Pemerintah belum mengumumkan susunan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2027–2032, padahal tenggat menurut undang-undang sudah lewat sejak 12 Oktober 2026. Di saat yang sama, Komisi II DPR pecah sikap: sebagian fraksi menolak timsel dibentuk sekarang, sebagian lain menuntut pemerintah taat pada aturan yang berlaku.
Jakarta — UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan presiden menetapkan tim seleksi (timsel) melalui keputusan presiden (keppres) paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan komisioner berakhir. Karena masa jabatan KPU dan Bawaslu periode 2022–2027 berakhir 11 April 2027, keppres semestinya terbit paling lambat 12 Oktober 2026 — sudah lewat lebih dari dua pekan.
Hingga Senin (26/10/2026), pemerintah belum membuka susunan timsel ke publik. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Akmal Malik tidak menjawab permintaan konfirmasi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menolak berkomentar. "Nanti dululah," kata Tito seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Rabu (21/10/2026).
Keppres disebut sudah diteken, belum diumumkan
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS yang juga anggota Panja RUU Pemilu, Mardani Ali Sera, mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto telah membentuk timsel tersebut, dan keppresnya sudah ditandatangani tetapi belum diumumkan ke publik. "Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat kepada Presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, sudah jadi," kata Mardani, Jumat (23/10/2026).
Peneliti Perludem, Iqbal Kholidin, menilai pemerintah melampaui batas waktu yang diperintahkan undang-undang. Jika keppres diteken sebelum 12 Oktober, tidak ada alasan menahannya; jika setelahnya, pemerintah harus menjelaskan alasannya terbuka.
Sikap Komisi II DPR terbelah
Fraksi-fraksi di Komisi II DPR berbeda pandangan: sebagian terbuka pada penundaan seleksi sambil menunggu revisi UU Pemilu, sebagian lain menekankan seleksi harus mengikuti UU Pemilu yang berlaku.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, termasuk yang tidak sepakat timsel dibentuk sekarang. Alasannya, penyelenggara pemilu juga bertugas menjalankan undang-undang, sehingga calon harus memahami aturan baru yang tengah direvisi. "Kalau pelaksanaannya tetap menggunakan undang-undang baru, mereka tidak akan paham isinya saat ujian atau seleksi karena belum final," kata Doli.
Ia mengusulkan dua jalan keluar: pemerintah menerbitkan perppu yang mengubah pasal kewajiban membentuk timsel, atau timsel dibentuk sekarang dengan seleksi diselaraskan pada jadwal pembahasan RUU Pemilu.
Di sisi berlawanan, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menegaskan pembentukan timsel harus tetap berpatokan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang masih berlaku sah. "Kita ini selalu bicara tentang negara hukum tapi konsistensi terhadap hukum juga tidak ada. Konstitusi orang tabrak, apalagi undang-undang," ujar Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Ia memperingatkan agar pergantian komisioner KPU tidak dimanfaatkan mengakali ketentuan hukum. "Harusnya ikuti yang lama. Kalau tidak, nanti diakal-akal, dikasih mundur lagi. Menurut saya itu tidak sehat," tegasnya.
Panja RUU Pemilu mulai bekerja 2 November
Regulasi yang menjadi sumber perdebatan baru akan dibahas pada 2 November 2026. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan Panja RUU Pemilu sepakat mulai bekerja di tengah masa reses, dengan target undang-undang selesai paling lama Maret 2027. Pada tahap awal, Komisi II belum melibatkan pemerintah dan akan menyerap aspirasi sekitar 120 kelompok masyarakat, serta menemui pimpinan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, wacana menambah komisioner muncul lewat revisi UU Pemilu. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyebut komisioner KPU RI berpeluang bertambah dari tujuh menjadi sembilan orang, dan Bawaslu dari lima menjadi tujuh atau sembilan orang. Ia menegaskan wacana itu belum final. "Belum ada keputusan apa-apa, ini baru sebatas brainstorming," katanya.
Koalisi sipil desak transparansi
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu mendesak presiden segera mengumumkan susunan panitia seleksi penyelenggara pemilu. Dalam konferensi pers bertajuk "Pansel Penyelenggara Pemilu Mandek, Integritas Pemilu Dipertaruhkan" yang disiarkan kanal YouTube ICW, Minggu (25/10/2026), koalisi menyoroti pelanggaran Pasal 22 dan 118 UU Pemilu. "Timsel sudah seharusnya tidak bekerja di ruang gelap, tidak bekerja di ruang-ruang yang tidak bisa dipantau dan diawasi publik," kata peneliti Perludem, Haikal.
Staf Divisi Advokasi ICW, Seira Tamara, memperingatkan mandeknya proses ini membuka ruang praktik korupsi politik. "Kita khawatir keterlambatan ini justru terjadi karena sedang memfasilitasi intervensi dari pihak-pihak tertentu," ujarnya. Peneliti Netgrit, Faizal Akbar, menegaskan penolakan koalisi terhadap segala bentuk penundaan, termasuk lewat perppu.
Langkah berikutnya ada di tangan presiden: mengumumkan keppres yang disebut sudah diteken, atau menjelaskan mengapa timsel masih ditahan.
