PKS menaikkan tekanan ke DPR RI buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tidak berhenti pada imbauan menindaklanjuti, politisi senior PKS secara terbuka mendesak DPR membentuk panitia khusus (Pansus) yang mereka sebut Pansus Ijazahgate.
Desakan itu datang dua lapis dalam 24 jam terakhir: dari Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid pada Sabtu (31/10/2026), dan dari politisi senior PKS Mulyanto pada Sabtu malam (31/10/2026). Keduanya menautkan putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
Apa kata Sekjen PKS
Sekjen PKS Muhammad Kholid menyatakan menyambut baik putusan MA yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Ia menegaskan DPR perlu menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan," kata Kholid kepada wartawan, Minggu (1/11/2026), seperti dikutip detikNews.
Menurut Kholid, putusan MA memperkuat urgensi tindak lanjut atas persoalan syarat pendidikan Gibran yang sebelumnya disoroti dalam pertimbangan hukum MK. Dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, MK tidak mengabulkan permohonan diskualifikasi karena pemohon bukan peserta pilpres, tetapi dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen setara SMA yang menjadi dasar penyetaraan.
"Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional," tegasnya.
Kholid mendorong pendalaman itu dibahas lewat mekanisme resmi DPR dengan menghadirkan pihak terkait dan pakar hukum tata negara, serta memberi ruang yang adil bagi semua pihak untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan.
"DPR perlu tindak lanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki," ujarnya, seperti dikutip JPNN.
Dari tindak lanjut ke Pansus Ijazahgate
Langkah yang lebih jauh disuarakan politisi senior PKS Mulyanto, mantan anggota DPR RI periode 2019–2024. Ia meminta DPR segera membentuk Pansus Ijazahgate sebagai respons atas putusan MA yang mengabulkan gugatan pembatalan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran, seperti dilaporkan RMOL pada Sabtu malam (31/10/2026).
"Putusan MA ini harus dihormati. Apalagi ini menyangkut dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden. Negara tidak boleh membiarkan persoalan hukum seperti ini menggantung tanpa kejelasan. Harus ada tindak lanjut yang objektif, transparan, dan sesuai konstitusi oleh DPR," ujar Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi RMOL.
Ia menilai persoalan intinya bukan sekadar sah atau tidaknya selembar surat, melainkan keterpenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah surat dinyatakan sah atau tidak. Yang lebih mendasar adalah apakah persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Ini menyangkut integritas proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara," katanya.
Menurut Mulyanto, dengan putusan MA yang menyatakan suket penyetaraan tidak sah dan batal demi hukum, ditambah pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, kasusnya sudah cukup jelas untuk ditindaklanjuti DPR secara politik ketatanegaraan. "Jadi Pansus ijazah gate ini perlu segera dibentuk dan bersidang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut," tandasnya.
Sinyal jadi motor penggalangan di DPR
Laporan AFU.id pada 31 Oktober 2026 menyebut PKS menyiapkan diri menjadi motor penggalangan hak-hak konstitusional DPR — mulai dari hak angket hingga hak menyatakan pendapat (HMP). Anggota DPR Fraksi PKS yang juga Kapoksi Komisi II, Mardani Ali Sera, disebut mengonfirmasi bahwa fraksi telah menerima instruksi internal untuk menindaklanjuti temuan itu begitu masa reses DPR selesai.
"Fraksi diminta menindaklanjuti pembicaraan antarsekjen, akan kian jelas (hak angket atau hak menyatakan pendapat) saat masa reses selesai ya. Sudah ada diskusi, keputusan MK adalah fakta hukum yang final dan mengikat," ungkap Mardani, seperti dikutip AFU.id.
Dalam laporan yang sama disebut, pada Kamis (29/10/2026) Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS menerima pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama tim pemohon perkara syarat pendidikan wapres. Dalam pertemuan itu Denny disebut meminta PKS menjadi inisiator penggalangan hak angket dan proses pemakzulan di DPR. Warta Nusantara belum dapat memverifikasi isi pertemuan itu dari sumber resmi PKS, sehingga bagian ini perlu dibaca sebagai klaim satu sumber yang masih memerlukan konfirmasi lanjutan.
Dorongan agar DPR bergerak juga datang dari analis komunikasi politik sekaligus pendiri lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio. Ia menilai penggunaan hak angket maupun langkah politik di parlemen sebenarnya tidak perlu menunggu putusan MA, seperti dilaporkan Inilah.com.
Ganjalannya: reses, salinan putusan, dan peta dukungan
Ada tiga batas yang membuat desakan Pansus ini belum bisa dieksekusi pekan ini. Pertama, DPR sedang reses, sehingga forum pengambilan keputusan formal baru terbuka setelah masa reses berakhir. Kedua, salinan lengkap putusan MA 742 K/TUN/2026 belum dipublikasikan — publik baru mengacu pada amar yang dikutip dari situs resmi MA pada Jumat (30/10/2026): mengabulkan kasasi pemohon bernama Subhan, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya atas Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ketiga, peta dukungan lintas fraksi masih cair. PDIP lewat Sekjen Hasto Kristiyanto memang membuka pembicaraan hak angket, tetapi menegaskan PDIP yang hanya memegang sekitar 110 kursi (18 persen) membutuhkan dialog lintas fraksi. PKB lewat Muhammad Khozin menilai putusan MA melengkapi putusan MK dan menjadi dasar sikap politik DPR, sementara Gerindra meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta KPU lebih dulu menjelaskan duduk perkaranya. Artinya, Pansus Ijazahgate yang diusulkan Mulyanto masih berupa desakan satu partai, bukan keputusan DPR.
Bagi pembaca, perkembangan ini layak dipantau karena menentukan dua hal sekaligus: nasib politik Gibran dan standar verifikasi syarat pendidikan untuk pemilu berikutnya. Kholid sendiri mengaitkan keduanya: penyelenggara pemilu dan penerbit dokumen perlu memastikan verifikasi dilakukan ketat, transparan, dan akuntabel agar hak politik warga terlindungi. Langkah terdekat yang bisa diverifikasi publik adalah salinan lengkap putusan MA yang dijanjikan terbit Senin, dan sikap resmi fraksi-fraksi begitu DPR kembali bersidang.
Bacaan terkait: putusan MA yang menyatakan suket Gibran tidak sah dan peta reaksi parpol di DPR sehari setelah putusan.
