Panja RUU Pemilu Tetap Konsinyering Saat Reses, Bahas Tubrukan Aturan hingga AI-Deepfake
Panja Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Komisi II DPR RI memilih tidak berhenti selama masa reses. Panitia kerja itu menggelar rapat intensif atau konsinyering dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memetakan persoalan aturan Pemilu sebelum masuk ke pembahasan pasal-pasal teknis.
Keterangan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia menyebut konsinyering dilakukan beberapa kali selama reses untuk mendengar langsung kelemahan regulasi dari sudut penyelenggara Pemilu.
"Kita selama reses ada beberapa kali konsinyering dengan Bawaslu, DKPP dan KPU mendengarkan permasalahan mereka. Karena kita mau tahu dari sudut mana kelemahan aturan yang ada bagi mereka," kata Dede Yusuf seperti dikutip detikNews.
Apa yang Dibahas dalam Konsinyering
Menurut Dede Yusuf, setiap lembaga membawa naskah akademik masing-masing. Sejumlah isu yang muncul bukan soal teknis pemungutan suara, melainkan sinkronisasi antar undang-undang dan tantangan baru penyelenggaraan Pemilu.
Daftar persoalan yang disebut meliputi:
- Tubrukan aturan dan kebutuhan sinkronisasi antara UU Pemilu dengan UU lain, seperti UU Perlindungan Data Pribadi, UU KUHP yang baru, dan UU Perkawinan;
- Penanganan pelanggaran oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu);
- Pengawasan konten AI dan deepfake dalam kampanye;
- Penguatan DKPP sebagai lembaga etik penyelenggara Pemilu;
- Isu lain yang tercatat dalam naskah akademik KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Dede menegaskan, pembahasan soal hal-hal teknis seperti sistem Pemilu, daerah pemilihan, atau ambang batas belum disentuh. Itu baru akan dibahas setelah masa reses berakhir dan Panja berjalan maksimal.
"Belum, kita harus paham semua masalah sebelum memutuskan yang besar-besar. Karena kaitannya dengan jalannya tahapan. Sabar dulu saja sampai panja berjalan maksimal," ujarnya.
Langkah konsinyering saat reses ini sejalan dengan pernyataan Panja sebelumnya yang menargetkan penjaringan masukan tetap berjalan agar penyusunan draf tidak terhenti, meski DPR dalam masa reses hingga awal November.
Target Waktu: Draf Rampung Desember, Disahkan Maret 2027
Panja RUU Pemilu resmi dibentuk Komisi II DPR pada akhir September 2026 dan beranggotakan 23 orang dari delapan fraksi. Susunan pimpinan Panja terdiri atas Ketua Rifqinizamy Karsayuda (NasDem) serta empat Wakil Ketua: Aria Bima (PDI Perjuangan), Agun Gunanjar Sudarsa (Golkar), Bahtra Banong (Gerindra), dan Dede Yusuf (Demokrat).
Panja menargetkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu rampung pada akhir Desember 2026 hingga awal Januari 2027, untuk kemudian dibahas lebih lanjut dengan target pengesahan pada Maret 2027. Jadwal itu disampaikan dalam rapat-rapat awal Panja dan diulang dalam keterangan pimpinan Komisi II kepada media.
Target tersebut penting karena UU Pemilu hasil revisi akan menjadi dasar hukum bagi tahapan Pemilu 2029, termasuk desain kelembagaan penyelenggara.
Sorotan Lain: Desakan Bentuk Pansel KPU-Bawaslu
Di sisi lain, konsinyering Panja berlangsung di tengah sorotan soal belum dibentuknya panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2027–2032. Masa jabatan KPU dan Bawaslu saat ini akan berakhir pada 11 April 2027, dan undang-undang memerintahkan pembentukan pansel paling lambat enam bulan sebelumnya.
Fraksi PKS di Komisi II, melalui Mardani Ali Sera, mendesak pemerintah segera membentuk pansel sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selama belum ada norma baru yang disepakati DPR dan pemerintah. PKS menilai kepastian seleksi penting untuk melahirkan penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan berkapasitas menghadapi Pemilu 2029.
Sejumlah pihak di DPR sebelumnya mengusulkan agar pembentukan pansel menunggu revisi UU Pemilu rampung, termasuk usulan penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu serta penyesuaian kelembagaan. Namun PKS menegaskan proses harus tetap berpedoman pada UU yang berlaku saat ini, agar tidak menabrak ketentuan tahapan.
Hingga 30 Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan pembentukan pansel, melewati tenggat internal 12 Oktober yang sebelumnya menjadi patokan pembentukan tim seleksi. Kondisi ini membuat proses rekrutmen penyelenggara Pemilu berada dalam status menunggu antara revisi UU dan kewajiban prosedural yang sudah diatur.
Apa Selanjutnya
Dengan konsinyering yang terus berjalan selama reses, Panja RUU Pemilu berupaya mengunci daftar masalah terlebih dahulu sebelum masuk ke perundingan pasal. Pendekatan ini dimaksudkan agar revisi tidak hanya mengubah norma besar, tetapi juga menutup celah tubrukan aturan dan mengantisipasi risiko baru seperti penyalahgunaan AI dalam kampanye.
Bagi publik, dua penanda waktu patut dicatat: akhir Desember 2026 untuk draf RUU Pemilu dan April 2027 untuk pergantian komisioner KPU-Bawaslu. Keduanya saling terkait — kepastian aturan akan menentukan kepastian siapa yang menyeleksi dan siapa yang akan menyelenggarakan Pemilu berikutnya.
