Berita Terpercaya untuk Indonesia dan Dunia
BerandaIndonesiaInternasionalPolitikBisnisTeknologiOpini
Warta Nusantara

Warta Nusantara — Premium digital news publication covering Indonesian and international affairs, politics, business, technology, culture, and opinion.

Berita

  • Indonesia
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis

Lainnya

  • Teknologi
  • Opini
  • Tentang Kami
  • Kontak

Legal

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Warta Nusantara. Hak cipta dilindungi.

Diterbitkan untuk publik Indonesia dan internasional.

  1. Beranda
  2. Politik
  3. Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat Lagi ke MK: KPU Diminta Wajib Verifikasi Faktual Ijazah
Politik

Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat Lagi ke MK: KPU Diminta Wajib Verifikasi Faktual Ijazah

Tiga warga gugat Pasal 169 huruf r UU Pemilu ke MK lewat perkara 400/PUU-XXIV/2026. Mereka minta KPU wajib verifikasi faktual ijazah capres-cawapres, bukan sekadar cek administratif — sidang perdana digelar 4 November 2026.

Adi SaputraTerbit 2 November 2026
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta

Foto: Dimas Ardian / Wikimedia Commons (CC BY 4.0)

#Kpu#Mk#Uu Pemilu#Capres Cawapres
Pengungkapan Afiliasi: Artikel ini mungkin mengandung tautan afiliasi. Jika Anda membeli melalui tautan ini, kami mungkin menerima komisi tanpa biaya tambahan bagi Anda.

Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat Lagi ke MK: KPU Diminta Wajib Verifikasi Faktual Ijazah

Ketentuan syarat pendidikan minimal calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi. Tiga warga negara meminta MK memerintahkan KPU tidak hanya mengecek kelengkapan berkas, tetapi wajib melakukan verifikasi faktual terhadap keaslian ijazah — polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi dalil utamanya.

Perkara dengan nomor 400/PUU-XXIV/2026 itu sudah diregistrasi MK dan dijadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu, 4 November 2026 pukul 14.30 WIB. Ini menjadi gugatan kedua dalam dua bulan terakhir yang menyoroti pasal yang sama.

Apa yang digugat

Objek gugatan adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur syarat calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Para pemohon — Ariyanto Zalukhu, Hana Sybil Vania Mendrofa, dan Berlian Suryo Putra Hia dengan kuasa hukum Niatman Aperli Gea — menilai frasa "tamat" dan "atau sekolah lain yang sederajat" masih kabur.

Menurut mereka, norma tersebut tidak merinci parameter pembuktian untuk tiap jalur pendidikan, termasuk pendidikan yang ditempuh di luar negeri. Akibatnya, pengakuan administratif atas kesetaraan ijazah dinilai tidak otomatis membuktikan seseorang benar-benar telah menuntaskan jenjang pendidikan menengah yang disyaratkan undang-undang.

"Bahwa apabila dipahami secara sistematis, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas menentukan kualifikasi pendidikan minimum berupa pendidikan yang telah ditamatkan, tetapi tidak merinci dalam norma tersebut parameter pembuktian yang digunakan untuk menilai pemenuhan unsur penamatan pendidikan pada setiap kategori atau jalur pendidikan," dikutip dari berkas permohonan di situs resmi MK, Sabtu (31/10/2026).

Tuntutannya konkret: MK diminta menafsirkan pasal tersebut agar KPU wajib melakukan verifikasi faktual terhadap keaslian dan kebenaran dokumen pendidikan calon, bukan sekadar memastikan berkas lengkap secara administratif.

Kenapa polemik Gibran kembali disinggung

Dalam argumentasinya, para pemohon secara eksplisit menyinggung polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 sebagai ilustrasi kelemahan mekanisme verifikasi yang ada.

Mereka menilai polemik tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya memperjelas standar verifikasi, agar pemeriksaan yang hanya berorientasi administratif tidak menyisakan persoalan validitas di kemudian hari.

Konteks ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, polemik ijazah Gibran juga memicu respons politik — mulai dari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, hingga desakan sejumlah politisi agar Gibran mundur atau dimundurkan melalui mekanisme Pasal 7A UUD — dan kini merembet ke ranah pengujian konstitusional.

Perkara 400 vs perkara 370: gugatan beruntun di pasal yang sama

Gugatan terbaru ini bukan yang pertama. Sebulan sebelumnya, perkara 370/PUU-XXIV/2026 juga menguji Pasal 169 huruf r beserta penjelasannya dan Pasal 227 huruf l. Para pemohon di perkara itu mempersoalkan frasa "atau sekolah lain yang sederajat" karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan keributan publik.

