Jakarta — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hanan A. Rozak, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengevaluasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun Anggaran 2025. Desakan itu muncul setelah tersingkap potensi kerugian atau kehilangan penerimaan negara yang nilainya sangat besar dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Angka yang menjadi sorotan adalah Rp104,43 triliun. Nilai itu bukan kerugian yang sudah terealisasi, melainkan estimasi denda administratif atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang berjalan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Perhitungan ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.
"Kami mendesak BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan," kata Hanan kepada wartawan, Senin (26/10/2026), seperti dilaporkan JPNN dan Suara Jakarta.
Skala Persoalan: 67 Ribu Hektare, 569 IUP
Data yang dipaparkan menunjukkan luasnya cakupan persoalan. Estimasi denda itu mencakup area 67.125,41 hektare, yang berkaitan dengan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 pemegang izin.
Dengan kata lain, persoalan ini bukan soal satu atau dua perusahaan, melainkan ratusan pemegang izin yang tersebar di kawasan hutan. Jika potensi penerimaan negara sebesar itu tidak tercatat dan tidak diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan, itu menjadi pertanyaan serius soal kualitas pelaporan.
Hanan menegaskan bahwa persoalan ini menjadi sorotan justru karena potensi penerimaan negara tersebut belum dicatat dan diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan Kemenhut Tahun Anggaran 2025. Karena itu, ia meminta BPK menjelaskan dasar pertimbangannya.
Kemenhut Memang Meraih WTP
Perlu dicatat, Kemenhut memang menerima opini WTP atas laporan keuangan Tahun 2025. Menurut siaran pers kementerian bernomor SP.372/HKLN/08/2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Auditorium BPK RI, Jakarta, pada 4 Agustus 2026.
Pada kesempatan yang sama, BPK juga menyerahkan LHP kepada sejumlah kementerian dan lembaga lain, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Karantina Indonesia.
Karena itu, pertanyaan DPR bukan soal ada atau tidaknya opini WTP, melainkan apakah informasi material sebesar itu sudah tercermin semestinya. "Jika ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," ujar Hanan.
Jangan Dijadikan Jaminan Bebas Masalah
Poin penting yang diangkat Hanan adalah soal cara publik membaca opini WTP. Menurutnya, WTP tidak boleh disalahgunakan seolah-olah menjadi jaminan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan sebuah kementerian telah berjalan tanpa persoalan. Ia mengingatkan agar predikat itu tidak menutupi kelemahan dalam pencatatan.
Kritik ini relevan dalam konteks tata kelola. Opini WTP menilai kewajaran penyajian laporan keuangan menurut standar akuntansi — bukan menilai apakah semua potensi penerimaan negara sudah ditagih, atau apakah semua pelanggaran administratif sudah diselesaikan. Dua hal itu berbeda, dan publik sering kali menyamakannya.
Sektor Kehutanan sebagai Titik Rawan
Kasus ini menyorot satu titik rawan yang sudah lama dikenal dalam tata kelola sumber daya alam: tumpang tindih antara izin tambang dan kawasan hutan. Ketika tambang beroperasi tanpa PPKH, negara kehilangan dua hal sekaligus — penerimaan dari denda dan kewajiban administratif, serta kendali atas kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Dengan luas 67.125,41 hektare dan 480 pemegang izin yang terlibat, penuntasan persoalan ini menuntut kerja lintas kementerian, terutama antara Kemenhut dan Kementerian ESDM sebagai penerbit keputusan yang menjadi dasar perhitungan denda. DPR juga mendorong kedua kementerian memperjelas status realisasi penerimaan negara.
Penutup
Desakan DPR ini adalah ujian bagi dua hal: kualitas pengungkapan laporan keuangan negara, dan ketegasan penegakan aturan di kawasan hutan. Yang perlu diikuti publik berikutnya adalah apakah BPK memberi penjelasan resmi atas dasar pemberian opini tersebut, dan bagaimana status realisasi dari potensi penerimaan Rp104,43 triliun itu. Tanpa kejelasan di dua titik itu, angka besar ini berisiko berhenti sebagai temuan di ruang rapat tanpa dampak nyata bagi penerimaan negara.
