Demokrat Pelajari Serius Putusan MA soal Suket Gibran: Tunggu 14 Hari Kerja
JAKARTA — Partai Demokrat menyatakan belum menentukan sikap politik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Partai berlambang Mercy itu menegaskan akan mempelajari putusan secara serius — dan meminta waktu hingga salinan putusan dieksekusi di pengadilan tingkat pertama.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang juga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Demokrat di DPR, Hinca Panjaitan, pada Senin–Selasa (3/11/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan.
"Ini soal konstitusi dan supremasi hukum"
"Demokrat sedang mempelajari itu dengan sangat serius sampai kita mendapatkan salinan putusan itu secara utuh," kata Hinca.
"Secara keseluruhan kami anggap ini soal serius, soal yang menyangkut konstitusi, soal yang menyangkut supremasi hukum, soal yang menyangkut ketatanegaraan kita," ujarnya.
Hinca menekankan Demokrat tidak memandang remeh putusan MA, meski belum mengambil langkah politik apa pun. Sikap hati-hati itu ia kaitkan dengan proses eksekusi putusan tata usaha negara (TUN) yang memiliki mekanisme tersendiri, termasuk batas waktu pengembalian berkas.
Alasan menunggu 14 hari kerja
Alasan Demokrat menahan sikap adalah prosedur eksekusi putusan kasasi TUN. Hinca menjelaskan, setelah MA memutus di tingkat kasasi, berkas putusan wajib dikembalikan ke pengadilan tingkat pertama — yakni PTUN Jakarta — untuk dieksekusi dalam batas waktu 14 hari kerja.
"Berkas putusan kasasi tersebut wajib dikembalikan ke pengadilan tingkat pertama, yakni PTUN Jakarta, untuk dieksekusi dalam batas waktu 14 hari kerja," kata Hinca.
"Berarti 14 hari kerja harus kita tunggu, baru kemudian barangkali teman-teman akan menanyakan kepada partai-partai politik berkenaan dengan sikap politiknya," tegasnya.
Dengan demikian, rentang dua minggu ke depan menjadi jendela bagi parpol untuk menunggu dokumen lengkap sebelum merumuskan langkah politik. Demokrat sendiri menyebut akan menunggu salinan putusan utuh sebelum berbicara soal sikap fraksi di DPR.
Kontras dengan Gerindra dan dorongan penjadwalan
Sikap Demokrat ini melengkapi peta sikap parpol yang sebelumnya kami petakan per 2 November dan diperbarui per 3 November. Jika Gerindra — partai Presiden Prabowo — memilih merumuskan sikap di rapat fraksi pembukaan masa sidang 10 November 2026, maka Demokrat memilih jendela yang sedikit lebih panjang: 14 hari kerja sejak putusan kasasi 30 Oktober 2026.
Secara kalender, kedua titik waktu itu berdekatan: pembukaan masa sidang DPR pada 10 November (hari pertama setelah reses 9 Oktober–9 November) dan batas eksekusi berkas di PTUN sekitar pertengahan November. Artinya, pekan kedua November menjadi periode kunci ketika parpol-parpol — Gerindra, Demokrat, PDIP, PKB, dan lainnya — kemungkinan besar mulai mengerucutkan sikap.
PKB sendiri, seperti diberitakan per 31 Oktober–2 November, sudah mengkaji opsi hak angket dan hak menyatakan pendapat. Sementara penggugat suket, Subhan Palal, memberi tenggat 60 hari bagi Gibran untuk mundur dari jabatan wapres — sebuah desakan yang tidak tercantum dalam amar putusan MA, melainkan pernyataan penggugat di luar persidangan.
Apa berikutnya
MA dalam putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 (30/10/2026) menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan penarikan untuk dimusnahkan. MK dalam perkara PHPU menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran sebagai dasar penyetaraan, namun menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi wapres.
Dengan dua putusan itu, bola kini berada di dua arena: eksekusi administratif di PTUN dan sikap politik di DPR. Demokrat memilih menunggu eksekusi selesai sebelum angkat bicara lebih jauh — sebuah sikap yang menandakan parpol masih menimbang antara aspek hukum TUN dan konsekuensi ketatanegaraan.
Untuk perkembangan sebelumnya, baca: Nasib Gibran di Tangan DPR: Peta Sikap Parpol per 2 November dan Gerindra Bahas Sikap soal Suket Gibran 10 November.
