Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan dugaan pengoplosan beras bersubsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium dalam inspeksi mendadak di dua lokasi Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Beras yang seharusnya dijual Rp12.500 per kilogram itu diduga dipasarkan sekitar Rp17.000 per kilogram.
Selisihnya Rp4.500 per kilogram. Uang itu masuk ke kantong pelaku, sementara subsidi yang ditanggung anggaran negara tetap keluar — dan sasarannya adalah rumah tangga berpenghasilan rendah yang seharusnya menerima beras murah. "Beras negara dioplos," kata Amran di lokasi.
Apa yang ditemukan di Matraman dan Cipinang
Sidak menyasar dua lokasi berurutan. Pertama, Toko atau Rumah Beras Kayumanis di Jalan Kayumanis X No. 46A, Pisangan Baru, Matraman. Amran tiba sekitar pukul 11.12 WIB, menemukan karung beras SPHP yang telah dibongkar, kemasan berserakan, dan beras yang diduga sudah dikemas ulang. Laporan awal menyebut barang bukti sekitar 600 ton; Amran menduga jumlah keseluruhan sudah mencapai ribuan ton.
Kedua, kawasan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Modusnya sama: beras SPHP bersubsidi diolah dan dikemas ulang lalu dijual sebagai premium. Amran memperkirakan volume di Cipinang bisa besar bila praktik itu berlangsung setiap hari, dan menyebutnya sebagai kerja "komplotan khusus mafia beras" yang harus dibongkar sampai jaringan di seluruh Indonesia.
Sejumlah keterangan terkait masih berstatus dugaan dan didalami penyidik. Amran menyebut beras yang diamankan diduga berasal dari gudang Perum Bulog di Kelapa Gading — keterangan yang menurutnya masih sementara dan tidak menutup kemungkinan praktik serupa terjadi di tempat lain. Ia juga menyatakan akan memecat pegawai Kementerian Pertanian maupun Bulog yang terbukti terlibat, namun menegaskan tidak akan menuduh tanpa bukti. Ia meminta kepolisian menelusuri asal beras, jalur distribusi, dan seluruh pihak yang diduga terlibat, serta meminta hukuman terberat bagi pelaku.
Beras SPHP itu apa, dan siapa yang boleh membelinya?
SPHP adalah program stabilisasi pangan yang berasnya disalurkan Perum Bulog atas penugasan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Program ini diluncurkan 18 Juli 2025 dengan dua sasaran: menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan menahan laju inflasi beras.
Angka programnya untuk 2026, menurut Bapanas, cukup besar:
- Target penyaluran 828 ribu ton sepanjang tahun, dengan anggaran subsidi harga Rp4,97 triliun.
- Kemasan resmi 5 kg dan 2 kg; kemasan 50 kg hanya untuk Maluku, Papua, dan daerah 3TP.
- Konsumen maksimal membeli 5 kemasan @5 kg atau 2 kemasan @2 kg.
- Beras yang sudah dibeli tidak boleh dijual kembali, karena ada unsur subsidi negara di dalamnya.
- Pengecer wajib terverifikasi lewat aplikasi Klik SPHP, dengan batas pengambilan 2 ton.
Saluran distribusinya pun ditentukan: pengecer mitra Bulog di pasar rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sedang dibangun pemerintah sebagai penyalur barang murah di desa, outlet pangan binaan, Gerakan Pangan Murah, kantor BUMN, hingga instansi pemerintah.
Harga resminya dipatok per zona
Harga beras SPHP tidak mengikuti pasar — dipatok sampai tiga lini rantai pasok, dan inilah yang dilanggar dalam kasus di atas.
- Zona 1 — Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi: harga di gudang Bulog Rp11.000/kg, dari distributor ke pengecer maksimal Rp11.700/kg, dan harga konsumen Rp12.500/kg.
- Zona 2 — Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, serta Kalimantan: gudang Rp11.300/kg, distributor maksimal Rp12.000/kg, konsumen maksimal Rp13.100/kg.
- Zona 3 — Maluku dan Papua: gudang Rp11.500/kg, distributor maksimal Rp12.300/kg, konsumen maksimal Rp13.500/kg.
Angka ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026 (juknis SPHP beras 2026) dan berlaku untuk penyaluran tahun ini.
Beda beras SPHP dan beras premium
Inilah pertanyaan yang paling sering membuat pembeli ragu di depan tumpukan karung.
Beras SPHP adalah beras program: kemasan dan labelnya menandai penyaluran Bulog, harganya dipatok pemerintah, peruntukannya rumah tangga berpenghasilan rendah, dan barangnya tidak boleh diperdagangkan ulang.
Beras premium adalah beras komersial: mutunya mengikuti standar dan merek masing-masing produsen, harganya mengikuti pasar, dan bebas diperjualbelikan. Harga beras premium di pasar memang di atas HET SPHP — selisih inilah yang menjadi motif pengoplosan: beras subsidi diambil dari jalur yang seharusnya, dikemas ulang, lalu dijual dengan harga premium.
Amran bahkan menyebut subsidi di hilir bisa mencapai Rp6.000 per kilogram, meski ia meminta angka itu dicek kembali. Yang sudah pasti dari aturan resmi: selisih antara Rp12.500 dan Rp17.000 per kilogram.
Aturan apa yang dilanggar
Setidaknya tiga ketentuan program tertabrak dalam dugaan praktik ini: larangan menjual kembali beras SPHP, batas harga konsumen di Jawa yang maksimal Rp12.500 per kilogram, serta kewajiban pengecer terverifikasi lewat Klik SPHP dengan batas pengambilan 2 ton.
Bapanas sebenarnya sudah memberi peringatan soal risiko ini sejak program diluncurkan. Kepala Bapanas saat itu, Arief Prasetyo Adi, menyatakan kepatuhan penyalur penting "untuk mencegah penyelewengan seperti pengoplosan atau pengurangan berat timbangan".
Yang bisa Anda lakukan sebagai pembeli
1. Beli beras SPHP di jalur resminya: pengecer mitra Bulog di pasar rakyat, Gerakan Pangan Murah, outlet Bulog/ID Food/Pos Indonesia, atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
2. Bandingkan dengan HET di zona Anda. Di Jawa, beras SPHP tidak boleh dijual di atas Rp12.500 per kilogram.
3. Waspadai kemasan premium tanpa asal-usul jelas yang dijual jauh dari harga pasar premium wajar, terutama dari pedagang yang menjual karung terbuka tanpa merek.
4. Simpan bukti pembelian dan laporkan dugaan penyelewengan beras subsidi ke satgas pangan daerah atau kanal pengaduan Bapanas.
Yang perlu dipantau
Penyelidikan atas jaringan yang diduga terlibat masih berjalan; sampai keterangan resmi kepolisian keluar, semua keterangan mengenai asal beras dan jaringan tetap berstatus dugaan. Dua hal yang layak diikuti: pengusutan jaringan distribusi sampai ke gudang, dan dampaknya ke harga beras di Jabodetabek menjelang akhir tahun — saat program SPHP 828 ribu ton justru menjadi salah satu penopang harga di tingkat konsumen. Perkembangan lain di kanal bisnis Warta Nusantara akan kami ikuti, termasuk bila kepolisian mengumumkan tersangka.
Catatan: harga dan ketentuan pembelian dalam artikel ini mengacu pada juknis SPHP beras 2026 (Keputusan Kepala Bapanas No. 34 Tahun 2026) dan siaran pers Bapanas. Ketentuan tersebut dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah.
