Berita Terpercaya untuk Indonesia dan Dunia
BerandaIndonesiaInternasionalPolitikBisnisTeknologiOpini
Warta Nusantara

Warta Nusantara — Premium digital news publication covering Indonesian and international affairs, politics, business, technology, culture, and opinion.

Berita

  • Indonesia
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis

Lainnya

  • Teknologi
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Kontak

Legal

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Warta Nusantara. Hak cipta dilindungi.

Diterbitkan untuk publik Indonesia dan internasional.

  1. Beranda
  2. Politik
  3. Hak Angket Ijazah Gibran Dinilai "Masuk Angin", Pengamat Soroti Mandeknya DPR
Politik

Hak Angket Ijazah Gibran Dinilai "Masuk Angin", Pengamat Soroti Mandeknya DPR

Pengamat politik Adi Prayitno menilai wacana hak angket soal ijazah Gibran mulai kehilangan gairah di DPR, padahal syarat formalnya ringan: 25 anggota dan lintas 2 fraksi.

Adi SaputraTerbit 1 November 2026
Gedung MPR/DPR/DPD RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta
Gedung MPR/DPR/DPD RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta

Foto: Davidelit / Wikimedia Commons (Public domain)

#Dpr#Ijazah Gibran#Hak Angket#Adi Prayitno
Pengungkapan Afiliasi: Artikel ini mungkin mengandung tautan afiliasi. Jika Anda membeli melalui tautan ini, kami mungkin menerima komisi tanpa biaya tambahan bagi Anda.

Hak Angket Ijazah Gibran Dinilai "Masuk Angin", Pengamat Soroti Mandeknya DPR

Wacana hak angket DPR terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai mulai kehilangan momentum. Pengamat politik Adi Prayitno menyebut hingga akhir Oktober belum ada tanda jelas apakah usul tersebut akan maju atau kandas, meski syarat formalnya tergolong ringan.

Apa yang dikatakan pengamat?

Adi Prayitno di beberapa media pada 26–27 Oktober 2026 menduga wacana hak angket sudah "masuk angin". Ia menyoroti belum adanya kepastian apakah hak angket akan ditolak maupun mendapat dukungan untuk dilanjutkan di parlemen.

"Kalau kita baca regulasinya rasa-rasanya hak angket di DPR itu sesuatu yang sangat mudah karena salah satu syaratnya hanya diusulkan oleh 25 anggota DPR dan minimal diusulkan dua fraksi," kata Adi, seperti dikutip RMOL dan Gelora.co pada 26 Oktober 2026.

Menurutnya, dengan ambang yang rendah itu, seharusnya inisiatif politik lebih terlihat jika memang ada kemauan. Ketiadaan gerakan konkret membuat polemik berisiko mengendap tanpa tindak lanjut kelembagaan, padahal bola justru berada di tangan DPR untuk merespons putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Syaratnya mudah, kenapa belum jalan?

Penilaian "masuk angin" merujuk pada ketentuan UU MD3. Seperti diulas syarat hak angket DPR menurut UU MD3, hak angket dapat diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan harus didukung lebih dari satu fraksi, lalu diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh anggota dan disetujui lebih dari separuh yang hadir.

Secara angka, syarat itu tidak berat bagi DPR yang beranggotakan 580 orang. Namun politiknya tidak sesederhana aritmetika. Adi menilai kalkulasi koalisi, posisi partai-partai pendukung pemerintah, dan kekhawatiran akan dampak politik yang lebih luas membuat fraksi-fraksi bersikap hati-hati.

Tanpa dukungan lintas fraksi, usul tidak bisa naik ke paripurna. Itulah yang membuat wacana terasa jalan di tempat meski narasinya ramai di ruang publik.

Posisi parpol sejauh ini: PDIP-PKS dorong, yang lain menahan

Hingga 31 Oktober–1 November 2026, dua partai yang paling vokal mendorong pendalaman parlemen adalah PDIP dan PKS. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya membuka opsi hak angket namun menegaskan PDIP tidak bisa sendirian dan butuh dukungan lintas fraksi. Sekjen PKS Muhammad Kholid menyebut sudah berkomunikasi dengan sejumlah partai dan mengklaim PDIP menyambut baik aspirasi "Ijazahgate", bahkan PKS mendorong pembentukan Pansus sebagai pintu masuk penyelidikan.

Di sisi lain, partai-partai koalisi pemerintah cenderung menahan. Gerindra menyatakan menghormati langkah PKS namun tidak mencampuri kewenangan partai lain, sementara PKB, Demokrat, dan Golkar dalam respons sebelumnya lebih menekankan kehati-hatian dan menunggu proses hukum atau klarifikasi resmi. Sikap yang terbelah ini menjelaskan mengapa usul formal belum muncul di meja pimpinan DPR.

Perlu dicatat, DPR saat ini berada dalam masa reses hingga sekitar 9 November 2026. Artinya, kalaupun ada usul yang masuk, pembahasan di Badan Musyawarah dan paripurna baru akan bergulir setelah masa sidang dibuka kembali.

Bola di tangan DPR, risiko hilang tanpa tindak lanjut

Adi Prayitno mengingatkan bahwa putusan MA dan sorotan publik tidak akan otomatis bermakna politik tanpa langkah DPR. Jika parlemen tidak menggunakan hak konstitusionalnya — baik hak angket maupun hak interpelasi sebagai tahap awal — polemik dikhawatirkan hanya menjadi riak sesaat.

Sebaliknya, jika DPR memilih diam, publik akan menilai lembaga perwakilan lebih mengutamakan kalkulasi politik dibanding fungsi pengawasan. Jika memilih maju, DPR harus siap dengan konsekuensi penyelidikan yang transparan dan berbasis dokumen, bukan sekadar manuver.

Hingga 1 November 2026, status wacana masih sama: belum ada usul hak angket yang resmi diajukan ke pimpinan DPR dan disetujui paripurna. Apakah penilaian "masuk angin" akan terbukti atau justru terpatahkan setelah reses, akan ditentukan oleh keberanian fraksi-fraksi membangun koalisi lintas partai dalam beberapa pekan ke depan.

Sumber

  • PKS Sebut PDIP Sambut Baik Usulan Hak Angket Ijazah Gibran di DPR
  • PDIP Buka Opsi Hak Angket DPR terkait Keabsahan Ijazah Gibran
  • Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin
  • Pengamat Curiga Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin
  • Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin
Bagikan𝕏FBWA
Adi Saputracontributor

Berita Terkait

PolitikSyarat Hak Angket DPR: Aturan Main, Prosedur, dan Apakah Suara PDIP Cukup?1 Nov 2026PolitikPKS Dorong Pansus 'Ijazahgate' Buntut Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran1 Nov 2026PolitikPengamat Desak Prabowo Pecat Menteri Rapor Merah: 42 Nama Disorot, Golkar Minta Objektif1 Nov 2026PolitikPrabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang, Anindya Laporkan PMDN Hampir Rp2.000 Triliun1 Nov 2026