3 Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Ditahan di Rutan Mabes
Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan langsung menahan ketiganya di Rumah Tahanan Mabes Polri, Selasa malam 3 November 2026. Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Penetapan ini berkembang dari artikel sebelumnya kabar sejumlah jenderal diperiksa Propam — dari tahap pemeriksaan menjadi penetapan tersangka dan penahanan.
Pernyataan Kabareskrim: Inisial LSP, ASN, EH dan Satu Saksi SU
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (3/11) malam. Ia hanya menyebut inisial pada awalnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi," kata Asep Safrudin.
Asep menegaskan ketiganya langsung ditahan: "Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri."
Identitas lengkap kemudian dikonfirmasi dari berbagai sumber: LSP adalah Listyo Sigit Prabowo, ASN adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Irjen Eko Hadi Santoso. Satu orang lainnya yang masih berstatus saksi adalah Irjen Slamet Uliandi (SU), mantan Kadiv TIK Polri, yang menjalani pemeriksaan intensif.
Kabareskrim menekankan perkara masih tahap awal. "Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua," ujarnya. "Nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar itu semuanya. Nanti ada tahapannya."
Penyidikan didukung pemeriksaan 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta penyitaan barang bukti elektronik berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Cakupan Penyadapan: Sejak 2025, Lewat LIMS Tanpa Prosedur
Kasus bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026 yang mengetahui dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Dari laporan itu Bareskrim bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Kabareskrim, pada periode 2025–2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
"Terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi," kata Asep. "Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku."
Modus yang diungkap: penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, kemudian log dihapus untuk menghilangkan jejak. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden. Kabareskrim menyebut cakupannya luas: nomor telepon Presiden RI, pejabat negara termasuk menteri, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
"Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia," kata Asep, sembari menambahkan daftar sasaran lain mulai dari pejabat negara hingga media dan pengusaha.
Sumber ANTARA yang mengutip keterangan Kabareskrim juga menegaskan dugaan penyadapan terhadap menteri hingga media sejak 2025.
Jerat Pasal dan Ancaman Hingga 10 Tahun
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyadapan tanpa hak, serta Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE terkait illegal access dan penghapusan data elektronik.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ancaman pidananya dalam konferensi pers terpisah.
"Pelanggaran terhadap Pasal 258 itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dan itu diancam dengan hukum yang cukup berat, dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara," kata Yusril.
Yusril juga menegaskan kasus ini bukan makar, melainkan pelanggaran intersepsi, sehingga tidak dijerat pasal makar. Ia menyebut Presiden Prabowo mengetahui dirinya disadap setelah mendapat laporan dari Kapolri Suyudi Ario Seto, dan langsung memerintahkan proses hukum sesuai aturan.
Sementara anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta publik mempercayai objektivitas Polri dalam menangani perkara yang menyeret mantan Kapolri tersebut, sambil menunggu pembuktian di pengadilan.
Apa Selanjutnya
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk siapa yang memerintahkan, siapa yang mengoperasikan LIMS, dan untuk kepentingan apa hasil sadapan digunakan.
Kapolri Suyudi Ario Seto yang baru menjabat setelah mutasi 264 pati dan pamen pada 3 November 2026, disebut telah melaporkan temuan kepada Presiden. Istana meminta proses berjalan transparan.
Perkembangan ini menjadi babak baru setelah mutasi besar Polri dan kabar pemeriksaan sejumlah jenderal oleh Propam. Untuk konteks awal pemeriksaan tersebut, baca artikel kami sebelumnya: Kabar Jenderal Diperiksa Propam: Bintang Empat Inisial L Dilepas, Mabes Polri Janji Buka Suara.
