13 Tersangka, 58 Korban: Modus TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia
Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia. Dari lima laporan polisi yang ditangani bersama Polda jajaran, polisi mengidentifikasi 58 korban — termasuk eks anggota TNI dan Polri.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah dalam keterangan pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin, 2 November 2026.
58 Korban dari 5 Laporan Polisi
Brigjen Nurul merinci, 13 tersangka dan 58 korban tersebar dalam lima perkara. Dua tersangka di antaranya warga negara Rusia dan satu warga negara Ukraina.
| Laporan Polisi | Penanganan | Tersangka | Korban |
|---|---|---|---|
| LPA/8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA-PPO Bareskrim, 21 Okt 2026 | Bareskrim Polri | 1 orang ditahan | 5 orang |
| LP/A/10/X/2026/SPKT/Satres PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat, 23 Okt 2026 | Polres Metro Jakbar – Polda Metro Jaya | 5 orang (2 WNA Rusia + 3 WNI) | 12 orang |
| LP/B/8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, 28 Okt 2026 | Polda Metro Jaya | 2 orang (WNI + WNA Ukraina) | 12 orang |
| LP/A/6/IX/2026/SPKT/Dittipid PPA-PPO Bareskrim, 25 Sep 2026 | Bareskrim Polri | 2 orang | 7 orang |
| LP/A/5/X/2026/SPKT/Satres PPA-PPO Polres Bogor, 20 Okt 2026 | Polres Bogor – Polda Jabar | 2 ditahan + 1 DPO | 22 orang |
Total korban 5 + 12 + 12 + 7 + 22 = 58 orang. Untuk perkara terakhir di Bogor, satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan penyidikan masih berkembang.
Nurul menyebut korban tidak hanya warga sipil. "Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri," kata Nurul seperti dikutip tvOnenews, 2 November 2026. Jumlah pastinya tidak dirinci.
Anatomi Modus: Dari Loker Logistik ke Kontrak Tempur
Modus yang dipakai para pelaku bukan menawarkan langsung sebagai tentara bayaran. Alurnya bertahap:
1. Sebar tawaran di medsos. Pelaku menawarkan pekerjaan luar negeri lewat media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.
2. Pekerjaan yang ditawarkan terdengar aman. Korban ditawari posisi di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan.
3. Iming-iming gaji fantastis. Korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta dan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
4. Diberangkatkan ke Rusia. Setelah proses perekrutan, korban diterbangkan ke Rusia.
5. Dipaksa tanda tangan kontrak tentara bayaran. Setiba di sana, korban diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan — salah satu perkara menyebut pelatihan hanya sekitar satu bulan — hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.
"TPPO perekrutan warga negara Indonesia ini untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus yang sangat besar," ujar Nurul di Mabes Polri, Senin (2/11), dikutip tvOnenews.
Mengapa Berisiko Tinggi
Menurut Nurul, praktik ini berisiko tinggi karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak kerja yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," ucap Nurul.
Korban yang sudah berada di Rusia menghadapi situasi paling rentan: dokumen dipegang pihak lain, kontrak tempur yang mengikat, serta kemungkinan penempatan di garis depan.
Jerat Hukum dan Imbauan Polri
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran kerja ke luar negeri yang mencurigakan:
- Cek legalitas perekrut. Pastikan perusahaan penempatan pekerja migran terdaftar di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI.
- Jangan serahkan dokumen pribadi. Jangan mudah menyerahkan paspor, KTP, atau ijazah asli kepada perekrut yang tidak jelas identitasnya.
- Waspadai gaji tidak wajar. Tawaran bonus ratusan juta dan gaji puluhan juta untuk pekerjaan logistik umum patut dicurigai.
- Lapor jika curiga. Apabila menemukan atau mencurigai praktik perekrutan TPPO, lapor ke layanan Kepolisian 110 atau ke nomor 0812-14110 yang dibuka Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
Penutup: Penyidikan Masih Berjalan
Per 3 November 2026, Polri menyatakan jaringan perekrutan masih ditelusuri, termasuk keterkaitan pelaku di dalam dan luar negeri. Satu DPO dari perkara Bogor masih diburu, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seiring pendalaman lima laporan polisi tersebut.
Masyarakat yang mendapat tawaran serupa diminta melapor lebih dulu sebelum berangkat. Iming-iming berangkat cepat dengan bonus besar tanpa seleksi resmi dan tanpa kontrak kerja yang transparan adalah tanda bahaya utama TPPO.
Baca juga: 1.800 Polisi Naik KRL Gerebek Kampung Bahari: 26 Ditangkap, Mesin Cetak Ekstasi Disita — operasi penegakan hukum terpadu lain yang digelar Polda Metro Jaya pekan ini.
