 50', gini, '50 M', gitu," kata Ferry sambil mencontohkan gerakan tangan di ruang sidang, dikutip detikNews (2/11/2026).

Namun saat Ferry menyampaikan permintaan kepada Tan Kian, angkanya disebut menjadi SGD 5 juta — yang saat itu setara sekitar Rp55 miliar — bukan Rp50 miliar. Menurut Ferry, Tan Kian saat itu kaget dan takut ketika diberi tahu bakal menjadi tersangka.

Cerita itu dilengkapi kesaksian Tan Kian pada dini hari 3 November 2026. Pengusaha properti itu mengaku cicilan Rp55 miliar dipicu rasa takut. "Cepat penuhin, Ko, kalau nggak lu jadi tersangka," kata Ferry kepada Tan Kian, sebagaimana ditirukan Tan Kian di sidang. Jaksa mendalami mengapa penyerahan dilakukan tiga tahap, dan Tan Kian menjawab ia terpaksa memenuhi permintaan karena takut menjadi tersangka.

Tiga kali cicilan dalam amplop cokelat

Uang SGD 5 juta tidak datang sekaligus. Ferry mengaku menerima uang dari Tan Kian sebanyak tiga tahap dalam amplop cokelat, dalam pecahan dolar Singapura. Jaksa menampilkan foto tumpukan uang itu sebagai barang bukti — dan di situlah muncul detail yang menggelitik hakim.

Di atas tumpukan uang terlihat sebuah arloji. Hakim bertanya maknanya, dan Ferry menjawab foto itu ia buat sendiri untuk kenang-kenangan pribadi. "Jadi, itu cuma buat pribadi saya aja, kenang-kenangan," ujarnya. Kuasa hukum Febrie kemudian meminta ponsel Ferry dihadirkan untuk memeriksa metadata foto tersebut.

Perintah "didinginkan" dan orang berambut putih di A&W Cipete

Setelah uang terkumpul, Ferry melapor kembali kepada Febrie. Perintah berikutnya, menurut Ferry, adalah mendinginkan dulu — istilah yang beberapa kali diulang jaksa.

Ferry mengaku diminta Febrie untuk "didinginkan" — yang ia maknai sebagai menahan dan mengamankan uang agar tidak langsung dipakai. Jaksa mengulik maksud perintah itu, dan Ferry menjelaskan ia memahami sebagai instruksi untuk menunggu arahan lebih lanjut.

Arahan itu akhirnya datang: serahkan uang kepada seseorang berambut putih yang mengenakan jaket jeans biru di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Jaksa menampilkan foto jaket jeans biru itu di sidang. Ferry menyebut lokasi pertemuan di gerai A&W Cipete dan mengidentifikasi orang berambut putih tersebut sebagai terdakwa Nurman Herin — sosok yang dalam dakwaan disebut terkait Koin Money Changer.

Dipotong Rp5 miliar, diserahkan Rp50 miliar

Di persidangan, Ferry mengakui ia memotong bagian untuk dirinya. Dari total SGD 5 juta atau Rp55 miliar, ia mengaku mengambil Rp5 miliar dan hanya menyerahkan sisanya — sekitar Rp50 miliar dalam bentuk dolar Singapura — kepada Nurman Herin sesuai perintah.

Tan Kian kemudian komplain karena merasa tetap diperiksa sebagai saksi meski sudah menyerahkan uang. Jaksa juga mengungkap Tan Kian sempat melaporkan kepada Ferry bahwa ia tetap menjalani pemeriksaan, dan Ferry meneruskan keluhan itu kepada Febrie. Respons Febrie, menurut Ferry, berbeda ketika ia melaporkan kasus lain yang menjerat Harvey Moeis: "Jangan ikut campur."

Angka di balik dakwaan: pemerasan Rp55 M, TPPU ratusan miliar

Di luar alur SGD 5 juta itu, kasus ini lebih besar. Febrie didakwa memeras Rp55 miliar terkait penanganan perkara Jiwasraya, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang — Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang — pada 2020 hingga 2026 senilai Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS (sekitar Rp7,88 miliar dengan kurs dakwaan). Total dugaan TPPU sekitar Rp354,6 miliar.

Jaksa menyebut uang hasil kejahatan disamarkan lewat pembelian aset — termasuk saham, tanah, bangunan, hingga emas seberat 74 kilogram — dan penuntut umum menyiapkan 103 saksi serta lima ahli untuk membuktikan dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pada pembukaan sidang dakwaan 7–8 Oktober 2026 jaksa juga telah menguraikan peran masing-masing terdakwa.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain. Hingga 3 November pagi, agenda berikutnya masih menunggu jadwal majelis hakim.

Sumber

  • Boboho Ungkap Ucapan Eks Jampidsus soal Rp 55 M: Kasih ke Orang Rambut Putih
  • Sidang Febrie Adriansyah, Jaksa Tampilkan Barbuk Uang Rp 55 Miliar
  • Ferry Boboho Akui Diminta Febrie Adriansyah 'Dinginkan' Uang Rp55 M
  • Takut Jadi Tersangka Jiwasraya, Tan Kian Ungkap Alasan Cicil Rp 55 M ke Boboho
  • Hakim Tanya Makna Foto Arloji di Tumpukan Rp 55 M, Boboho Beri Penjelasan
  • Febrie didakwa TPPU Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS
Bagikan𝕏FBWA
Adi Saputracontributor

Berita Terkait

PolitikTak Mundur Usai MA Batalkan Suket, Denny: Gibran Lakukan Pembangkangan Konstitusi3 Nov 2026PolitikNasib Gibran di Tangan DPR: Peta Sikap Parpol per 2 November3 Nov 2026PolitikSyarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat Lagi ke MK: KPU Diminta Wajib Verifikasi Faktual Ijazah2 Nov 2026PolitikKPU Sebut Tahapan Pemilu Sudah Selesai, Mahfud Desak KPU-Dikdasmen Diperiksa2 Nov 2026