Berita Terpercaya untuk Indonesia dan Dunia
BerandaIndonesiaInternasionalPolitikBisnisTeknologiOlahraga
Warta Nusantara

Warta Nusantara — Premium digital news publication covering Indonesian and international affairs, politics, business, technology, culture, and opinion.

Berita

  • Indonesia
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga

Lainnya

  • Teknologi
  • Kerja Sama
  • Tentang Kami
  • Kontak

Legal

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Warta Nusantara. Hak cipta dilindungi.

Diterbitkan untuk publik Indonesia dan internasional.

  1. Beranda
  2. Politik
  3. Jokowi Bersaksi di Sidang Ijazah Palsu: Serahkan Ijazah Asli, Tolak Uji Labfor Ulang
Politik

Jokowi Bersaksi di Sidang Ijazah Palsu: Serahkan Ijazah Asli, Tolak Uji Labfor Ulang

Presiden ke-7 Joko Widodo bersaksi hampir sehari penuh di PN Jakarta Timur untuk dua perkara sekaligus, Roy Suryo dan Dokter Tifa. Ia menyerahkan ijazah SD hingga S1 asli ke majelis hakim, menolak ijazahnya diuji forensik ulang, dan membantah ijazahnya memakai foto Dumatno Budi Utomo.

Adi SaputraTerbit 5 November 2026
Foto resmi Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Foto resmi Presiden ke-7 RI Joko Widodo

Foto: Government of Indonesia / Wikimedia Commons (Public domain)

#Ijazah Jokowi#Dokter Tifa#Roy Suryo#Sidang

Jokowi Bersaksi di Sidang Ijazah Palsu: Serahkan Ijazah Asli, Tolak Uji Labfor Ulang

Jakarta — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjalani pemeriksaan sebagai saksi hampir sepanjang hari di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Ia bersaksi dalam dua perkara sekaligus — dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa — dan menyerahkan ijazah aslinya, dari tingkat sekolah dasar hingga sarjana, kepada majelis hakim.

Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan di perkara Roy Suryo berlangsung dari pukul 09.00 hingga sekitar 16.30 WIB. Sekitar pukul 17.20 WIB, sidang perkara Dokter Tifa dibuka dan Jokowi kembali masuk ke ruang sidang untuk bersaksi.

Ijazah asli diserahkan, lalu dipamerkan ke pengunjung

Di hadapan majelis hakim, Jokowi meminta izin sebelum menunjukkan dokumen itu kepada pengunjung dan awak media. "Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya," kata Jokowi, dikutip BBC News Indonesia.

Setelah hakim mengizinkan, ia berbalik badan dan mengangkat ijazahnya ke arah pengunjung. Dalam keterangannya kepada wartawan usai sidang, Jokowi memastikan dokumen asli sudah diterima majelis hakim: "Ijazah S1 asli, SMA asli, SMP, SD, semuanya kita sampaikan kepada Yang Mulia para hakim."

Riwayat pendidikan: SDN 111 Surakarta sampai Kehutanan UGM

Jokowi memaparkan jalur pendidikannya secara berurutan: SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, lalu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) mulai semester pertama tahun 1980.

Ia menyebut menjalani Kuliah Kerja Nyata di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, dengan nilai A. Skripsi dan uji skripsinya juga bernilai A, dengan tanda tangan dekan fakultas. Ijazah itu, kata dia, dipakai mendaftar kerja di PT Kertas Kraft Aceh pada 1985 atau 1986, lalu ditunjukkan ke KPU saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2005 dan 2010, calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012, serta calon presiden pada 2014 dan 2019. "Saat itu tidak ada komplain dari KPU," ujarnya.

"Masa diuji lagi?"

Bagian paling alot muncul ketika penasihat hukum Roy Suryo menanyakan kesediaan Jokowi bila majelis hakim memerintahkan pemeriksaan forensik ulang atas ijazah fisik tersebut, dengan membandingkannya ke berkas digital yang dianalisis terdakwa.

Jokowi menolak. "Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor milik Polri. Ini adalah dokumen pribadi saya," katanya, seperti dikutip Akurat.co.

Kepada wartawan, ia mengulang alasan yang sama. "Masa diuji-uji, ya sudah diuji oleh Labfor Polri, sudah selesai. Masa mau diuji lagi, diuji mana lagi," kata Jokowi. Menurutnya, hasil uji Laboratorium Forensik Polri menyatakan dokumen itu identik dan autentik karena dibandingkan dengan ijazah sejumlah teman seangkatannya. Ia juga menegaskan pembuktian semestinya dibebankan pada pihak yang menuduh: "Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan."