Namun pada Kamis, 29 Oktober 2026, MK memutuskan tidak dapat menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard) permohonan tersebut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya menyebut para pemohon tidak menguraikan hubungan antara kerugian hak konstitusional yang dialami dan berlakunya norma yang diuji. MK juga tidak menemukan bukti adanya perlakuan berbeda terkait ijazah atau surat keterangan tanda tamat yang dimiliki para pemohon.

"Ataupun surat keterangan tanda tamat sekolah menengah dimaksud yang berpotensi para Pemohon tidak mendapat kepastian hukum yang adil sebagai akibat keberlakuan dari norma dan penjelasan yang dimohonkan pengujian," ujar Saldi Isra dalam sidang, Kamis (29/10) — dikutip CNNIndonesia.com.

Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga pemeriksaan tidak dilanjutkan ke pokok perkara.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara 370, Hakim Konstitusi Arsul Sani bahkan mempertanyakan apakah kegaduhan di media sosial bisa disebut sebagai kerugian konstitusional:

"Apakah gaduh, ribut, kemudian susah menjelaskan karena dosen segala macam itu kerugian konstitusional?" tanya Arsul kepada pemohon.

Ia menambahkan, "Kalau orang terganggu karena gaduh di medsos dan segala macem apa itu kerugian konstitusional, itu kalaupun dianggap ada kerugian gampang gitu lho, ya nggak usah buka medsos, jadi 'kan nggak tahu ada kegaduhan atau nggak."

Hakim Ridwan Mansyur meminta pemohon menjelaskan potensi kerugian dan kaitannya dengan peluang menjadi capres/cawapres, sementara Hakim Enny Nurbaningsih mempertanyakan apakah para pemohon pernah mencalonkan diri.

Apa yang akan terjadi di sidang 4 November

Perkara 400/PUU-XXIV/2026 diajukan 27 Oktober 2026 dan diregistrasi 28 Oktober 2026. Jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan pertama masih bersifat awal.

Dalam tahap ini, para pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonan dan argumentasi konstitusional. Majelis hakim dapat memberi nasihat terkait kejelasan permohonan, kedudukan hukum pemohon, dan alasan pengujian pasal.

Jika dibandingkan dengan nasib perkara 370 yang kandas pada legal standing, perkara baru ini akan diuji pada titik yang sama terlebih dulu — apakah tiga pemohon mampu membuktikan kerugian konstitusional yang konkret akibat berlakunya Pasal 169 huruf r, bukan sekadar kegaduhan publik.

Perkara ini terdaftar hanya dua hari setelah MK menolak perkara 370, dan sehari sebelum polemik putusan MA soal Gibran kembali menghangat di parlemen. Rangkaian ini memperlihatkan betapa isu standar pembuktian ijazah capres-cawapres masih menjadi perdebatan terbuka di ruang konstitusional menjelang tahun politik berikutnya.

Mengapa isu verifikasi faktual penting

Jika MK mengabulkan permohonan, KPU akan memiliki kewajiban hukum yang lebih berat: tidak cukup menerima fotokopi ijazah atau suket penyetaraan yang dilegalisasi, tetapi harus menelusuri ke lembaga pendidikan asal, memeriksa keabsahan formal, dan memastikan kesetaraan benar-benar mencerminkan penamatan pendidikan menengah.

Sebaliknya, jika MK kembali menolak karena legal standing atau menilai norma sudah cukup jelas, praktik verifikasi administratif yang berlaku saat ini akan tetap dipertahankan — dan polemik serupa berpotensi terulang pada pemilu berikutnya.

Putusan MK kali ini, apapun hasilnya, akan menjadi preseden penting bagi kejelasan aturan main pencalonan presiden dan wakil presiden di masa depan.

Sumber

  • Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Kembali Digugat ke MK, KPU Diminta Wajib Verifikasi Faktual
  • Polemik Ijazah Gibran Berlanjut! Tiga Warga Gugat UU Pemilu ke MK, Desak KPU Verifikasi Faktual Ijazah Capres-Cawapres
  • Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat Lagi ke MK, KPU Diminta Wajib Verifikasi Ijazah
  • Polemik Ijazah Gibran Dijadikan Dalil Gugatan UU Pemilu di MK
  • MK Tidak Terima Gugatan soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres
Bagikan𝕏FBWA
Adi Saputracontributor

Berita Terkait

PolitikKPU Sebut Tahapan Pemilu Sudah Selesai, Mahfud Desak KPU-Dikdasmen Diperiksa2 Nov 2026PolitikJimly: Pemakzulan Gibran Hanya Lewat DPR-MK-MPR, Kecuali Mundur Sendiri2 Nov 2026PolitikJansen Sitindaon Desak Gibran Mundur Usai MA Batalkan Suket: Mundur atau Dimundurkan?2 Nov 2026PolitikKhozinudin Sambangi Rumah Prabowo di Kertanegara, Serahkan Surat Desakan Gibran Mundur1 Nov 2026