Heboh Pajak Digital Berlaku 9 November 2026: Airlangga Bilang Masih Dibahas, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru
Kabar bahwa pajak digital mulai berlaku 9 November 2026 bikin ramai media sosial dan grup WhatsApp. Isunya: semua bank, fintech, sampai e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo wajib memungut pajak atas transaksi digital. Benarkah transfer bank dan QRIS bakal kena pajak pekan depan?
Jawaban singkatnya: belum pasti. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut skemanya masih dibahas bersama Kementerian Keuangan, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan yang dimaksud bukanlah pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.
Dari Mana Isu 9 November Berasal
Kehebohan bermula dari pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapimnas Kadin 2026 yang disiarkan virtual pada akhir Oktober 2026.
Hashim menyebut pemerintah akan mulai menjalankan digital taxation pada 9 November 2026. "Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim, seperti dikutip Okezone dan Tribunnews pada 2 November 2026.
Pernyataan itu cepat menyebar karena menyentuh hal yang sensitif: pembayaran digital sehari-hari, dari transfer bank hingga belanja di marketplace.
Kata Airlangga: Masih Dikoordinasikan dengan Kemenkeu
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026), tidak mengonfirmasi tanggal 9 November tersebut.
"Nanti kita koordinasikan dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga, seperti dikutip Liputan6, detikFinance, dan IDN Times.
Saat ditanya soal potensi dampak ke daya beli, Airlangga menyebut yang dikenakan berkaitan dengan pembayaran. "Ya nanti kita lihat, karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran," katanya. Ia juga menyinggung program penjaga daya beli yang sudah berjalan, termasuk insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan di semua sektor.
Menteri Keuangan sendiri, saat ditanya wartawan pada hari yang sama, memilih irit bicara dan tidak menanggapi wacana pungutan tersebut, seperti dilaporkan Tribunnews.
Klarifikasi DJP: Yang Dimaksud SPP-TDLN, Bukan Pajak Baru
Penjelasan paling teknis datang dari DJP Kementerian Keuangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan pada Senin (2/11/2026) bahwa yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
"Ini merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," kata Inge, dikutip Liputan6 dan IDN Times.
Empat poin penting dari klarifikasi DJP:
1. Bukan pajak baru, tarif tidak berubah. SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku saat ini.
2. Tidak semua transaksi luar negeri kena. Pemungutan hanya atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan.
3. Transfer personal dan remitansi tidak otomatis kena. "Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," tegas Inge, dikutip detikFinance.
4. Mencegah pungutan ganda. Jika PPN atas suatu transaksi sudah dipungut pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi itu tidak dipungut lagi lewat SPP-TDLN. Konsumen tidak perlu menyetor dan melapor sendiri PPN atas layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut.
DJP juga menjelaskan SPP-TDLN sudah melewati uji coba sandbox dan masa stabilisasi, dengan penerapan tahap awal sejak 25 September 2026 melibatkan enam lembaga sebagai pemungut PPN (issuer). Calon issuer lain masih dalam masa stabilisasi, dan penunjukan baru akan diumumkan lewat kanal resmi DJP.
Lalu Apa Artinya Buat Masyarakat?
Bagi pengguna sehari-hari, belum ada yang berubah sampai ada aturan resmi dari Kemenkeu/DJP. Transfer antar-rekening, kirim uang ke keluarga, dan pembayaran QRIS domestik tidak otomatis menjadi objek PPN menurut penjelasan DJP di atas.
Bagi pelaku usaha dan pengguna layanan digital luar negeri, yang patut dipantau adalah pengumuman resmi DJP soal daftar issuer SPP-TDLN dan jenis transaksi yang menjadi objek PPN. Selama PPN sudah dipungut oleh pelaku PMSE yang ditunjuk, tidak ada pungutan kedua.
Sambil menunggu kejelasan, patokannya sederhana: rujuk hanya ke kanal resmi Kemenkeu/DJP, bukan ke tangkapan layar viral. Jika Anda pelaku usaha dengan transaksi lintas negara yang besar, konsultasikan ke konsultan pajak sebelum tanggal yang ramai diperbincangkan itu tiba.
---
Catatan: artikel ini merangkum pernyataan resmi pemerintah per 2 November 2026 dan bukan saran perpajakan individual.
