
Politik
Benny Harman Nilai Jabatan Gibran Batal Demi Hukum, KPU dan Mahfud Bedakan Tafsir Putusan MA
Anggota Komisi III Benny K. Harman menilai jabatan Wapres Gibran batal demi hukum usai MA nyatakan suket penyetaraan ijazah tidak sah, sementara Mahfud MD tekankan diksi 'batal' bersifat retroaktif dan KPU menyebut tahapan Pemilu 2024 telah selesai.
Adi Saputra