Jakarta — Komisi III DPR membuka pintu pembahasan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sehari setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan hasil kajian lembaganya soal penyempurnaan aturan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan akan meminta pandangan narasumber lebih dulu sebelum DPR menentukan sikap. "Dalam waktu yang agak singkat saya akan mencoba bertanya kepada para narasumber terkait usulan Pak Luhut bahwa bisnis yang terkait dengan bisnis negara tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi. Itu akan kita tanya karena menjadi kajian, karena Pak Presiden sudah mengatakan, dikaji lebih mendalam," ujarnya seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan kalangan advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026, sebagaimana dikutip Liputan6.com dan Merdeka.com.
Saat ditanya apakah DPR terbuka pada kemungkinan revisi, ia menjawab, "Iya, iya, pasti, pasti." Pernyataan itu pandangan anggota, bukan keputusan resmi komisi.
Empat usulan DEN
Luhut memaparkan kajian itu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026, setelah bertemu kementerian terkait, Kantor Staf Presiden, Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK. Kajiannya berjalan enam bulan dan rekomendasi awalnya diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026.
Ia membantah tudingan bahwa DEN ingin menghapus unsur kerugian negara. "Tidak ada rekomendasi Dekonas untuk menghapus pasal kerugian negara. Yang kita cari adalah kepastian hukum," katanya, seperti dilaporkan ANTARA. Empat usulannya:
1. Menyempurnakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, antara lain dengan menetapkan tingkat kesengajaan (mens rea) dan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 soal perhitungan kerugian keuangan negara yang jelas, terukur, dan objektif.
2. Menambahkan ketentuan policy and business judgment rule, agar keputusan yang diambil dengan iktikad baik, sesuai prosedur tata kelola, dan bebas dari benturan kepentingan tidak serta-merta dipidanakan.
3. Memasukkan delik yang belum diatur kuat, misalnya penyuapan pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).
4. Menyiapkan omnibus law keuangan negara untuk mempertegas batas kekayaan negara dan kekayaan BUMN yang sudah dipisahkan.
Dua nada dari parlemen
Sehari sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo menegaskan belum ada wacana revisi di parlemen. "Belum, masih dialektika. Kami kan enggak boleh mengatasnamakan komisi ya karena kita kan pendapat-pendapat personal," ujarnya, Selasa (27/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia. Menurut Lallo, substansi korupsi sudah diatur dalam KUHP, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan RUU Perampasan Aset yang sedang disusun.
Dari Badan Legislasi DPR, Ahmad Irawan (Fraksi Golkar) mendorong revisi sekaligus perluasan delik. "Jika memang pemerintah menginginkan adanya revisi, maka tidak ada salahnya kita dukung dan mendiskusikannya secara mendalam," katanya, dikutip detikcom dan RMOL. Ia menyebut perdagangan pengaruh (trading in influence), perolehan harta tidak wajar (illicit enrichment), dan under invoicing sebagai materi yang layak dipelajari, dengan catatan "UU Tipikor tidak bisa berdiri sendiri". Dorongan soal illicit enrichment menarik karena norma itu pernah ditolak tiga organisasi profesi hukum dalam proses RUU Perampasan Aset.
Hitungan waktu dan keberatan
Kendala utamanya jatah waktu legislasi. Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan 15 Desember 2026 dan sudah menggelar hampir 60 RDPU dengan sekitar 20 agenda lanjutan, menurut Ketua Komisi III Habiburokhman (ANTARA, 28/10). Revisi UU Tipikor sendiri belum masuk Program Legislasi Nasional prioritas, hal yang disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra pada 26 Oktober 2026 dan sudah kami catat di artikel ini.
Keberatan juga belum surut. Indonesian Corruption Watch mencatat 1.560 dari 1.869 terdakwa yang divonis pada 2024 (83,5 persen) dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dan 328 dari 364 kasus memakai kedua pasal itu; nilai kerugian negara yang diadili Rp330,9 triliun (Tirto, 22/10). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyarankan pemerintah merevisi UU BUMN ketimbang menyentuh unsur kerugian keuangan negara, karena perlindungan direksi sudah ada di Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas (Liputan6.com, 22/10).
Satu rujukan yang perlu dicek
DEN mengaitkan usulan pertamanya dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Menurut ikhtisar putusan di laman resmi Mahkamah Konstitusi, perkara yang menguji frasa "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP itu diputus 2 Maret 2026 dengan amar menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya; frasa tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Putusan yang dirujuk artinya tidak membatalkan unsur kerugian negara.
Tiga hal yang layak dipantau: apakah Komisi III menjadwalkan dengar pendapat khusus soal UU Tipikor, apakah revisinya masuk Prolegnas berikutnya, dan bagaimana pemerintah merumuskan batas risiko bisnis setelah kajian yang diminta Presiden tuntas.
