Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memetakan empat RUU sebagai agenda fokus Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, dan RUU Perampasan Aset. Semuanya diikat ke satu kerangka, Undang-Undang Satu Data Indonesia. Satu nama besar tak masuk daftar: RUU Pemilu.
"Pada masa Persidangan II yang akan datang, terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung," kata Dasco pada peringatan 98 Tahun Sumpah Pemuda di Kompleks Parlemen, Rabu (28/10/2026), menurut siaran laman resmi DPR RI. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Pelindungan hak jadi syarat
Dasco merinci keempatnya dengan syarat serupa. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, katanya, "harus memperkuat daya tahan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang menjamin privasi, kebebasan berekspresi, serta batas peran aparat di ruang sipil."
RUU Masyarakat Adat harus menjamin pengakuan atas masyarakat, wilayah, pengetahuan, dan hak kolektifnya "tanpa menjadikan mereka sekadar objek pencatatan". RUU Administrasi Kependudukan harus menjamin identitas hukum dan layanan publik "tanpa mengorbankan pelindungan data pribadi", sedangkan RUU Perampasan Aset disusun selaras KUHP dan KUHAP baru serta menjunjung due process of law.
"Keempat agenda ini tidak boleh menjadi pulau-pulau hukum yang berdiri sendiri," ujarnya. Integrasinya berjalan lewat Satu Data Indonesia, dengan batas yang ia sebut tegas: "Akses harus dibatasi menurut tujuan, kewenangan, keamanan, dan hak warga negara."
RUU Pemilu absen dari daftar
RUU Pemilu tidak termasuk, meski Komisi II sudah membentuk Panitia Kerja di bawah Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong (Gerindra) dan menetapkan sepuluh isu krusial — ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, keterwakilan perempuan, hingga penggunaan kecerdasan artifisial — dengan jadwal rapat sampai Desember 2026.
Bahtra menyatakan pembahasan RUU Pemilu dimulai sebelum pembukaan masa sidang awal November, sementara masa reses DPR berakhir 9 November 2026. Posisi partai pun belum bertemu: PAN, PKS, dan Demokrat menghendaki ambang batas parlemen 4–5 persen, partai lain mendukung angka yang lebih tinggi.
Tiga RUU lain sudah berjalan
RUU Perampasan Aset paling jauh melaju: berstatus usul inisiatif DPR, tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dimulai November, target sah 15 Desember 2026, dan Komisi III memajukan jadwal sehingga rapat sudah berjalan di masa reses meski draf terbarunya masih tertutup.
Friksi terbaru muncul dari usul Wakil Ketua KPK Johanis Tanak agar harta pejabat yang tak dilaporkan di LHKPN bisa langsung dirampas. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menolak. "Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas... agar tidak ada praktik abuse of power," katanya, 27–28 Oktober 2026.
RUU Administrasi Kependudukan baru melewati tahap penting: pemerintah memaraf DIM pada 27 Oktober 2026 — 1.027 butir, merombak lebih dari 150 pasal — dan menargetkan penyerahannya ke DPR pada 8 November. Substansinya memantapkan NIK sebagai identitas tunggal, memperluas identitas kependudukan digital, dan menautkan interoperabilitas data dengan pelindungan data pribadi.
RUU Masyarakat Adat paling lama tertahan: bolak-balik masuk Prolegnas sejak 2010. Badan Legislasi DPR menargetkan pembahasannya tuntas awal 2027 dan memasukkan Putusan MK Nomor 35 — hutan adat milik masyarakat adat, bukan hutan negara — ke batang tubuh RUU.
RUU Siber sendiri sudah diperkenalkan sebagai usul DPR pada 2019 dan masuk Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usul pemerintah, tanpa pernah tuntas. Urgensinya kerap dirujuk pada fakta lapangan: ratusan situs pemerintah masih memakai versi PHP lama saat gelombang serangan PHP2Shell berlangsung.
Ujiannya di ruang sipil
Keberatan atas RUU Siber bukan hal baru. Komnas HAM pada Oktober 2025 menuntut RUU itu menghormati prinsip HAM di ruang digital dan mencatat risiko pelibatan TNI di ruang sipil, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya pengawasan. PBHI dalam siaran pers 18 Oktober 2025 menilai ada tendensi mempersempit kebebasan berpendapat lewat rumusan pidana "makar di ruang siber".
Komisi I DPR membantah pembacaan itu. "RUU ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi ataupun melakukan pengawasan terhadap masyarakat secara berlebihan," kata Anggota Komisi I Dave Laksono pada Juli 2026, seraya menjanjikan pembahasan yang terbuka.
Setelah 9 November, penilaian publik tak berhenti pada berapa RUU yang naik ke paripurna, tetapi pada pasal mana yang mengatur akses data warga — dan apakah RUU Pemilu benar-benar menyusul sesuai jadwal Panja.
