Jakarta — Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo akan menghadirkan saksi yang jarang muncul di ruang sidang: Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyetujui agenda pemeriksaan Jokowi pada Kamis, 5 November 2026, setelah jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar pihak yang dalam dakwaan disebut dirugikan itu dihadirkan.
Permintaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Cakung, Rabu (28/10/2026). Selain Jokowi, jaksa berencana memanggil ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Jaksa juga meminta pemeriksaan digelar pada hari yang sama dengan sidang perkara dr. Tifauzia Tyassuma; hakim menyetujui penjadwalan itu, sementara kedua perkara tetap disidangkan secara terpisah.
Ajudan Jokowi memastikan mantan presiden itu akan memenuhi panggilan pengadilan. "InsyaAllah, beliau pasti hadir," kata AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, Rabu (28/10/2026).
Duduk perkara
Roy Suryo — lengkapnya KRMT Roy Suryo Notodriprojo — adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang kini berstatus terdakwa dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Dalam dakwaan yang dibacakan pada 17 September 2026, JPU menilai Roy telah menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi dengan menyebut ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu, serta menyebarkan tuduhan yang tidak dapat dibuktikannya melalui sarana teknologi informasi.
Atas dakwaan itu, Roy terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Perkara masuk tahap pembuktian setelah majelis hakim dengan hakim ketua Christina Endarwati menyatakan nota perlawanan atau eksepsi kubu terdakwa tidak dapat diterima pada 19 Oktober 2026.
Kubu terdakwa sebelumnya meminta jaksa menghadirkan barang bukti utama, yaitu ijazah asli yang disita penyidik Polda Metro Jaya dan telah diserahkan kepada JPU. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, di persidangan.
Apa yang terjadi di sidang 28 Oktober
Jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede dalam opening statement menyatakan berkas perkara memuat 94 saksi dan 26 ahli, dengan catatan jaksa akan menimbang relevansi tiap saksi dan ahli sebelum menghadirkannya. Jaksa juga memutar lima potongan video pernyataan Roy Suryo di hadapan majelis hakim.
Dua saksi hadir pada sidang itu: Lechumanan, Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu yang juga melaporkan Roy Suryo dalam perkara ini, dan Maret Samuel Sueken, Ketua Umum Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP).
Lechumanan mengaku pernah melihat ijazah asli Jokowi saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Ia juga menyebut tudingan ijazah palsu telah membuat masyarakat terpecah. Hakim sempat menyela dan menanyakan dasar pernyataan tersebut.
Sidang memanas
Pemeriksaan saksi kedua berlangsung panas. Maret Samuel Sueken dan pengacara Roy, Refly Harun, saling membentak soal cara menjawab pertanyaan. "Saya sopan kalau pertanyaannya tepat. Tapi kalau tidak tepat tidak perlu saya jawab," kata Samuel, seperti dikutip detikcom.
Hakim ketua Christina Endarwati menengahi dan meminta saksi mendengarkan lebih dulu pertanyaan pengacara tanpa memotongnya, serta tidak menjawab secara emosional. Usai sidang, Roy Suryo menilai keterangan Lechumanan lebih sopan dibanding kesaksian Maret Samuel, dan mempersoalkan isi kesaksian saksi tersebut. Pernyataan itu adalah sikap pihak terdakwa, bukan penilaian majelis hakim.
Yang disorot pada 5 November
Agenda resmi yang ditetapkan pengadilan adalah pemeriksaan Jokowi sebagai saksi. Kehadirannya menjadi sorotan karena dalam dakwaan ia disebut sebagai pihak yang nama baiknya dirugikan, sementara kubu terdakwa sejak awal menuntut agar ijazah aslinya dibuka di persidangan.
Perkara ini berbeda dari sengketa dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berjalan di ranah administrasi, yakni sidang gugatan penyetaraan ijazah Gibran di PTUN Jakarta. Kasus Roy Suryo adalah perkara pidana di pengadilan umum dengan Jokowi sebagai pihak yang menurut dakwaan dirugikan.
