Ringkasan Perkembangan
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan sedang menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pernyataan itu disampaikan setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal pada Selasa malam, 3 November 2026, dan langsung menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri bersama dua perwira tinggi lain.
Artikel ini adalah perkembangan dari artikel sebelumnya, /indonesia/tiga-jenderal-tersangka-sadap-presiden-ditahan-rutan-mabes, yang memberitakan penetapan tersangka dan penahanan ketiganya. Perkembangan barunya: status Listyo sebagai pejabat Istana kini resmi disiapkan untuk diberhentikan lewat Keppres.
Istana: Keppres Pemberhentian Sedang Disiapkan
Dikutip dari pemberitaan IDN Times, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Keppres pemberhentian Listyo Sigit sebagai KSP. Skema Keppres itu lazim dipakai untuk pemberhentian pejabat setingkat KSP, mengingat Listyo sendiri diangkat menjadi KSP melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026.
Hingga berita ini ditulis, Istana belum mengumumkan tanggal penerbitan Keppres tersebut maupun siapa pengganti Listyo. Artinya, secara formal Listyo masih tercatat sebagai KSP yang berstatus tersangka dan ditahan — sebuah situasi yang membuat pemberhentian tinggal menunggu waktu.
Keputusan menyiapkan Keppres ini juga menjawab pertanyaan publik yang muncul sejak Selasa malam: bagaimana mungkin seorang Kepala Staf Kepresidenan — pejabat yang sehari-hari bekerja di lingkaran Istana — justru ditahan sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden sendiri?
Karier 33 Hari di Istana
Perjalanan Listyo di Istana tercatat sangat singkat. Presiden Prabowo melantik Listyo sebagai KSP pada 1 Oktober 2026 di Istana, menggantikan Dudung Abdurachman. Sebulan lebih tiga hari kemudian — 3 November 2026 — ia ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ke KSP, Listyo adalah Kapolri. Ia diberhentikan dari jabatan Kapolri dan kemudian menerima Bintang Mahaputera, sebelum dilantik menjadi KSP lewat Keppres 105/P yang ditetapkan Presiden pada 30 September 2026. Artinya, dari pucuk pimpinan Polri ke kursi staf kepresidenan, lalu ke ruang tahanan — semuanya terjadi dalam hitungan minggu.
Media Suara.com dan IDN Times sama-sama mencatat ironi ini: karier Listyo di Istana hanya bertahan sekitar 33 hari sebelum berujung pada status tersangka.
Siapa Tersangka Lain dan Apa Dugaan Perbuatannya
Selain Listyo, Bareskrim menetapkan dua tersangka lain: Irjen Ahrie Sonta — Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri sekaligus disebut sebagai mantan sekretaris pribadi Listyo — dan Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers Selasa malam menjelaskan bahwa ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping) terhadap nomor telepon Presiden, serta terhadap pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas dan LSM, hingga pengusaha. Dugaan penyadapan disebut berjalan sejak 2025 dengan memanfaatkan fasilitas Lawful Interception.
Penyidikan bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026 tentang dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Dari laporan itu, penyidik menyita belasan perangkat elektronik dan memeriksa satu orang saksi berinisial SU sebelum menetapkan tiga tersangka.
Ancaman Pidana dan Posisi Pemerintah
Bareskrim menerapkan ketentuan pidana berlapis terhadap ketiga tersangka. Meski rincian pasal belum dibuka penuh ke publik — Kabareskrim menyebut "proses awal, tidak mungkin dibongkar dalam 24 jam" — Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyebut perbuatan penyadapan ilegal dapat diancam pidana hingga 10 tahun penjara.
Sikap pemerintah sejauh ini dua lapis: penegakan hukum diserahkan penuh pada mekanisme objektif Polri, sementara urusan kepegawaian Istana diselesaikan lewat Keppres. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, meminta publik mempercayai objektivitas Polri dalam menangani perkara yang menjerat mantan Kapolri itu.
Apa Berikutnya
Tiga hal yang patut ditunggu publik. Pertama, terbitnya Keppres pemberhentian Listyo sebagai KSP dan penunjukan penggantinya. Kedua, pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka di Rutan Mabes Polri — termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru. Ketiga, pembuktian peran masing-masing tersangka, karena hingga kini Bareskrim belum merinci apakah ketiganya memiliki peran yang sama atau berbeda.
Selama proses itu berjalan, asas praduga tak bersalah tetap berlaku: status tersangka bukan vonis, melainkan pintu masuk pembuktian di pengadilan.
