Dalam dua minggu terakhir, media sosial Sumatera Utara menyajikan dua video pencurian yang berakhir dengan cara sangat berbeda. Yang satu pelakunya diberi makan. Yang lain dipaksa mengunyah daun pepaya mentah.
Dua-duanya kepergok warga. Dua-duanya tidak sampai ke pengadilan. Tapi cara warga memperlakukan pelaku menunjukkan sesuatu yang lebih menarik daripada sekadar kisah viral: tidak ada satu pola tunggal dalam cara masyarakat merespons kejahatan kecil di lingkungannya.
Kasus pertama: maling di Medan Marelan yang diberi makan
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Seorang pria kepergok hendak mengambil seng dan peralatan rumah. Pemilik rumah berteriak, warga berdatangan.
Menurut Kepala Lingkungan 28 Kelurahan Rengas Pulau, Salman Alfarisi, pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum akhirnya ada yang bertanya alasannya.
“Belum sempat dia mencuri sudah tertangkap warga. Jadi sempat dihajar lah beberapa kali mungkin,” kata Salman, dikutip CNN Indonesia dari detikcom.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku kelaparan dan belum makan selama tiga hari. Warga kemudian memberinya makan. Dalam video yang beredar, pria bersinglet hitam dan bertopi itu tampak berjongkok menyantap makanan sambil menjawab pertanyaan warga yang mengelilinginya.
Salman mengaku terkejut dengan reaksi tersebut, karena penyelesaian kasus serupa di wilayah itu biasanya berakhir lebih keras. “Kalau dikasih makan gini, kebetulan baru ini lah. Mungkin warga yang di situ yang dapatnya tadi baik hatilah mungkin. Kalau yang sebelum-sebelumnya ada yang meninggal, ada yang sekarat, macam-macam lah,” ujarnya.
Kasus ini selesai tanpa polisi. Tidak ada barang yang hilang, dan pemilik rumah memilih berdamai.
Kasus kedua: pencuri daun pepaya di Deli Serdang
Dua minggu sebelumnya, Rabu 7 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, dua pria diduga mencuri daun pepaya dari ladang warga di Jalan Pasar Macam, Dusun IX A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pemilik ladang bersama warga menangkap keduanya. Salah satu pria teridentifikasi bernama Agus, sedangkan identitas rekannya tidak disebutkan.
Kali ini hukumannya berbeda. Dikutip merdeka.com dari Kapolsek Sunggal AKP M. Ainul Yaqin:
“Setelah keduanya diamankan di sekitar ladang, warga yang kesal atas kejadian tersebut menyuruh mereka memakan daun pepaya yang telah dimasukkan ke dalam karung.”
Kerugian akibat dugaan pencurian itu diperkirakan mencapai Rp200 ribu. Polsek Sunggal kemudian mendatangi pemilik ladang, Antoni Sitepu (49), untuk klarifikasi. Menurut polisi, pemilik ladang menyatakan tidak keberatan, dan keluarga terduga pelaku sudah melakukan mediasi. Antoni menyatakan akan menempuh jalur hukum bila perbuatan serupa terulang.
Apa yang membedakan dua respons itu
Sulit untuk tidak membandingkan keduanya. Dalam kasus Medan, warga berhenti memukul setelah mendengar alasan ekonomi. Dalam kasus Deli Serdang, warga justru menambah hukuman setelah pelaku tertangkap—memaksa mereka memakan barang yang mereka ambil.
Ada beberapa faktor yang mungkin berperan, meski tidak ada penelitian yang bisa memastikannya untuk dua kasus ini:
- Nilai kerugian. Seng dan peralatan rumah dibandingkan daun pepaya senilai total Rp200 ribu. Kerugian kecil membuat sebagian warga lebih mudah memaafkan.
- Ada tidaknya cerita. Pelaku di Medan punya narasi yang bisa membangkitkan empati: kelaparan tiga hari. Di Deli Serdang, tidak disebutkan adanya alasan semacam itu.
- Peran figur lokal. Kehadiran kepala lingkungan yang kemudian berbicara ke media menunjukkan adanya pihak yang menengahi. Tidak ada informasi soal peran tokoh setempat dalam kasus Deli Serdang.
- Sifat “hukuman” yang dipilih. Memberi makan adalah tindakan memberi. Memaksa makan daun pepaya adalah tindakan mempermalukan, meski bentuknya sama-sama “makan”.
Sisi hukum yang perlu diketahui
Di Indonesia, tindakan warga yang menghakimi pelaku kejahatan tetap berpotensi pidana. Pengeroyokan dan penganiayaan diatur dalam KUHP, dan status pelaku sebagai pencuri tidak menghapus pertanggungjawaban pidana orang yang memukulnya. Banyak perkara massa di Indonesia berakhir dengan tersangka dari kedua belah pihak.
Untuk kasus Deli Serdang, polisi memilih jalur mediasi dan tidak memproses lebih jauh, sesuai keterangan Kapolsek Sunggal yang dikutip merdeka.com. Untuk kasus Medan Marelan, persoalan ditutup di tingkat warga karena tidak ada kerugian.
Perlu dicatat: penjelasan di atas bersifat umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Setiap perkara punya konteks yang berbeda dan sebaiknya dikonsultasikan kepada profesional.
Yang belum jelas
- Kondisi dan identitas lengkap pelaku di Medan Marelan. Kepolisian tidak merilis data apa pun karena kasus tidak dilaporkan.
- Apakah laporan polisi dibuat untuk kasus Deli Serdang, atau murni diselesaikan lewat mediasi.
- Apakah ada tindak lanjut sosial, misalnya bantuan pangan, untuk pelaku yang mengaku kelaparan di Medan. Tidak ada informasi mengenai hal ini dalam pemberitaan yang kami telusuri.
Penutup
Dua video ini viral karena kontrasnya, bukan karena kejahatannya. Pencurian seng dan daun pepaya bukan peristiwa besar. Tapi cara warga memilih merespons—memberi makan atau mempermalukan—menunjukkan bahwa kontrol sosial di tingkat kampung berjalan dengan logikanya sendiri, jauh dari pasal-pasal hukum.
Yang konsisten dari keduanya: kejahatan kecil di lingkungan sering berakar pada persoalan yang lebih besar dari nilai barang yang dicuri. Dalam satu kasus, warga memilih melihat itu. Di kasus lain, tidak.