Bantahan soal Dumatno Budi Utomo

Dalam sidang, jaksa sempat menanyakan apakah foto pada ijazah S-1 tersebut adalah foto Jokowi atau foto Dumatno Budi Utomo — nama yang selama ini dikaitkan dengan tudingan bahwa ijazah itu memakai identitas orang lain.

Jokowi membantah. Ia menyebut Dumatno sebagai sepupu jauhnya — satu kakek buyut — yang lahir pada 1977, sehingga baru berusia sekitar delapan tahun ketika Jokowi lulus pada 1985.

Roy Suryo menolak, nama Listyo Sigit mencuat

Ketua majelis hakim Christina Endarwati meminta tanggapan Roy Suryo atas kesaksian tersebut. Jawabannya tegas: "Menolak, menolak." Roy menilai sebagian besar jawaban saksi tidak sesuai dengan pertanyaan tim penasihat hukumnya, dan meminta bukti diuji ulang.

Suasana ruang sidang beberapa kali memanas. Penasihat hukum Roy menyinggung sosok Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menanyakan siapa Kapolri yang menjabat ketika Jokowi melaporkan kasus ini pada 30 April 2025 dan ketika ijazahnya diuji laboratorium forensik. Jokowi awalnya menjawab bahwa semua orang sudah tahu, lalu menyebut nama Listyo Sigit. Ketika ditanya apakah dirinya yang mengangkat Sigit menjadi Kapolri, Jokowi keberatan.

"Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu," ujarnya. Jaksa menilai pertanyaan itu tidak berkaitan dengan pokok perkara. detikcom melaporkan jaksa dan penasihat hukum Roy sempat saling bentak hingga hakim menskors sidang, dan hakim meminta nada bicara diturunkan.

Sidang Dokter Tifa: adu mulut soal durasi

Di perkara kedua, Jokowi mengaku tidak mengenal Dokter Tifa dan bersumpah sebelum memberi keterangan. Sidang langsung diwarnai perdebatan ketika kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, meminta waktu bertanya tanpa batas — bahkan menyebut angka delapan jam — dengan alasan ingin menganalisis keterangan secara rinci.

Hakim ketua menolak. "Nanti waktunya sama dengan dari penuntut umum," kata Christina Endarwati, dikutip Republika. Majelis akan memberi porsi waktu yang sama kepada kuasa hukum dan jaksa.

Pasal yang menjerat kedua terdakwa

Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik secara digital. Dakwaan primernya memakai Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Jaksa juga menyertakan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dihubungkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dokter Tifa menghadapi dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1), ditambah Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Mengacu penjelasan Kementerian Hukum yang dikutip tvOnenews.com, Pasal 433 KUHP baru mengancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta, sedangkan Pasal 434 (fitnah) paling lama 3 tahun penjara.

Yang masih bergulir

Perkara ini berakar pada laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, setelah ia mengetahui adanya video yang menuding ijazah sarjananya palsu sekitar 26 Maret 2025. Dalam kesaksiannya, ia mengaku merasa dihina dan direndahkan.

Keduanya kini berada di tahap pembuktian. Keterangan saksi, termasuk kesaksian Jokowi selama hampir sehari penuh, akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Sumber

  • Jokowi tunjukkan ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
  • Jokowi Tolak Ijazah Fisik Diperiksa Ulang di Persidangan
  • Sidang Dokter Tifa Diawali Adu Mulut Soal Durasi Penggalian Keterangan Jokowi
  • Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi, Sebut Mayoritas Jawaban Keliru dan Minta Bukti Diuji Ulang
  • Mengenal Pasal-pasal yang Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
  • Nama Listyo Sigit Muncul di Sidang Roy Suryo, Jokowi: Kita Kan Tahu Semuanya
  • Keabsahan Ijazah Masih Jadi Pertanyaan, Jokowi: Masa Diuji Lagi?
  • Usai Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Jokowi Lanjut Bersaksi untuk dr Tifa
Bagikan𝕏FBWA
Adi Saputracontributor

Berita Terkait

PolitikPenggugat Suket Desak Gibran Mundur dalam 60 Hari: Apa Dasar dan Batasnya?4 Nov 2026PolitikDemokrat Pelajari Serius Putusan MA soal Suket Gibran: Tunggu 14 Hari Kerja4 Nov 2026PolitikGerindra Bahas Sikap soal Suket Gibran 10 November, Bareskrim Dalami Laporan4 Nov 2026PolitikTak Mundur Usai MA Batalkan Suket, Denny: Gibran Lakukan Pembangkangan Konstitusi3 Nov 2026