Jakarta — Perkara dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali masuk ruang sidang. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan gugatan surat penyetaraan ijazah Gibran pada Kamis, 29 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian surat. Ini tahap yang paling dinanti, karena di titik inilah dokumen asli ditagih — bukan lagi diadu lewat pernyataan di media.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan timnya siap memperlihatkan seluruh riwayat pendidikan kliennya. "Kami akan buktikan semuanya sekolah itu dengan ijazah-ijazah Mas Gibran. Semuanya, mulai dari SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, semua lengkap. Ada semuanya, kalau penyetaraan itu suket, ini ijazah, ada ini ijazahnya," kata Rullyandi dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (27/10/2026). Ia menegaskan, "tunggu hari Kamis. Jangan mendahului pengadilan."
Jadwal sidang dan apa yang diperiksa
Sidang 29 Oktober merupakan kelanjutan proses yang sudah berjalan beberapa bulan di PTUN Jakarta. Agenda utamanya pembuktian surat, dan menurut keterangan kuasa hukum Gibran, persidangan berikutnya juga akan memeriksa saksi serta ahli.
Soal kehadiran Gibran sendiri, tim hukumnya belum memberi konfirmasi resmi. Ketua DPP PSI Dedek Prayudi, dalam dialog di Kompas TV, Rabu (28/10/2026), menyebut Gibran masih terjadwal hadir pada sidang Kamis dengan membawa dokumen pendidikan dari jenjang sekolah dasar sampai sarjana. Ketika ditanya jam sidang, Dedek menyatakan detailnya akan disampaikan tim hukum Gibran.
Susunan tim hukum pihak intervensi juga baru dibuka ke publik. Rullyandi mengonfirmasi timnya beranggotakan sembilan orang dan salah satunya mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.
Sidang pembuktian ini berbeda dari tahap-tahap awal perkara. Pada pertengahan Agustus 2026, persidangan masih beragenda perbaikan permohonan dan digelar tertutup. Kuasa hukum penggugat Coki TN Sinambela ketika itu menjelaskan bahwa sidang pembacaan gugatan hingga replik-duplikat ditempuh lewat e-court, dan baru pada tahap pembuktian surat serta saksi sidang terbuka untuk umum.
Duduk perkara: siapa menggugat siapa
Gugatan diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing, yang menyebut dirinya kepala TKBM Mercy Smart dan menegaskan hadir sebagai wakil dunia pendidikan, bukan untuk menggugat seseorang atas nama politik. Ia didampingi kuasa hukum Denny Indrayana — orang yang sama, di forum berbeda, pernah menjadi pemohon perkara ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi.
Yang menjadi tergugat adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menurut Coki, tanggung jawab atas surat penyetaraan berpindah ke direktorat jenderal baru itu setelah terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 pada Juni 2026, sehingga semula pihak kementerian menjelaskan bahwa tergugat bukan lagi menteri atau Ditjen Dikdasmen lama.
Adapun Gibran duduk di perkara sebagai pihak tergugat intervensi — status yang resmi diterima majelis hakim dalam persidangan 22 Oktober 2026.
Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Lewat gugatan, penggugat meminta pengadilan menguji aspek administratif penerbitan surat itu, termasuk keakuratan informasi yang tercantum di dalamnya.
"Ijazah Gibran setara apa"?
Surat keterangan tersebut menyetarakan pendidikan yang ditempuh Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia — disebut telah menyelesaikan Grade 12 — dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia. Sementara itu, UTS Insearch bukan sekolah atau kampus, melainkan lembaga penyedia jalur (pathway provider) untuk masuk University of Technology Sydney.
Di sinilah persoalannya menajam. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 6 Oktober 2026, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Fakta itu, menurut MK, dikuatkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan: tidak ada dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen-dokumen itu "sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan."
Perkara di MK sendiri berhenti tanpa pemeriksaan pokok permohonan. MK mengabulkan eksepsi termohon soal kedudukan hukum dan menyatakan permohonan 12 pemohon — di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing — tidak dapat diterima. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari kursi wakil presiden, dan menilai keabsahan syarat pendidikan berada pada lembaga yang berwenang menurut UUD NRI 1945.
Yang ditunggu publik: dokumen jenjang menengah
Kubu penggugat menagih tiga jenis bukti: certificate of attendance, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran (enrollment). "Kita akan lihat sampai minggu depan. Seberapa serius teman-teman kementerian, seberapa tidak bermain-main pihak tergugat intervensi saudara Gibran yang diwakili kuasanya untuk menunjukkan bukti-bukti ini," kata Denny Indrayana usai persidangan, sebagaimana dikutip 23 Oktober 2026. Ia menilai pengabaian perintah majelis layak dinilai sebagai ketidakpatuhan pada proses peradilan.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyebut titik yang akan ia perhatikan adalah dokumen sekolah menengah. "Jadi, kita akan menunggu Kamis, 29 Oktober, dalam sidang di PTUN, ketika para pengacara Saudara Gibran akan membawa ijazah, khususnya yang berkaitan dengan ijazah SMA-nya," katanya.
