Nasib Polemik Ijazah Gibran Ditentukan Usai Reses DPR 9 November
Jakarta — Polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru: bola pembahasan kini sepenuhnya berada di DPR, dan keputusan politiknya baru akan bergerak setelah masa reses berakhir pada 9 November 2026. Sejumlah fraksi sudah menyatakan membuka dialog, tetapi belum satu pun menandatangani usulan penggunaan hak angket, hak interpelasi, maupun hak menyatakan pendapat.
Kepastian soal status jabatan Gibran muncul dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Selasa (6/10/2026). MK menyatakan permohonan 12 pemohon — di antaranya Denny Indrayana dan Fachrul Razi — tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Namun dalam pertimbangannya, hakim mencatat tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan menengah atas.
Hakim konstitusi Adies Kadir menyebut Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari kursi wakil presiden — dan menyerahkan tindak lanjutnya ke lembaga lain di luar pengadilan konstitusi.
Parlemen Reses, Wacana Angket Menunggu Masa Sidang
DPR menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada 8 Oktober 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan masa reses berjalan 9 Oktober hingga 9 November 2026, dan 13 rancangan undang-undang akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.
Situasi itu menjelaskan mengapa semua manuver politik ihwal ijazah Gibran berhenti di tataran pernyataan. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyatakan DPP PKS menugaskan Fraksi PKS membangun komunikasi politik lebih dulu dengan fraksi lain. "Saat ini DPR RI masih reses, kita akan tunggu nanti saat masa sidang berikutnya," kata Kholid, Rabu (21/10/2026).
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengakui partainya masih mengkaji sejumlah opsi. "Untuk angket kan butuh minimal 25 anggota dewan dari lebih dari satu fraksi. Nah, kami lagi coba lihat. Tentu opsinya ada banyak," ujar Mardani di Gedung DPR, Kamis (22/10/2026).
PDIP Minta DPR Melangkah Lebih Jauh dari Angket
PDI Perjuangan yang memiliki 110 kursi — terbesar di DPR — justru menilai hak angket tidak cukup. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mendorong hak menyatakan pendapat atau hak interpelasi. "Sekalian saja dorong hak menyatakan pendapat. Dan itu hak konstitusional DPR. MK mengatakan ada institusi lain yang bisa menindaklanjuti keputusan itu," ujar Djarot di Kompleks Parlemen, Senin (19/10/2026).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambut inisiatif PKS. "Ya, kami membuka ruang untuk dialog," kata Hasto, Minggu (25/10/2026). Ia menilai polemik ini bukan semata pelanggaran etik, melainkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang ia kaitkan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Hasto juga menyebut persoalan ini menjadi beban kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memilih sikap menunggu. "Kita ngikutin mekanisme saja," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin (26/10/2026).
Gerindra: Presiden Tidak Bisa Memberhentikan Wapres Sepihak
Dari kubu pendukung pemerintah, Fraksi Gerindra menutup pintu desakan agar Presiden memberhentikan Gibran. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 mengatur alasan dan mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden melalui DPR, pemeriksaan MK, lalu keputusan MPR.
"Dasar pemberhentian Presiden harus diuji terhadap perbuatan atau keadaan Presiden sendiri menurut konstitusi. Dia tidak dapat diturunkan begitu saja dari sengketa mengenai Wapres," kata Azis, Sabtu (24/10/2026). Menurutnya, Presiden tidak punya kewenangan memberhentikan wakilnya secara sepihak.
Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia menempuh jalan berbeda: ia menilai klarifikasi cukup lewat Komisi II DPR dengan memanggil KPU dan Bawaslu, tanpa pansus atau angket. Jika pimpinan partai politik menyepakati adanya dugaan pelanggaran hukum berat, DPR bisa langsung menggulirkan hak menyatakan pendapat yang nantinya diuji ulang di MK sebelum dibawa ke MPR. "Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik," kata Doli, Jumat (9/10/2026).
Jejak Hukum Non-Parlemen Berjalan Paralel
Di luar Senayan, tekanan berjalan lewat jalur pidana dan administrasi. Bareskrim Polri mulai memeriksa saksi pelapor dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan Gibran pada Jumat (23/10/2026); penyidik mendalami keterangan Riyadi alias Regas dengan 15 pertanyaan. Kuasa hukum pelapor, Syamsir Jalil, menyatakan laporannya murni berdasar pertimbangan hukum pascaputusan MK dan tidak terkait partai politik.
Paralel dengan itu, sidang lanjutan perkara keabsahan dokumen yang sama digelar di PTUN Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026) dengan agenda penyerahan alat bukti.
Apa yang Ditentukan 9 November
Sejumlah partai menyebut evaluasi verifikasi KPU dan Bawaslu akan masuk agenda Komisi II, terutama sebagai bahan revisi UU Pemilu. Anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan evaluasi penyelenggara pemilu tetap dilakukan sebagai bagian Panja RUU Pemilu, terlepas dari putusan MK.
Bagi publik, pertanyaan yang tersisa sederhana: setelah masa reses berakhir 9 November, apakah partai-partai yang kini menjajaki komunikasi benar-benar mengubah wacana menjadi dokumen usulan resmi — atau polemik ini kembali kehilangan momentum sampai putusan hukum lainnya keluar. Yang perlu dicatat, hingga berita ini ditayangkan belum ada usulan tertulis apa pun yang bergulir di DPR.
