Berita Terpercaya untuk Indonesia dan Dunia
BerandaIndonesiaInternasionalPolitikBisnisTeknologiOpini
Warta Nusantara

Warta Nusantara — Premium digital news publication covering Indonesian and international affairs, politics, business, technology, culture, and opinion.

Berita

  • Indonesia
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis

Lainnya

  • Teknologi
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Kontak

Legal

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Warta Nusantara. Hak cipta dilindungi.

Diterbitkan untuk publik Indonesia dan internasional.

  1. Beranda
  2. Politik
  3. PDIP Singgung Hak Angket Ijazah Gibran, Butuh Dukungan Lintas Fraksi
Politik

PDIP Singgung Hak Angket Ijazah Gibran, Butuh Dukungan Lintas Fraksi

Sehari setelah MA nyatakan suket ijazah Gibran tidak sah, Sekjen PDIP Hasto sebut hak angket butuh kekuatan lintas fraksi karena PDIP hanya punya 110 kursi (18%).

Adi SaputraTerbit 1 November 2026
Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta
Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta

Foto: Davidelit / Wikimedia Commons (Public domain)

#Ijazah Gibran#Hak Angket#Pdip#Ma
Pengungkapan Afiliasi: Artikel ini mungkin mengandung tautan afiliasi. Jika Anda membeli melalui tautan ini, kami mungkin menerima komisi tanpa biaya tambahan bagi Anda.

PDIP Singgung Hak Angket Ijazah Gibran, Butuh Dukungan Lintas Fraksi

Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan suket penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menggerakkan manuver politik di Senayan. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung opsi hak angket DPR, namun menegaskan partainya tidak bisa jalan sendiri.

PDIP buka opsi hak angket, akui butuh kawan

"Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi. Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain," kata Hasto usai konsolidasi internal DPD PDIP Lampung di Bandar Lampung, Jumat malam (30/10/2026), menjawab pertanyaan awak media soal kemungkinan hak angket.

Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers yang dikutip detikcom, Tribunnews, Suara.com, dan JPNN pada Sabtu (31/10/2026). Hasto menambahkan, "upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut."

Terkait pertemuan lintas partai, Hasto menyebut komunikasi baru berjalan dengan beberapa partai. "Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut," ujarnya.

Pemantik manuver adalah putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026) — majelis diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto — yang berbunyi "Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya." Obyeknya Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, suket penyetaraan pendidikan Gibran yang dipakai sebagai syarat pencalonan wapres Pilpres 2024, yang dimohonkan batal oleh advokat HM Subhan melawan Kemendikdasmen.

Kenapa MA dan MK disebut melengkapi

Hasto mengaitkan putusan MA dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai amar MA "semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," dan menyentuh syarat fundamental "berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi."

Pembacaan senada disampaikan PKB. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut, "Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya."

Khozin merinci pembedaan ranah: "Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah." Fraksi PKB menyatakan akan mengkaji aspirasi Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) dan "komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun."

Untuk konteks, pada 6 Oktober 2026 MK menolak permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi karena kedudukannya sudah definitif sejak pelantikan, namun dalam pertimbangan menyatakan "tidak menemukan bukti meyakinkan" bahwa Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang setara SMA — Ditjen Dikdasmen sendiri menyebut dokumen pendukung hanyalah certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Dari "krisis moral" hingga seruan mundur

Hasto mengangkat nada bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif. "Ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua. Karena kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan," ujarnya.

Ia juga merujuk kader PDIP yang lebih dulu menyerukan agar Gibran mundur, yakni Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira. "Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," kata Hasto.

Hasto mengaitkan rangkaian itu dengan Putusan MK Nomor 90/2023 soal batas usia capres-cawapres — yang menurutnya diwarnai "pelanggaran etika berat oleh Paman Usman" — serta pengerahan bansos dan "parcok" pada 2024. "Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," tuturnya.

Dari luar parlemen, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menafsirkan diksi amar MA "batal" (bukan "membatalkan") berarti berlaku surut (ex-tunc): suket dianggap tidak pernah ada sejak awal. Implikasi konstitusional jabatan wapres sendiri, kata sejumlah pakar, tetap berada di ranah mekanisme politik-konstitusional DPR/MPR, bukan otomatis dari putusan TUN.

Peta dukungan di DPR masih cair

Untuk menggulirkan hak angket, PDIP perlu melampaui 110 kursi. Sejauh ini belum ada komitmen terbuka dari fraksi lain. Komunikasi PDIP-PKS yang sempat mengemuka lewat pertemuan Sekjen Hasto dan Sekjen PKS Muhammad Kholid disebut telah merambah komunikasi fraksi, namun PKS sendiri baru menyatakan akan "membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain" tanpa deklarasi dukungan. PKB fokus pada kajian hukum, sementara Gerindra dan Demokrat pada artikulasi sebelumnya menekankan kehati-hatian — Gerindra meminta Kemendikdasmen dan KPU memberi penjelasan terbuka terlebih dahulu.

Juru bicara MA Heru Pramono mengatakan informasi resmi dan salinan putusan baru disampaikan Senin (3/11/2026) setelah proses minutasi. DPR sendiri masih dalam masa reses. Artinya, setiap konsolidasi fraksi pekan ini masih bersifat penjajakan; pengajuan formal hak angket — yang mensyaratkan dukungan minimal 25 orang anggota dan lebih dari satu fraksi — baru terbuka setelah masa sidang dibuka.

Perkembangan ini melengkapi rangkaian yang dibahas Warta Nusantara sebelumnya: isi putusan kasasi MA dan reaksi empat parpol di DPR.

Sumber

  • PDIP Respons Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Singgung Hak Angket DPR
  • PKB: Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran Perkuat Urgensi DPR Ambil Langkah Politik
  • MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah
  • Surat Keterangan ijazah Gibran dibatalkan MA, apa konsekuensinya? - BBC News Indonesia
  • MA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
  • Mahfud MD Sebut Putusan MA soal Ijazah Gibran Berlaku Surut, Ini Penjelasannya
Bagikan𝕏FBWA
Adi Saputracontributor

Berita Terkait

PolitikPrabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang, Anindya Laporkan PMDN Hampir Rp2.000 Triliun1 Nov 2026PolitikPanja RUU Pemilu Tetap Konsinyering Saat Reses, Bahas Tubrukan Aturan hingga AI-Deepfake1 Nov 2026PolitikMA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Parpol di DPR Bergerak: PKB-PKS-Gerindra-Demokrat Buka Suara1 Nov 2026PolitikMA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah: Apa Isi Putusannya1 Nov 2026