Perlu dibedakan dua hal yang sering dicampur aduk: klaim memiliki rangkaian ijazah dari SD sampai perguruan tinggi, dan keabsahan administratif surat penyetaraan yang kini diuji di PTUN. Kedua persoalan itu tidak otomatis saling menjawab.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai rencana menghadirkan dokumen itu positif, tetapi datang terlambat. "Saya terus terang menyayangkan mengapa baru belakangan Mas Gibran cukup agresif untuk merespons terkait dengan isu ijazah SMA-nya," ujarnya. Kehadiran di PTUN, katanya, "satu respon yang bagus untuk menjernihkan isu", "tetapi sepertinya kok terlambat, karena palu sidang MK sudah diketuk".
Jalur politik masih menunggu masa sidang
Selain meja hijau, polemik ini juga berproses di parlemen — dan jalannya tertahan sampai 9 November 2026. Pembahasan politik ijazah Gibran, termasuk wacana hak angket, baru bisa bergerak setelah masa reses berakhir; dinamika itu kami urai di artikel Nasib Polemik Ijazah Gibran Ditentukan Usai Reses DPR 9 November.
Pada 28 Oktober, perdebatan soal jalur terus terang terbelah. Kuasa hukum pelapor Ahmad Khozinudin mendorong DPR memakai hak menyatakan pendapat, sedangkan Dedek Prayudi dari PSI menilai persoalan ini seharusnya ditempuh lewat jalur hukum yang relevan, termasuk PTUN. Burhanuddin Muhtadi menduga partai-partai koalisi pemerintah masih menunggu sinyal Presiden Prabowo Subianto karena memperhitungkan respons publik.
Rumor di luar pengadilan juga ramai. Beredar selebaran berisi undangan konferensi pers mengatasnamakan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bertajuk "Audiensi Persiapan Skenario Pemberhentian Wapres Gibran" untuk 27 Oktober 2026. Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyebut flyer itu hoaks dan menegaskan namanya dicatut.
Perkembangan terbaru (per 29 Oktober 2026)
- 22 Oktober — Majelis hakim PTUN Jakarta resmi menerima tim kuasa hukum Gibran sebagai pihak intervensi. Penggugat menyerahkan bukti surat keterangan penyetaraan; perkara memasuki tahap pembuktian.
- 26–27 Oktober — Rullyandi menyatakan dokumen pendidikan akan ditunjukkan pada tahap pembuktian, lalu menetapkan penantiannya pada sidang Kamis. Tim hukum Gibran diumumkan berisi sembilan orang, termasuk Patrialis Akbar.
- 28 Oktober — Dialog terbuka soal jalur hukum vs jalur parlemen; klaim kelengkapan ijazah dari SD sampai perguruan tinggi ditegaskan kuasa hukum, sementara penggugat dan pengamat menunggu pembuktiannya di ruang sidang.
Pertanyaan yang sering muncul
Kapan sidang ijazah Gibran di PTUN berikutnya?
Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 29 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian surat di PTUN Jakarta. Jadwal dan agenda sidang berikutnya sepenuhnya ditentukan majelis hakim, dan perubahan agenda sidang dapat diumumkan mendadak, sehingga tanggal lanjutan perlu dicek pada sistem informasi perkara pengadilan.
Ijazah Gibran setara apa?
Dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang menyetarakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, dengan jenjang SMK di Indonesia. Dalam pertimbangan putusan 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut.
Kenapa ijazah Gibran dipermasalahkan?
Sebab syarat pendidikan calon wakil presiden diatur sebagai "paling rendah tamat SMA/MA/SMK/MAK atau sekolah lain yang sederajat". Publik juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan kewajiban melampirkan bukti kelulusan SMA bagi bakal capres/cawapres tanpa bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri tetapi sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan ketentuan itu tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi penyusunan aturan pada 2023 dan akan membawanya ke rapat evaluasi komisi.
Apakah putusan MK bisa berubah lewat sidang PTUN?
Kedua perkara tidak berobjek sama. MK sudah mengadili sengketa hasil pemilihan dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, serta menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. Yang diuji di PTUN adalah surat keputusan tata usaha negara — surat keterangan penyetaraan — sehingga hasilnya menyangkut keabsahan dokumen administratif itu.
Bagaimana mengecek keabsahan surat penyetaraan ijazah luar negeri?
Instansi yang berwenang menerbitkan dan karena itu paling berhak dikonfirmasi adalah Ditjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026, unit inilah yang memegang tanggung jawab atas penerbitan surat penyetaraan pendidikan menengah — karena itu pula direktorat jenderal tersebut berstatus tergugat di PTUN.
---
Artikel ini disusun dengan bantuan riset AI dari pemberitaan terbuka. Semua kutipan berasal dari laporan media atau laman resmi lembaga yang menyebut nama pembicara, dan dicantumkan pada daftar sumber. Isi artikel bersifat informatif, bukan nasihat hukum, dan memuat pernyataan pihak-pihak yang berperkara.
